Ranperda Kemiskinan Medan Dorong Bansos Berujung Kemandirian

MEDAN (Waspada.id): Perubahan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan tidak sekadar menekan angka kemiskinan, tetapi memastikan warga miskin memperoleh perlindungan sosial sekaligus mampu mandiri secara ekonomi.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E., pada Rapat Paripurna agenda jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9).
Diketahui pengusul hak inisiatif
DPRD Kota Medan atas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari Fraksi Nasdem, Afif Abdillah, Fraksi PSI Hendry Kgon Hutagalung, Fraksi PDIP P Johannes Hutagalung, Fraksi PAN-Perindo, Rdwin Sugesti, Fraksi PKS datuk Iskandar Muda, dan Zulham Effendi serta Fraksi Demokrat, Ahmad Afandi.
Afif mengatakan, kemiskinan tidak boleh hanya dilihat dari angka statistik atau peringkat desil. Di balik data tersebut terdapat masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan dan pekerjaan.
“Perubahan perda ini harus menjadi momentum perubahan paradigma, dari sekadar pemberian bantuan sosial karitatif menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dan bermartabat,” ujarnya.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Afif menyatakan, bahwa pengusul sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi Medan harus dirasakan masyarakat bawah. Program penanggulangan kemiskinan harus nyata, tepat sasaran, sistematis dan terintegrasi.
Afif juga mengakomodasi masukan terkait pemutakhiran data penerima manfaat. Data harus transparan dan terus diperbarui agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak hanya karena data tidak sesuai kondisi di lapangan.
Terhadap Fraksi PKS, pengusul menyatakan sepakat perlunya indikator kemiskinan yang jelas, pendataan yang tuntas serta program yang lebih fokus. Penanggulangan kemiskinan juga harus dilakukan secara preventif dan kuratif melalui pemenuhan hak dasar, seperti kesehatan, pendidikan, bantuan hukum dan lapangan kerja.
Sementara kepada Fraksi Gerindra, pengusul menegaskan pentingnya mengukur kedalaman kemiskinan dan garis kemiskinan, tidak hanya melihat penurunan persentase kemiskinan.
Bantuan sosial, kata Afif, harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi, bukan menciptakan ketergantungan. Karena itu, program bansos perlu dikaitkan dengan pelatihan kerja, kewirausahaan, layanan kesehatan, penanganan kemiskinan ekstrem serta penguatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
Menanggapi Fraksi Golkar, pengusul menyepakati penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana CSR, BUMD dan Baznas, serta perlindungan bagi lansia, perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas.
Pencegahan anak putus sekolah juga menjadi perhatian. Pengusul menilai kemiskinan orang tua tidak boleh menghambat masa depan anak.
“Kalau kita ingin memutus rantai kemiskinan, salah satu tempat paling penting untuk memutus rantainya adalah pendidikan anak,” katanya.
Untuk pertanyaan teknis mengenai jumlah warga yang keluar dari kemiskinan, angka putus sekolah dan data lainnya, pengusul mengusulkan agar dijawab Wali Kota Medan dalam rapat berikutnya.
Kepada Fraksi NasDem, pengusul menyatakan sepakat dengan strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, pengembangan usaha mikro dan pelatihan kerja bagi usia produktif. Peran masyarakat, perguruan tinggi dan dunia usaha juga dinilai perlu diperkuat.
Sedangkan terhadap Fraksi PSI, pengusul mendukung pemutakhiran data secara berkala berbasis by name by address, pengawasan digital serta kanal pengaduan publik untuk mencegah pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bansos.
Usulan alokasi anggaran 15 persen APBD untuk penanggulangan kemiskinan serta pembentukan tim yang melibatkan DPRD dan OPD juga akan dibahas lebih lanjut.
Pengusul juga menyetujui masukan Fraksi Demokrat untuk menyesuaikan nomenklatur dan ketentuan Ranperda dengan regulasi nasional terbaru, termasuk perubahan dari DTKS menjadi DTSEN.
Sementara terhadap Fraksi PAN-Perindo, pengusul sepakat perlunya evaluasi aktif terhadap data kemiskinan di tingkat kelurahan dan kepala lingkungan. Mekanisme verifikasi dan validasi harus mampu mencegah warga miskin terabaikan maupun bantuan salah sasaran.
Masukan Fraksi Hanura-PKB terkait penyesuaian pasal berbasis DTSEN, aksesibilitas bansos, musyawarah kelurahan secara berkala, penindakan dugaan pungli dan nepotisme, serta perhatian terhadap kantong-kantong kemiskinan dan infrastruktur di Medan Utara juga mendapat dukungan.
Afif menegaskan, ukuran keberhasilan program penanggulangan kemiskinan bukan sekadar jumlah bantuan yang disalurkan atau banyaknya warga yang mengikuti pelatihan.
“Jangan hanya kita hitung berapa orang yang mengikuti pelatihan. Kita harus bertanya, setelah pelatihan berapa yang mendapat pekerjaan, membuka usaha dan meningkat penghasilannya,” katanya.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 harus menghasilkan kebijakan yang responsif, inklusif dan berkeadilan. Seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, terutama terkait akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, integrasi lintas OPD serta keterlibatan dunia usaha.
“Pada akhirnya, tugas kita bukan sekadar mencatat siapa yang miskin, tetapi membuat semakin sedikit masyarakat yang harus hidup dalam kemiskinan,” pungkasnya. (Id144)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda