Breaking News
Memuat breaking news...

Rajamin Sirait Apresiasi PCR Dan Antigen Ditiadakan

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 Maret 2022 - 5.39 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size


DELISERDANG (Waspada):
Tokoh masyarakat Sumatera Utara Rajamin Sirait,SE (foto) mengapresiasi pemerintah terkait aturan baru perjalanan domestik yang meniadakan tes swab PCR dan antigen. Ketentuan itu sendiri efektif, 8 Maret 2022, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11 Tahun 2022.


“Tentu, aturan baru yang meniadakan swab PCR dan antigen sebagai salahsatu syarat terbang itu patut kita apresiasi,” katanya, kepada Waspada, saat akan bertolak ke Jakarta melalui Kualanamu International Airport,Senin (14/3) sekira pukul 16:30.
Disebutkan Rajamin, kendati sudah ada pelonggaran aturan, masyarakat Sumatera Utara diingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dengan adanya aturan baru itu lanjut Rajamin, akan memberikan angin segar bagi pelaku usaha,ekonomi kreatif serta pariwisata.”Sektor perekonomian akan bangkit kembali,” sebutnya.
Terutama soal tenant-tenant di KNIA yang terkena dampak dari pandemi Covid-19. Makanya sebut Rajamin, penghapusan PCR dan antigen oleh pemerintah itu sangat didambakan masyarakat.
“Jadi, vaksin dosis lengkap atau booster sudah bisa terbang,” paparnya.

Artinya, sudah semakin longgar aturan penerbangan. Dan saat ini, vaksinasi terhadap masyarakat yang belum vaksin juga gencar dilakukan pemerintah hingga ke pelosok desa.
“Harapan kita tentu ke depan, aturan baru yang meniadakan PCR dan antigen itu selamanya,” pungkas Rajamin Sirait. (a13/C)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement