Breaking News
Memuat breaking news...

Rapat Banmus Pergantian Pimpinan DPRK Pidie 18 April Tidak Sah

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 6 Mei 2023 - 1.13 PM WIB
Rapat Banmus Pergantian Pimpinan DPRK Pidie 18 April Tidak Sah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIGLI (Waspada): Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Pidie, T Saifullah TS membantah pernyataan Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail yang menyebutkan pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Banmus), pergantian pimpinan dewan telah dilangsungkan dua kali.

Pasalnya, kata T.Saifullah, agenda rapat pertama yang dijadwalkan pada 18 April 2023 itu dianggapnya tidak sah karena mekanisme rapat tidak dijalankan. Artinya, lanjut dia, rapat tersebut tidak dibuka dan ditutup oleh pimpinan serta tidak ada notulen rapat.

Sementara pada rapat yang digelar Jumat (5/5) pukul 10:40 WIB, dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail. Dalam rapat ini, kata T Saifullah anggota Banmus yang hadir berjumlah tujuh orang, sehingga oleh pimpinan dewan rapat tersebut memutuskan untuk menunggu kedatangan para anggota Banmus.

Akan tetapi setelah ditunggu sampai batas waktu pukul 11:50 WIB, juga tidak datang sehingga pimpinan menutup rapat tersebut, karena tidak memenuhi kuorum rapat.

T Saifullah TS, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar, berharap pimpinan DPRK Pidie bisa bijak dalam menyikapi persoalan itu, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya Ketua DPRK Pidie Mahfuddin Ismail, dalam keterangan persnya mengatakan, rapat Banmus membahas pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie ini merupakan rapat kali kedua yang dilaksanakan pihaknya. Rapat ini dimulai pukul 10:40 WIB, dan hanya dihadiri tujuh anggota Banmus.

Artinya, lanjut dia sesuai tata tertib (Tatib) dewan rapat Banmus soal pergantian Wakil Ketua I DPRK Pidie, ini tidak memenuhi Kuorum rapat. “Kami pimpinan DPRK Pidie tetap mengikuti regulasi yang mengacu pada tata tertib (tatib) dewan. Dimana, setiap rapat Banmus baru sah apabila anggota Banmus hadir 50 persen plus satu. Artinya harus hadir 11 orang dari 20 orang anggota Banmus DPRK Pidie” kata Mahfuddin Ismail, menjelaskan. (b06)

Teks Foto: T Saifullah TS, Ketua F-Golkar DPRK Pidie yang juga Ketua DPD II Partai Golkar daerah setempat, Sabtu (6/5) Waspada/Muhammad Riza

Berita terkait:

https://www.waspada.id/aceh/rapat-banmus-pergantian-wakil-ketua-dprk-pidie-batal/
Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement