Breaking News
Memuat breaking news...

Rekening Diblokir dan Kepercayaan Dipertaruhkan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 9.39 AM WIB
Rekening Diblokir dan Kepercayaan Dipertaruhkan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Ada angka Rp80,9 juta yang menjadi pusat perhatian dalam polemik rekening Supriyono alias Botok. Namun, perkara tersebut sesungguhnya tidak berhenti pada nominal dana yang tertahan, sebab angka hanya menunjukkan nilai materiil, sedangkan persoalan yang jauh lebih besar menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap bank, aparat penegak hukum, regulator, serta kepastian hukum dalam negara demokratis. Ketika rekening tidak dapat digunakan, persoalan bergerak dari ranah teknis perbankan menuju pertanyaan mengenai batas kewenangan negara terhadap harta warga.

Rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) disebut menampung dana pribadi sekaligus donasi masyarakat untuk kebutuhan warga Pati yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta. Polemik muncul setelah akses terhadap rekening tersebut terganggu. Supriyono menyebut rekeningnya diblokir, sedangkan Bank Mandiri menjelaskan pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur kepatuhan. Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi selama lima hari kerja. Antara (2026) memberitakan penjelasan tersebut sekaligus menyebut dana tetap menjadi milik pemegang rekening.

Perbedaan istilah tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan bahasa belaka, sebab dalam hukum setiap istilah membawa konsekuensi mengenai sumber kewenangan, prosedur, jangka waktu, objek tindakan, serta mekanisme pengawasan. Penundaan transaksi tidak identik dengan pemblokiran, pemblokiran tidak identik dengan penyitaan, dan ketiganya tidak dapat dipersamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Bagi nasabah, persoalannya konkret: uang masih tercatat sebagai miliknya, tetapi untuk sementara tidak dapat digunakan.

Di sinilah perlindungan konsumen jasa keuangan menjadi penting. Bank wajib bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tetapi kewajiban tersebut tidak menghapus tanggung jawab bank memastikan setiap pembatasan dilakukan melalui prosedur yang sah. POJK Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan pentingnya informasi yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak menyesatkan dalam pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Karena itu, frasa “atas permintaan aparat” tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan akuntabilitas.

Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah bank harus mematuhi aparat, melainkan bagaimana kepatuhan tersebut dilaksanakan: siapa yang meminta pembatasan, dalam kapasitas apa permintaan diberikan, apa dasar hukumnya, transaksi atau rekening mana yang menjadi objek, berapa lama pembatasan berlaku, serta bagaimana akses dipulihkan setelah dasar pembatasan berakhir. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum karena setiap kewenangan harus memiliki dasar, tujuan, prosedur, dan batas yang dapat diperiksa.

Hukumonline (2026) mengulas perbedaan penundaan transaksi dan pemblokiran dalam perkara rekening AMPB serta mengaitkan penundaan dengan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam rezim tersebut, penundaan transaksi merupakan instrumen sementara dan preventif untuk mencegah transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Karena sifatnya preventif, tindakan tersebut tidak boleh berubah menjadi hukuman terselubung sebelum proses hukum menghasilkan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

Kepercayaan Dipertaruhkan

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, sebagaimana diberitakan Tirto (2026), menyoroti pentingnya dasar kewenangan dan keterkaitan dana dengan dugaan tindak pidana. Pandangan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: dalam negara hukum, tujuan yang sah tidak otomatis membuat seluruh cara untuk mencapainya menjadi sah. Pemberantasan tindak pidana memang legitimate, tetapi instrumen yang digunakan tetap harus memenuhi legalitas dan proporsionalitas.

Jika penyelidikan hanya menyangkut transaksi tertentu, pembatasan terhadap seluruh dana membutuhkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika penundaan berakhir, mekanisme pemulihan akses harus jelas. Rekening yang ditunda bukan bukti seseorang bersalah, penundaan bukan penyitaan, dan pembatasan bukan vonis pengadilan.

Persoalan menjadi semakin sensitif karena rekening tersebut disebut menampung dana masyarakat untuk kebutuhan aktivitas warga Pati di Jakarta. Suara.com (2026) memberitakan pernyataan Supriyono mengenai saldo sekitar Rp80,9 juta yang tidak dapat digunakan, sedangkan Tirto (2026) menempatkan perkara tersebut dalam konteks aktivitas masyarakat sipil. Kedekatan tersebut belum cukup membuktikan hubungan sebab-akibat, tetapi negara perlu memperhitungkan dampak sosial ketika instrumen finansial digunakan terhadap pengelola kebutuhan kelompok.

Rekening dalam masyarakat modern bukan tempat menyimpan saldo, melainkan infrastruktur ekonomi untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Ketika rekening dibatasi, bukan hanya transaksi yang terganggu, melainkan fungsi ekonomi uang ikut berhenti. Saldo mungkin tetap utuh, tetapi pemiliknya kehilangan kemampuan menggunakan dana sesuai kebutuhan yang sah, sementara jika dana berasal dari kontribusi banyak orang, dampaknya dapat dirasakan pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan proses penyelidikan.

Direktur CELIOS Bhima Yudhistira, sebagaimana diberitakan VOI (2026), menyoroti dimensi kepercayaan publik dan menilai polemik rekening Supriyono berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana dalam perbankan. Pendapat tersebut relevan karena industri perbankan berdiri di atas fondasi kepercayaan. Masyarakat menyimpan uang karena yakin bank mampu menjaga dana dan akses sesuai hukum. Jika muncul persepsi bahwa akses rekening dapat dihentikan tanpa penjelasan memadai, pertanyaan publik akan bergerak melampaui kasus Supriyono menuju keamanan rekening masyarakat secara umum.

OJK memiliki posisi strategis untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan antara nasabah, bank, dan kepolisian. Antara (2026) melaporkan OJK sedang mendalami penundaan transaksi terhadap rekening milik koordinator AMPB. Pendalaman tersebut semestinya menilai legalitas prosedur, dokumentasi, komunikasi kepada nasabah, dan kepatuhan bank terhadap prinsip pelindungan konsumen.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum membangun standar yang lebih jelas mengenai pembatasan rekening atas permintaan aparat. Setiap tindakan semestinya memiliki dasar hukum, pejabat berwenang, objek yang spesifik, alasan yang dapat diverifikasi, batas waktu, mekanisme evaluasi, prosedur pemulihan, serta audit trail untuk memastikan seluruh proses dapat diperiksa.

Standar tersebut bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan memperkuat legitimasi penegakan hukum. Bank tidak boleh menjadi kepanjangan tangan aparat, tetapi juga tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat. Posisi yang sehat adalah menjadikan bank sebagai mitra penegakan hukum yang tetap tunduk kepada hukum perbankan, perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan mekanisme pengawasan. Negara perlu tegas terhadap tindak pidana, tetapi ketegasan harus berjalan bersama legalitas dan proporsionalitas agar tindakan preventif tidak berubah menjadi hukuman sebelum proses peradilan selesai.

Perkara Supriyono akhirnya memperlihatkan persoalan yang jauh lebih besar daripada perbedaan istilah antara “pemblokiran” dan “penundaan transaksi”. Angka Rp80,9 juta bukan inti persoalan, sebab yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat kepada bank, kepercayaan nasabah kepada sistem keuangan, kepercayaan warga kepada aparat, dan kepercayaan publik kepada negara hukum. Uang mungkin kembali dapat digunakan setelah masa penundaan berakhir, tetapi kepercayaan yang rusak tidak selalu pulih hanya karena akses rekening dibuka kembali. Rekening boleh ditunda dan transaksi boleh dibatasi ketika hukum memberikan kewenangan serta seluruh syarat terpenuhi, tetapi kepercayaan publik tidak boleh diperlakukan seperti saldo yang dapat dibekukan tanpa batas.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement