Purbaya Pastikan Penempatan Dana SAL Di Himbara AmanPurbaya Pastikan Penempatan Dana SAL Di Himbara Aman

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, keberadaan dana Saldi Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dalam keadaan aman, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI),
Hal itu disampaikan Purbaya seusai rapat antara Kementerian Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Komisi XI DPR membahas perkembangan stabilitas sistem keuangan nasional, kondisi perekonomian, serta sinkronisasi kebijakan antarotoritas di sektor keuangan.
"Ya, membahas kondisi stabilitas sistem finansial kita sekarang dan kondisi ekonomi kita seperti apa, serta sinkronisasi kebijakan antara semua pemangku kebijakan di KSSK: BI, Kementerian Keuangan, LPS, dan OJK," ujar Purbaya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski demikian, Purbaya tidak memerinci hasil pembahasan karena rapat tersebut digelar secara tertutup.
"Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia. Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali," ujarnya.
Kebijakan penempatan dana SAL di bank-bank negara telah dilakukan sejak September 2025, sebagai upaya memperkuat likuiditas perbankan. Hingga saat ini, total dana yang ditempatkan mencapai Rp381 triliun.
Di satu sisi, pihak OJK mengakui bahwa salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut yakni kondisi likuiditas di sistem keuangan. Meski tidak spesifik, penempatan dana SAL milik pemerintah di Himbara ikut dibahas.
"Enggak dibahas spesifik sih, enggak ada isu lagi lah. Karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan. Jadi, enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada wartawan usai rapat tertutup itu, Senin (20/7/2026).
Dian juga tetap berpendirian dalam usulannya agar penempatan dana SAL ini diperpanjang. Dalam artian, sebagaimana Himbara, dia berharap agar penarikan kembali dana tersebut diberikan waktu yang lebih lama dan tidak secara tiba-tiba.
Namun demikian, keputusan tersebut tetap berada di Menteri Keuangan selaku pemilik dana berkaitan dengan periode penempatan maupun mekanisme penarikannya dari Himbara. (Id88)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda