Breaking News
Memuat breaking news...

Raker Perdana Komisi VIII DPR Dan Pemerintah Sepakatai 4 Poin Utama

Redaksi
Redaksi
Selasa, 29 Oktober 2024 - 1.13 PM WIB
Raker Perdana Komisi VIII DPR Dan Pemerintah Sepakatai 4 Poin Utama
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Rapat kerja (Raker) perdana Komisi VIII DPR RI bersama kabinet baru yang dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, serta pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia, Senin, (28/10/2024), di Nusantara II, Senayan, Jakarta, menyepakati 4 Poin Utama

Di awal rapat Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memperkenalkan unsur pimpinan dan anggota Komisi VIII yang hadir, kepada peserta rapat kerja .

Adapun agenda utama meliputi evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, laporan keuangan terkait, dan isu-isu aktual yang dinilai mendesak untuk ditindaklanjuti.

Menurut Marwan Dasopang, perbaikan ini diperlukan guna meningkatkan transparansi dan efisiensi penggunaan dana haji, yang menjadi perhatian utama Komisi VIII untuk melindungi kepentingan calon jamaah haji.

Dalam penyampaian kesimpulan, Marwan menggarisbawahi empat poin utama yang disepakati antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah:

  1. Perbaikan Evaluasi dan Laporan Keuangan:
    Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk memperbaiki penyampaian evaluasi dan laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga lebih komprehensif dan transparan.

2: Pembahasan Lanjutan; DPR dan Kementerian Agama sepakat untuk melanjutkan pembahasan evaluasi ini dalam rapat kerja berikutnya, guna membahas lebih rinci tentang penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M.

3: Revisi Undang-Undang; Terkait regulasi, Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan transformasi kelembagaan yang lebih modern dan efisien.

4: Tindak Lanjut dan Pengawasan; DPR mendesak sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, serta BPKH dan Garuda Indonesia, untuk menindaklanjuti masukan terkait. Mereka diminta memastikan data pendukung yang relevan, terutama efisiensi anggaran, serta menghindari dobel anggaran dalam pengelolaan dana haji.

Marwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi secara ketat pelaksanaan tindak lanjut hasil rapat ini.

"Evaluasi ini bukan sekadar laporan, tetapi komitmen kita bersama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah, sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya .

Dengan berbagai isu yang dibahas, rapat ini menunjukkan tekad Komisi VIII untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan tuntutan transparansi yang kian meningkat, khususnya dalam penggunaan dana haji yang dikelola oleh negara. (j05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement