Breaking News
Memuat breaking news...

Raup Miliaran Rupiah, Sindikat Scamming Internasional Ditangkap Di Medan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 6 Agustus 2026 - 5.16 PM WIB
Raup Miliaran Rupiah, Sindikat Scamming Internasional Ditangkap Di Medan
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

# Lima Ditangkap, Tiga Di Antaranya WNA

MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap lima orang terduga sindikat penipuan oline (scamming) internasional dari apartement Podomoro tower Liberty lantai 18, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Dari lima orang tersebut, tiga di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026) mengatakan, dari lima orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial FM.

"Dia diduga berperan sebagai salah satu otak sindikat," kata Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026).

Dari lokasi penggerebekan, diamankan dua unit mobil mewah diduga hasil dari kejahatan tersebut. Kemudian, satu unit sepeda motor, sejumlah telefon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya.

"Ini merupakan jaringan internasional. Para pelaku pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi sama," sebutnya.

Selain FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, serta seorang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), yakni Tiara, Mujahid, Ayub Zain dan Karandeb Singh.

Menurut Bayu, seluruhnya diketahui pernah menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja sebelum akhirnya kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Kemudian pada Februari 2026, mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan melanjutkan aktivitas kejahatan tersebut.

"Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo," ujarnya.

Selain menjalankan modus penipuan mengaku sebagai aparat dan pejabat pemerintah, sindikat ini juga melakukan love scamming untuk mencari calon korban. Para pelaku membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna membangun hubungan dan memperoleh kepercayaan target.

"Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya," ujar Bayu.

Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.

Penyidik Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di India yang menjadi sasaran sindikat tersebut. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara tersebut.

Kerugian Rp6,7 M

Sementara, korban yang dapat diproses berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.

Dalam aksinya, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyampaikan bahwa korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menawarkan bantuan menyelesaikan persoalan tersebut.

"FM mengaku petugas OJK, mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar," jelasnya.

Bayu mengungkapkan, korban sempat tidak menyadari menjadi sasaran penipuan. Bahkan ketika penyidik mencoba menghubungi korban saat proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur memercayai mereka.

"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," kata Bayu.

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan ketiganya masih berstatus saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.(id145)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement