Breaking News
Memuat breaking news...

Razia Kepatuhan Pajak Jaring 19 Kendaraan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 4 Juni 2024 - 6.50 AM WIB
Razia Kepatuhan Pajak Jaring 19 Kendaraan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPSEL (Waspada): Razia gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor hari pertama yang berlangsung Pasar Sipirok dan di Pal XI, Kec. Angkola Timur, Senin (3/6/2024) berhasil menjaring 19 kendaraan.

Razia gabungan yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknisi Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT. Pependa) Sipirok bersama Satlantas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan petugas dari PT. Jasa Raharja akan berlangsung selama dua hari.

Ka. UPT Pependa Sipirok Basrah Lubis melalui pesannya menyebutkan, razia gabungan tersebut dilaksanakan tersebar beberapa titik di wilayah hukum Tapsel.

Dikatakan, razia gabungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 tentang pelaksanaan razia terpadu/operasi gabungan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kata Ka UPT, 19 kendaraan yang terjaring di hari pertama tersebut mendapatkan teguran, untuk roda dua sebanyak 8 unit dan dan roda empat sebanyak 11 unit.

Dari seluruh kendaraan yang terjaring itu, ujar Ka. UPT, dua kendaraan diantaranya bersedia membayar langsung kepada Samsat Keliling yang sudah tersedia yakni, seunit kendaraan roda dua dengan jumlah tagihan senilai Rp204.759 dan seunit kendaraan roda empat dengan tagihan Rp1.049.160.

Ka UPT UPT. Pependa Sipirok berharap operasi gabungan yang dilaksanakan dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor masyarakat semakin meningkat dan hal itu untuk peningkatan pembangunan yang akan dinikmati seluruh warga termasuk warga Tapsel.

“Agar tidak terhalang dalam perjalanan, ada baiknya melunasi pajak kendaraan bermotornya dan melengkapi peralatan keselamatan kendaraan lainnya,” ujar Basrah melalui pesannya.

Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Tapsel AKP Dahnial Saragih SH MH menyebutkan dalam razia tersebut terdapat dua tindakan yang dilaksanakan terhadap pengguna kendaraan.

Tindakan pertama, ujar Kasat Lantas, bagi kendaraan yang mati pajak diberikan teguran untuk segera melunasi hutang pajak kendaraan bermotornya. Kemudian kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata akan ditilang sebagaimana mestinya.

"Selain untuk meningkatkan kesadaran bagi pemilik kendaraan, kita juga berharap mampu meningkatkan tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan", demikian AKP Dahnial.(a31)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement