Breaking News
Memuat breaking news...

Putusan Kasasi MA, Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Penganiayaan

Redaksi
Redaksi
Jumat, 4 Oktober 2024 - 8.21 PM WIB
Putusan Kasasi MA, Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Perkara Penganiayaan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian atas nama terpidana Hazli Bin Sulaiman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH, Jumat, (4/10) mengatakan, terpidana Hazli Bin Sulaiman dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, guna dieksekusi di rumahnya di Desa Mane Meujinki, Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1118 K/Pid/2024 tanggal 05 Agustus 2024.

"Putusan itu yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," sebut Munawal Hadi.

Dijelaskan, Putusan Kasasi tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir tanggal 8 mei 2024 yang menyatakan terdakwa Hazli Bin Sulaiman terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodwer Exces).

"Sebelumnya JPU menuntut Hazli Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum dengan menuntut pidana terhadap terdakwa Hazli Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 5 lima tahun," jelas Munawal.

Setelah dijemput, terpidana Hazli Bin Sulaiman kemudian langsung dibawa oleh Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas kelas II B Bireuen guna menjalani hukuman.(czan)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement