Breaking News
Memuat breaking news...

Rekening Diblokir dan Kepercayaan Dipertaruhkan (3)

Redaksi
Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 - 10.47 AM WIB
Rekening Diblokir dan Kepercayaan Dipertaruhkan (3)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Hukum pidana memiliki satu prinsip fundamental yang tidak boleh dikorbankan demi kecepatan penegakan hukum: dugaan bukan putusan, penyidikan bukan penghukuman, dan kewenangan negara bukan kekuasaan tanpa batas. Prinsip tersebut menjadi sangat penting ketika membaca polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok yang sempat tidak dapat digunakan ketika saldo sekitar Rp80,9 juta disebut terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri menyatakan tindakan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sedangkan Polda Metro Jaya menjelaskannya sebagai penundaan transaksi. Perbedaan terminologi tersebut bukan sekadar persoalan pilihan kata. Dalam hukum, istilah menentukan sumber kewenangan, prosedur, jangka waktu, konsekuensi, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut (Kompas.com, 2026).

Pertanyaan hukumnya tidak cukup berhenti pada apakah aparat boleh meminta bank melakukan pembatasan transaksi. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah: apa tindak pidana yang menjadi pijakan, apa hubungan konkret antara dana dengan dugaan tindak pidana, indikator apa yang melandasi tindakan tersebut, siapa pejabat yang memberikan perintah, serta sampai kapan pembatasan dapat dipertahankan? Pertanyaan tersebut bukan upaya menghalangi aparat bekerja, melainkan cara memastikan kekuasaan negara tetap bergerak dalam koridor hukum.

KUHP, KUHAP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing. KUHP menentukan perbuatan yang dapat dipidana beserta pertanggungjawabannya. KUHAP mengatur proses pidana dan penggunaan upaya paksa. UU Nomor 8 Tahun 2010 menyediakan rezim khusus untuk mencegah dan menelusuri aliran harta yang berkaitan dengan tindak pidana. Tidak satu pun dari rezim tersebut dapat dipahami sebagai cek kosong untuk menghentikan aktivitas finansial seseorang hanya karena terdapat dugaan.

UU TPPU memang mengenal mekanisme penundaan transaksi. Negara membutuhkan instrumen tersebut agar dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tidak segera dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan sebelum proses penelusuran selesai. Tujuan tersebut sah. Namun, kewenangan yang sah tetap membutuhkan batas.

Kewenangan mencegah perpindahan dana tidak sama dengan kewenangan menghukum pemilik rekening.

Penundaan transaksi seharusnya bertujuan menjaga dana agar tetap tersedia bagi proses hukum. Penghukuman memiliki tujuan memberikan penderitaan sebagai konsekuensi kesalahan. Jika penundaan dilakukan tanpa dasar yang jelas, meluas kepada seluruh aktivitas rekening, atau dipertahankan setelah alasan hukumnya berakhir, instrumen pencegahan dapat berubah menjadi sanksi terselubung.

Karena itu, proporsionalitas harus menjadi pagar utama. Jika hanya transaksi tertentu yang dicurigai, apa alasan seluruh rekening dibatasi? Jika hanya sebagian dana diperiksa, mengapa seluruh saldo ikut tertahan? Jika tujuan tindakan hanya mencegah perpindahan dana tertentu, mengapa transaksi lain yang tidak berkaitan ikut terhenti?

Pertanyaan tersebut merupakan inti negara hukum.

Ketika rekening berhenti berfungsi, dampaknya bukan abstraksi. Uang yang secara nominal masih menjadi milik nasabah dapat berubah menjadi dana yang secara praktis tidak dapat digunakan. Tagihan tertunda, kebutuhan rumah tangga terganggu, aktivitas usaha terhambat, dan pihak ketiga ikut menanggung akibat. Belum ada putusan pidana, tetapi dampak ekonominya sudah terasa seperti hukuman.

Situasi tersebut semakin serius karena rekening Supriyono disebut memuat dana donasi masyarakat. Jika informasi tersebut benar, pembatasan rekening tidak hanya menyentuh pemilik rekening, tetapi juga para pemberi dana dan pihak yang menunggu penggunaan dana. Negara perlu memperhitungkan pihak ketiga yang secara hukum tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Perspektif perlindungan konsumen jasa keuangan memperkuat persoalan ini. Nasabah bukan sekadar angka dalam sistem perbankan. Nasabah memiliki kepentingan terhadap keamanan dana, informasi yang memadai, perlakuan yang adil, mekanisme pengaduan, serta pemulihan ketika terjadi kesalahan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kepatuhan bank terhadap aparat tidak menghapus seluruh kewajiban bank kepada nasabah.

Tunduk Kepada Hukum

Bank harus tunduk kepada hukum, bukan sekadar tunduk kepada siapa pun yang meminta. Jika formula yang berlaku hanya “aparat meminta, bank melaksanakan”, fungsi compliance bank menjadi terlalu lemah. Bank berpotensi berubah menjadi pelaksana administratif kewenangan eksternal. Padahal, prinsip kehati-hatian mengharuskan bank memastikan setiap tindakan memiliki dasar, berasal dari pihak berwenang, memiliki objek jelas, serta dilaksanakan sesuai batas waktu.

Memverifikasi legalitas suatu perintah bukan berarti bank melawan aparat. Justru langkah tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum. Kritik masyarakat sipil memperlihatkan kegelisahan lebih luas. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan legalitas pembatasan rekening serta dampaknya terhadap dana operasional warga Pati. Suara.com pada 23 Agustus 2026 memberitakan kritik tersebut dalam konteks kebebasan masyarakat sipil, sedangkan Media Indonesia pada 25 Agustus 2026 mengangkat pandangan Usman mengenai potensi pembatasan administratif sebagai bentuk pembungkaman (Suara.com, 2026; Media Indonesia, 2026).

Pendapat tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai kesalahan aparat ataupun bank. Namun, kritik tersebut menghadirkan pertanyaan serius: apakah instrumen finansial dapat menghasilkan efek pembatasan terhadap aktivitas sipil yang belum terbukti sebagai tindak pidana?

Demonstrasi bukan tindak pidana. Menggalang dukungan masyarakat bukan tindak pidana. Menggunakan rekening untuk menerima sumbangan juga bukan tindak pidana secara otomatis. Aktivitas tersebut baru menjadi persoalan pidana apabila terdapat unsur pelanggaran hukum yang konkret.

Karena itu, aparat harus mampu menunjukkan hubungan kausal antara dugaan tindak pidana dan transaksi yang ditunda. Tidak cukup menghubungkan pemilik rekening dengan aktivitas tertentu. Tidak cukup pula menyatakan terdapat penghimpunan dana. Harus terdapat penjelasan hukum mengenai alasan dana tertentu relevan dengan dugaan tindak pidana serta alasan pembatasan transaksi diperlukan.

Jika hubungan tersebut tidak jelas, pembatasan dapat menimbulkan chilling effect. Masyarakat mulai takut melakukan aktivitas yang sah karena khawatir mengalami konsekuensi finansial. Ketakutan terhadap hilangnya akses uang dapat menjadi bentuk kontrol sosial yang lebih halus daripada penangkapan.

Asas praduga tidak bersalah karena itu harus bekerja secara substantif. Rekening yang ditunda bukan rekening milik penjahat. Dana yang diperiksa tidak otomatis merupakan hasil kejahatan. Pemilik rekening tidak otomatis bersalah. Penundaan transaksi merupakan instrumen proses hukum, bukan putusan mengenai kesalahan.

Disiplin tersebut juga berlaku dalam komunikasi publik. Aparat harus membedakan antara “sedang diperiksa”, “diduga melakukan tindak pidana”, dan “terbukti melakukan tindak pidana”. Ketiganya memiliki konsekuensi hukum dan sosial berbeda. Menghapus perbedaan tersebut berarti mengikis salah satu pagar terpenting dalam proses pidana.

Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi berkaitan dengan penelusuran legalitas penghimpunan dana masyarakat. Jika alasan tersebut menjadi dasar tindakan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai norma yang sedang diperiksa, dugaan pelanggaran yang ditelusuri, serta hubungan rekening dengan dugaan tersebut (Kompas.com, 2026). Tidak seluruh materi penyidikan harus dibuka, tetapi dasar tindakan koersif tidak boleh menjadi misteri.

Aparat Memiliki Batas

Ketika PPATK menyatakan tidak memerintahkan penghentian transaksi rekening tersebut, muncul persoalan rantai pertanggungjawaban. Siapa yang meminta? Siapa yang memberikan keputusan? Siapa yang memerintahkan bank? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menentukan kapan pembatasan berakhir?

Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan tanpa pemilik tanggung jawab.

Jika bank menunjuk aparat, aparat menunjuk mekanisme hukum, sementara lembaga lain menyatakan bukan pihak yang memerintahkan, nasabah berhadapan dengan sistem yang mampu membatasi hartanya tetapi sulit menemukan pintu pertanggungjawaban. Itu bukan sekadar masalah koordinasi antarlembaga. Itu masalah akuntabilitas kekuasaan.

Pandangan Abdul Fickar Hadjar mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap Bank Mandiri apabila pembatasan dilakukan tanpa alasan yang jelas memperlihatkan dimensi lain persoalan ini (media nasional, 2026). Intervensi aparat tidak menghapus hubungan hukum antara bank dan nasabah. Bank tetap memiliki kewajiban. Nasabah tetap memiliki hak. Aparat tetap memiliki batas.

Karena itu, standar nasional perlu dibangun: setiap pembatasan rekening harus memiliki dasar hukum, pejabat berwenang, perintah tertulis, alasan spesifik, objek jelas, jangka waktu, pengawasan, dan prosedur pemulihan. Setiap unsur tersebut bukan birokrasi tambahan, melainkan pagar agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses harus berjalan. Jika dana berkaitan dengan tindak pidana, hubungan tersebut harus dibuktikan. Jika penundaan diperlukan, kewenangan harus digunakan sesuai syaratnya. Jika hanya sebagian dana relevan, pembatasan harus proporsional. Jika alasan pembatasan berakhir, akses harus segera dipulihkan. Hukum pidana boleh bergerak cepat, tetapi tidak boleh bergerak liar.

Kasus Supriyono semestinya tidak selesai hanya karena rekening kembali dapat digunakan. Pembukaan rekening menyelesaikan akibat praktis, tetapi belum tentu menjawab persoalan legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Kasus ini justru harus menjadi momentum menguji apakah sistem perbankan Indonesia memiliki pagar cukup kuat agar penundaan transaksi tidak berubah menjadi hukuman ekonomi sebelum proses pidana selesai.

Negara boleh mencegah kejahatan, menelusuri dana, dan menunda transaksi dalam kondisi yang ditentukan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus berhenti sebelum berubah menjadi penghukuman tanpa putusan.

Ketika rekening seseorang dapat dibuat tidak berdaya berdasarkan dugaan yang belum terbukti, yang dipertaruhkan bukan lagi Rp80,9 juta. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum, perbankan, dan kemampuan negara menggunakan kekuasaan secara tegas tanpa kehilangan kendali atas batas-batasnya.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement