Breaking News
Memuat breaking news...

Rekayasa Kematian Suami, Oknum Dosen Masuk Sel

Redaksi
Redaksi
Selasa, 17 September 2024 - 9.43 PM WIB
Rekayasa Kematian Suami, Oknum Dosen Masuk Sel
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Diduga membunuh suaminya sendiri, wanita bergelar doktor berinisial TS ,57, warga Jl. Gaperta Medan Helvetia, mendekam dalam sel Polsek Helvetia.

Pasalnya, tersangka TS diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir ,61, dan diduga hendak merekayasa kematian suaminya dengan dalih kecelakaan lalu lintas.
Tersangka TS yang merupakan dosen di salah satu universitas swasta di kota Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolsek Helvetia Kompol Alexander Piliang menyebutkan, aksi keji yang diduga dilakukan TS, Jumat (22/3) lalu. Saat itu TS melapor ke Unit Lantas Polsek Helvetia bahwa suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas. Menerima laporan itu, petugas unit lantas pun melakukan pengecekan ke rumah sakit Advent tempat suaminya dirawat.

"Saat di rumah sakit, pelaku ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," urai Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/9).

Petugas pun melakukan olah TKP di Jl. Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, di depan rumah pasangan suami istri itu tinggal. Di TKP, petugas tidak menemui bekas-bekas terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Saat personel Unit Lantas mengecek ke lokasi dimana kecelakaan tersebut dikatakan, tidak ditemukan bekas kecelakaan," terang Kapolsek.

Mendapat keterangan dari Kepolisian, adik korban Haposan Situngkir pun meminta petugas melakukan autopsi. Namun sayang, TS menolak hal itu dan memilih memakamkan jenazah suaminya ke kampung halaman.

"Selanjutnya keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan Ekshumasi (membongkar kuburan)," beber Alex.

Dari hasil autopsi, petugas pun menemukan kejanggalan di jasad korban. Petugas mendapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Petugas pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap TS, Sabtu (14/9).

"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk kita tetapkan TS sebagai tersangka," ungkapnya.

Hingga kini, petugas pun belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Pasalnya, TS hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya.

"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," tuturnya.

Dari pengungkapan itu petugas juga menyita barang bukti satu lemari kayu bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.

"Tersangka dikenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," pungkasnya.(m27)

Waspada/Ist

Tersangka TS saat digiring petugas ke halaman Polsek Helvetia.

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement