Breaking News
Memuat breaking news...

BC Dan Satpol PP Bener Meriah Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 November 2023 - 8.05 AM WIB
BC Dan Satpol PP Bener Meriah Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

REDELONG (Waspada): Tim operasi pasar gabungan antara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe bersama Satpol PP/WH Kabupaten Bener Meriah telah menyita ratusan bungkus rokok ilegal dalam kegiatan razia yang berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Operasi penertiban rokok ilegal, sebelumnya telah berlangsung di toko-toko di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bener Meriah dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan PMK No.215. Pelaksanaan razia dilaksanakan selama empat hari, 27 hingga 30 November 2023.

Target kegiatan operasi pasar peredaran rokok illegal tersebut, dilaksanakan di Kecamatan Bandar, Bener Kelipah, Bukit, Wih Pesam, Pintu Rime Gayo, Timang Gajah dan Kecamatan Permata. Adapun dari hasil razia yang telah dilaksanakan, barang bukti yang disita dari para pedagang, sebanyak 16.724 batang atau 837 bungkus rokok ilegal berbagai merk.

“Kami menggelar razia operasi rokok ilegal di toko-toko yang tersebar di beberapa kecamatan. Personel berhasil menyita rokok ilegal berbagai merk tanpa bandrol pajak. Tahap awal, tim memberi sosialisasi serta mengingatkan pedagang untuk tidak mengulangi hal ini,” kata Kasat Pol PP Bener Meriah, Irmansyah, S.STP, MSP, Rabu (29/11).

Ditegaskan Irmansyah, apabila kemudian hari perjanjian ini dikhianati atau masih tetap membandel dan masih ditemukan menjual-belikan rokok ilegal, maka akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Semua rokok yang telah disita ini akan diamankan di kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dimusnahkan,” sebutnya.

Menjawab pertanyaan awak media, personel Bea Cukai Lhokseumawe mengaku rokok-rokok yang disita dan beredar di kalangan masyarakat luas itu diproduksi perusahaan-perusahaan dari pulau Jawa dan Sumatera. Jalur pendistribusian menggunakan transportasi darat dan laut.

“Untuk sementara, kami duga rokok-rokok yang dijual belikan secara ilegal ini diproduksi perusahaan di Pulau Jawa dan Sumatera. Rokok-rokok ini dipasok melalui transportasi darat dan udara. Dari barang ilegal yang sudah disita kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp.16.724.000. Pasalnya, rokok-rokok yang disita terdiri berbagai merk,” pungkas Irmansyah. (cno)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement