Rekening Diblokir dan Kepercayaan Dipertaruhkan (2)

Oleh: Farid Wajdi
Perbankan modern hidup dari satu modal yang tidak tercantum dalam neraca, tetapi menentukan keberlangsungan seluruh industri: kepercayaan. Nasabah menyerahkan uang kepada bank karena percaya dana tersebut aman, tercatat, dapat digunakan sesuai haknya, serta hanya dapat dibatasi melalui mekanisme hukum yang sah. Karena itu, ketika sebuah rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan, persoalannya tidak berhenti pada saldo yang tertahan. Yang ikut dipertaruhkan ialah keyakinan publik terhadap kepastian hukum, profesionalitas bank, dan batas kewenangan negara dalam mengintervensi harta warga.
Kasus rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok memperlihatkan persoalan tersebut secara gamblang. Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta mengalami penundaan transaksi ketika Supriyono terlibat dalam kegiatan penyampaian aspirasi AMPB. Dana tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi. Bank Mandiri menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, sedangkan OJK menjelaskan mekanisme penundaan transaksi memiliki dasar dalam rezim pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (Republika Online, 2026).
Secara normatif, mekanisme tersebut dapat dipahami. Negara membutuhkan instrumen untuk mencegah dana hasil tindak pidana dipindahkan, disamarkan, atau digunakan kembali. Bank tidak boleh berubah menjadi tempat berlindung bagi hasil kejahatan. Perbankan bahkan menjadi salah satu benteng penting dalam sistem anti-money laundering. Namun, legitimasi tujuan tidak otomatis melegitimasi setiap cara. Memberantas kejahatan merupakan tujuan yang sah; membatasi hak nasabah tetap membutuhkan prosedur yang sah.
Persoalan serius muncul ketika kewenangan tersebut dipraktikkan melalui formula sederhana: “aparat meminta, bank melaksanakan.” Formula semacam itu tidak boleh berkembang menjadi kebiasaan hukum. Bank bukan sekadar pelaksana administratif kehendak aparat. Bank merupakan lembaga jasa keuangan yang tunduk pada hukum perbankan, prinsip kehati-hatian, tata kelola, serta rezim perlindungan konsumen.
Karena itu, kepatuhan bank tidak boleh diarahkan kepada siapa yang paling kuat memberikan instruksi, melainkan kepada hukum yang mengikat seluruh pihak. Permintaan aparat harus diposisikan sebagai permintaan atau perintah hukum yang memiliki syarat, bukan instruksi administratif yang otomatis harus diterima tanpa pemeriksaan.
Hukum pidana sendiri mengenal pembatasan terhadap kekuasaan negara. Ketika negara berhadapan dengan dugaan tindak pidana, harta seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai objek yang bebas disentuh hanya karena terdapat kecurigaan. Dugaan bukan putusan, pemeriksaan bukan penghukuman, dan penundaan transaksi bukan pembuktian kesalahan. Garis pemisah tersebut harus dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penghukuman sebelum proses hukum selesai.
Kontroversi semakin tajam ketika istilah “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” digunakan secara bergantian. Dalam perspektif hukum, perbedaan istilah bukan persoalan semantik. Setiap tindakan memiliki dasar kewenangan, prosedur, konsekuensi, serta mekanisme pengawasan yang berbeda. Karena itu, publik berhak mengetahui tindakan hukum apa yang sesungguhnya dilakukan terhadap rekening tersebut.
Kepastian Proses dan Hukum
Yayasan LBHI menilai persoalan tersebut serius. YLBHI mempertanyakan dasar permintaan aparat, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan, hubungan dana dengan dugaan tindak pidana, serta dokumen hukum yang menjadi dasar pembatasan rekening (YLBHI, 2026). Kritik tersebut penting ditempatkan sebagai pertanyaan hukum yang perlu dijawab, bukan sekadar sebagai polemik politik.
Kritik masyarakat sipil tentu bukan putusan pengadilan. Namun, kritik tersebut memperlihatkan persoalan penting dalam komunikasi hukum kasus ini: publik lebih banyak memperoleh pernyataan mengenai tindakan daripada penjelasan mengenai dasar dan prosedurnya.
Padahal, dalam negara hukum, transparansi prosedural sama pentingnya dengan hasil. Aparat boleh memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi, tetapi kewenangan tersebut harus dapat ditelusuri. Harus jelas siapa yang meminta, atas dasar apa permintaan diajukan, transaksi apa yang dianggap bermasalah, mengapa rekening tersebut relevan dengan dugaan tindak pidana, serta kapan pembatasan harus berakhir.
Tanpa penjelasan tersebut, masyarakat dipaksa menerima pembatasan hak melalui logika yang terlalu sederhana: karena aparat meminta, berarti tindakan tersebut pasti benar. Logika seperti ini berbahaya bagi negara hukum karena menempatkan kekuasaan sebagai sumber legitimasi, bukan hukum sebagai sumber legitimasi.
Persoalan semakin kompleks karena rekening tersebut disebut tidak hanya memuat uang pribadi Supriyono, tetapi juga dana donasi masyarakat. Pembatasan akses akhirnya memiliki efek yang lebih luas daripada hubungan antara bank dan seorang nasabah. Dana tersebut berkaitan dengan kepentingan para pemberi dana dan pihak yang menjadi penerima manfaat.
Karena itu, prinsip proporsionalitas harus menjadi ukuran. Jika persoalan hanya terdapat pada transaksi tertentu, tidak selalu logis seluruh rekening kehilangan akses. Jika hanya sejumlah dana sedang diperiksa, perlu dijelaskan alasan saldo lain ikut terdampak. Jika tindakan bersifat sementara, batas waktunya harus benar-benar dipatuhi. Hukum tidak cukup bertanya apakah suatu tindakan boleh dilakukan. Hukum juga harus bertanya apakah tindakan tersebut diperlukan, tepat, dan proporsional untuk mencapai tujuan yang sah.
Perspektif perlindungan konsumen memperkuat tuntutan tersebut. Nasabah bukan sekadar pemilik nomor rekening, melainkan konsumen jasa keuangan yang memiliki hak atas pelayanan yang transparan, perlakuan yang adil, perlindungan aset, serta mekanisme pengaduan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat kerangka perlindungan konsumen dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. Karena itu, kewajiban perlindungan nasabah tidak otomatis gugur hanya karena bank menerima permintaan aparat.
Justru pada situasi seperti itulah profesionalisme bank diuji. Bank harus memastikan permintaan datang dari pihak yang memiliki kewenangan, memenuhi persyaratan hukum, menyebut objek secara jelas, memiliki jangka waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap kritis terhadap dokumen aparat bukan pembangkangan. Sikap tersebut justru merupakan bagian dari compliance. Bank yang patuh bukan bank yang mengatakan “ya” kepada setiap permintaan aparat. Bank yang patuh adalah bank yang mengatakan “ya” kepada hukum.
Pandangan mengenai dampak terhadap kepercayaan publik juga disampaikan Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Bhima menilai pembatasan rekening dapat menimbulkan persoalan kepercayaan nasabah terhadap keamanan dana dalam sistem perbankan (Bhima Yudhistira, 2026). Pandangan tersebut relevan karena bank hidup dari persepsi mengenai keamanan dan kepastian.
Membangun Standar Nasional
Nasabah tidak hanya membutuhkan jaminan saldo tidak hilang. Nasabah juga membutuhkan kepastian mengenai akses terhadap saldo. Uang yang secara nominal tetap tercatat tetapi tidak dapat digunakan tetap menimbulkan kerugian ekonomi, terutama ketika dana tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain. Karena itu, kepercayaan tidak cukup dibangun melalui pernyataan regulator. Kepercayaan harus dibuktikan melalui prosedur yang transparan, konsisten, dan dapat diaudit.
OJK sendiri menegaskan penundaan transaksi merupakan mekanisme sementara dalam rangka menjalankan ketentuan hukum dan tidak berarti dana nasabah hilang atau menjadi milik pihak lain (Republika Online, 2026). Penjelasan tersebut penting, tetapi belum menyelesaikan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana kewenangan digunakan. Sebab, keamanan dana tidak hanya berarti dana tidak hilang. Keamanan juga berarti dana tidak dibatasi secara sewenang-wenang.
Pembukaan kembali rekening Supriyono pada 26 Agustus 2026 menjadi perkembangan penting. Bank Mandiri menyatakan rekening telah dapat digunakan kembali setelah proses penundaan transaksi ditindaklanjuti (Kompas.com, 2026). Pembukaan tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak otomatis mengakhiri persoalan.
Justru setelah rekening dibuka, pertanyaan hukum semakin layak diajukan: mengapa rekening harus ditunda, apa dasar hukumnya, apa hubungan transaksi dengan dugaan tindak pidana, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara tepat? Pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana. Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberantasan tindak pidana tetap memperoleh legitimasi publik.
Negara harus tegas terhadap pencucian uang, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Bank harus patuh kepada aparat ketika hukum memerintahkannya, tetapi kepatuhan tidak boleh menghilangkan kewajiban bank melindungi nasabah. OJK harus menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi stabilitas tidak cukup dipahami sebagai keamanan dana secara nominal. Stabilitas juga membutuhkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana negara dapat membatasi akses seseorang terhadap hartanya.
Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membangun standar nasional yang lebih ketat. Setiap pembatasan rekening atas permintaan aparat harus memiliki surat, pejabat yang jelas, dasar hukum, alasan spesifik, objek yang jelas, batas waktu, mekanisme pengawasan, serta prosedur pemulihan. Seluruh proses tersebut perlu meninggalkan audit trail sehingga tindakan pembatasan dapat diperiksa setelah kewenangan digunakan.
Teknologi perbankan sebenarnya memungkinkan mekanisme tersebut dilakukan secara lebih tertib. Sistem dapat mencatat waktu permintaan, identitas pejabat, dasar hukum, rekening atau transaksi yang dibatasi, jangka waktu, serta waktu pembukaan kembali. Dengan mekanisme tersebut, teknologi tidak hanya berfungsi mempercepat pembatasan transaksi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas kekuasaan.
Jangan sampai teknologi membuat negara mampu menghentikan akses ekonomi seseorang dalam hitungan menit, sementara mekanisme keberatan dan pemulihan membutuhkan waktu jauh lebih panjang. Secara reputasi, persoalan rekening Supriyono tidak hanya berbicara tentang Rp80,9 juta. Yang dipertaruhkan jauh lebih mahal: kepercayaan masyarakat terhadap bank, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan batas kekuasaan negara terhadap harta warga.
Perbankan membutuhkan negara untuk memberantas kejahatan. Negara membutuhkan perbankan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Nasabah membutuhkan keduanya untuk menjamin keamanan hartanya. Ketiga kepentingan tersebut hanya dapat bertemu jika hukum menjadi titik temu, bukan kekuasaan. Negara hukum bukan negara yang paling cepat membekukan rekening, melainkan negara yang mampu menjelaskan alasan, dasar, prosedur, batas, dan pertanggungjawaban setiap kali menggunakan kekuasaan terhadap hak warga.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda