Breaking News
Memuat breaking news...

Qawa'id Al Ahkam: Kodifikasi dan Kegunaannya dalam Pandangan Filsafat Hukum Islam

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 5.14 AM WIB
Qawa'id Al Ahkam: Kodifikasi dan Kegunaannya dalam Pandangan Filsafat Hukum Islam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)

Qawa'id al ahkam merupakan kata majemuk yang berasal dari kata qawa'id dan kata al ahkam. Qawa'id bentuk jamak dari kata qa'idah yang artinya dasar atau asas. Qa'idah juga bisa berarti pondasi rumah atau pondasi bangunan.

Seperti yang disebutkan di dalam al Qur'an surat al Baqarah, ayat 127 berikut ini : و اذ يرفع ابراهيم القواعد من البيت و اسماعيل. Artinya, dan tatkala Ibrahim, as meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, as... Adapun kata al Ahkam merupakan bentuk jamak dari kata hukmun yang artinya hukum atau keputusan. Dengan demikian, qawa'id al ahkam artinya dasar atau asas hukum.

Filsafat hukum Islam memandang bahwa qawa'id al ahkam atau kaidah-kaidah hukum Islam sebagai prinsip-prinsip fundamental yang merangkum berbagai hukum operasional guna memahami hakikat, kemudahan, serta pola penetapan hukum Islam. Di dalam filsafat hukum Islam, hakikat dan kedudukan qawa'id al ahkam merupakan bahagian dari filsafat syari'at yang kedudukannya sejajar dengan pembahasan mengenai tujuan hukum Islam (maqashid al ahkam fi al Islam) dan rahasia-rahasia hukum Islam (asrar al ahkam fi al Islam).

Di samping itu, hakikat dan kedudukan qawa'id al ahkam juga merupakan bentuk penyederhanaan hukum yang berfungsi mengumpulkan hukum-hukum yang tersebar dalam berbagai bab fikih ke dalam satu tema atau prinsip universal yang ringkas. Dan juga sekaligus sebagai alat ijtihad yang membantu para mujtahid dan hakim dalam menetapkan hukum-hukum baru untuk masalah masalah kontemporer yang belum ada teks khususnya di masa lalu.

Adapun fungsi umum filosofis qawa'id al ahkam dalam pandangan filsafat hukum Islam secara garis besar ada tiga, Pertama, menjaga fleksibilitas, dalam hal ini qawa'id al ahkam memastikan bahwa hukum Islam tetap elastis dan tetap relevan dalam menghadapi perubahan zaman serta perkembangan sosial masyarakat Muslim.

Kedua, menemukan titik temu keadilan, dalam hal ini qawa'id al ahkam mengarahkan penerapan hukum Islam agar selalu sejalan dengan asas kemaslahatan umum dan agar selalu menolak setiap kemudharatan serta kemafsadatan.

Ketiga, standarisasi penalaran, dalam hal ini, qawa'id al ahkam memberikan kerangka berpikir logis yang sistematis dalam menyelesaikan perkara perkara hukum yang tampak ta'arudh atau bertentangan.

Selanjutnya tentang sejarah munculnya qawa'id al ahkam. Qawa'id al ahkam cikal bakalnya telah ada sejak Rasulullah Saw masih hidup seiring dengan hadirnya hukum hukum di dalam Al Qur'an maupun Al Hadist, karena pada prinsipnya, hukum Islam lebih dahulu hadir baru kemudian diikuti oleh hadirnya qawa'id al ahkam. Selain itu, kaidah-kaidah hukum di dalam hukum Islam disusun berdasarkan hukum-hukum fikih yang bersifat tafshili atau terperinci.

Penyusunan Kaidah hukum dilakukan melalui proses pemahaman terhadap hukum hukum yang terkandung di dalam Al Qur'an dan Al Hadist. Qawa'id al ahkam tidak ditulis utuh dalam suatu kurun waktu tertentu melainkan secara bertahap.

Sejarah qawa'id al ahkam dimulai dari fase kemunculan (di era Nabi Saw hingga akhir abad ke-3 Hijriah/ke-9 Miladiah), kemudian diikuti oleh fase pembentukan (abad ke-3 Hijriah di era imam Abu Hanifah). Karena madzhab Hanafi adalah madzhab fikih pertama yang menetapkan kaidah hukum Islam dalam kasus fikih.

Melalui madzhab imam Abu Hanifah, Tahir al Dibas al Hanafi yang hidup pada akhir abad ke-3 Hijriah hingga awal abad ke-4 Hijriah. Salah seorang tokoh generasi ke dua madzhab Hanafi yang bernama Abu Hasan Ubaidillah Bin Hasan al Karakhi (260 H - 340 H) menjelaskan bahwa Abu Tahir al Dibas al Hanafi mengumpulkan kaidah kaidah dasar tentang hukum Islam dari madzhab Hanafi dan hal itu dikumpulkan dalam karyanya yang berjudul kitab Ta'sis al Nazhar atau Dasar Dasar Teori.

Di samping itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa Ibnu Nujaim al Hanafi sebagai ulama Hanafiah pertama yang merumuskan kaidah-kaidah hukum Islam di kalangan madzhab Hanafi. Adapun fase berikutnya adalah fase kodifikasi resmi atau pembukuan secara resmi qawa'id al ahkam.

Adapun ulama yang melakukan kodifikasi terhadap qawa'id al ahkam di antaranya adalah Abu Tahir al Dibas al Hanafi yang mengkodifikasi 17 buah qawa'id al ahkam, yang kemudian disempurnakan oleh imam Abu Hasal al Karakhi menjadi 37 kaidah.

Selanjutnya, imam Abu Zaid Abdullah Ibnu Umaruddin al Dabusy al Hanafi (abad ke-5 Hijriah) dengan karya monumentalnya Ta'asis al Nazhar. Kemudian berturut-turut disusul oleh imam Zainul Abidin Ibnu Ibrahim al Mishry (926 H - 970 H) dengan karyanya, al Asybah wa al Nazha'ir. Imam Ahmad Ibnu Muhammad al Hamawy (abad ke-9 Hijriah) dengan kitabnya Ghamsu Uyui al Bashar yang merupakan syarah dari kitab al Asybah wa al Nazha'ir karya dari imam Zainul Abidin Ibnu Ibrahim al Mishry.

Imam Muhammad Abu Sa'id al Khadimi (abad ke-21), dengan karyanya kitab Majmu' al Haqqa'iq. Kitab ini disyarah oleh Mustafa Muhammad dengan judul kitab Manafi' al Daqiq. Dari kalangan fukaha Malikiyah, ada Syihabuddin Abi al Abas Ahmad Bin Idris al Qarafy (abad ke-7 Hijriah), dengan karyanya kitab Anwar al Furu' fi An Wa'i al Furu' dan imam Jusalim dengan karyanya kitab al Qawa'id.

Adapun dari kalangan fukaha Syafi'iyah, ada imam Muhammad Izzuddin Ibnu Abdissalam (abad ke-7 Hijriah), dengan karyanya Qawa'id al Ahkam fi Mushalih al Anam dan imam Tajuddin al Subki (abad ke-8 Hijriah), dengan karyanya kitab al Asybah wa al Nazha'ir. Dan kemudian dari kalangan fukaha Hanabilah ada Najmuddin al Thufi (abad ke-7 Hijriah), dengan karyanya kitab al Qawa'id al Kubra dan kitab al Qawa'id al Shugra.

Fukaha lainnya dari kalangan Hanabilah adalah imam Abdurrahman Rajab (abad ke-8 Hijriah), dengan karyanya kitab al Qawa'id. Kemudian Fase Kemajuan, fase ini dimulai dengan munculnya majalah al Ahkam al Adhiyyah, yang berisi kompilasi hukum Islam di era Turki Utsmani.

Kompilasi ini merupakan upaya para ulama Turki Utsmani di era Sultan Abdul Aziz Khan al Utsmani yang mulai diterapkan secara resmi pada tanggal 26 Sya'ban tahun 1292 Hijriah (28 September 1875 M). Kompilasi itu berbentuk ensiklopedia fikih Islam yang meliputi bidang mu'amalah dan hukum acara peradilan yang memuat 1.851 pasal.

Kitab kompilasi tersebut ditulis dengan susunan bahasa perundang undangan di dalam majalah al Ahkam al Adhiyyah. Dalam fase kodifikasi tersebut dapat dipahami mengandung satu tujuan yaitu agar qawa'id al ahkam dapat terus bermanfaat bagi perkembangan ilmu fikih dan hukum Islam pada masa-masa selanjutnya.

Sesi akhir dalam tulisan ini menjelaskan tentang kegunaan qawa'id al ahkam menurut filsafat hukum Islam. Abdul Wahab Khalaf menyebutkan bahwa wilayah hukum Islam begitu luas, karena di dalamnya bukan hanya menyangkut hukum ushul namun juga ada hukum furu'. Karena luasnya wilayah hukum Islam tersebut menurut Abdul Wahab Khalaf diperlukan adanya kristalisasi dalam bentuk kaidah kaidah hukum Islam yang bersifat kulli untuk berfungsi sebagai klasifikasi masalah furu' menjadi beberapa bahagian, dan dari tiap tiap bahagian itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang sejenis atau ada kemiripan.

Dengan berpegang kepada qawa'id al ahkam, para mujtahid akan merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum Islam bagi suatu persoalan hukum, yaitu dengan cara mengelompokkan masalah yang serupa di bawah lingkup suatu kaidah hukum. Oleh karena itu, muncul adigium di kalangan fukaha dan mujtahid kalimat, "Siapapun yang menjaga qawa'id al ahkam, selayaknya ia akan mencapai maksud dari suatu hukum."

Pada sisi yang lain, imam Izzuddin Ibnu Abdissalam menyimpukan bahwa qawa'id al ahkam merupakan suatu jalan untuk bisa mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kemudharatan serta kemafsadatan dan senantiasa mencoba untuk mencari bagaimana caranya menyikapi setiap kemaslahatan, kemudharatan, dan kemafsadatan tersebut.

Oleh karena itu para fukaha selalu memiliki kaidah kulliah yang mencerminkan hasil ijtihad furu'iyahnya, guna mempermudah pemahaman bagi pengikutnya. Wallahua'lam.

Penulis Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Langsa.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement