Rekening Diblokir dan Kepercayaan Dipertaruhkan (4)

Oleh: Farid Wajdi
Perbankan memiliki modal yang tidak tercatat dalam neraca, tetapi justru menentukan keberlangsungan seluruh sistem: kepercayaan. Bank dapat mengelola aset dalam jumlah sangat besar, membangun teknologi paling canggih, dan memperluas jaringan pelayanan sampai pelosok, tetapi seluruh kekuatan tersebut menjadi rapuh ketika nasabah mulai bertanya apakah uangnya benar-benar berada dalam kendalinya sendiri. Orang menyimpan dana di bank karena percaya uang aman, transaksi dapat dilakukan, informasi tersedia, dan hukum akan memberikan perlindungan ketika terjadi persoalan. Karena itu, polemik rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok tidak layak direduksi menjadi perkara administratif mengenai rekening sekitar Rp80,9 juta. Yang sedang diuji jauh lebih besar: apakah nasabah masih dapat mempercayai perbankan ketika akses terhadap dananya dibatasi melalui proses yang tidak segera dipahami publik.
Rekening tersebut dilaporkan berisi dana pribadi dan donasi masyarakat. Bank Mandiri menyatakan pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, sedangkan Polda Metro Jaya menjelaskan tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi. OJK menyatakan mekanisme penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan melakukan pendalaman, sementara PPATK menyatakan tidak memerintahkan penghentian transaksi tersebut (Kompas.com, 2026; Republika Online, 2026). Rangkaian penjelasan tersebut melahirkan pertanyaan yang tidak boleh ditenggelamkan oleh perdebatan istilah: siapa pengambil keputusan, apa dasar kewenangannya, transaksi apa yang menjadi sasaran, dan siapa bertanggung jawab jika pembatasan ternyata keliru?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan syarat agar kewenangan aparat memperoleh legitimasi. Dalam negara hukum, kekuasaan tidak cukup mengatakan dirinya sah. Kekuasaan harus mampu menunjukkan sumber kewenangan, prosedur, batas, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat (2026) menilai pengaktifan kembali rekening Supriyono tidak otomatis mengakhiri persoalan tata kelola pembatasan rekening. Menurutnya, kasus tersebut memiliki implikasi lebih luas terhadap kepercayaan nasabah dan reputasi industri perbankan. Achmad menekankan garis pemisahnya berada pada due process of law: perbankan harus menjaga ketertiban prosedur tanpa berubah menjadi instrumen politik ataupun sekadar tunduk pada tekanan eksternal (Kontan.co.id, 2026).
Pandangan tersebut menohok persoalan pada akar yang tepat. Pembukaan kembali rekening menyelesaikan masalah akses, tetapi belum tentu menyelesaikan masalah kepercayaan. Rekening dapat dibuka kembali dalam hitungan jam, sedangkan kepercayaan yang terganggu membutuhkan waktu jauh lebih panjang untuk dipulihkan.
Di sinilah hukum perlindungan konsumen jasa keuangan memperoleh relevansi. Nasabah bukan sekadar pemilik saldo dalam sistem elektronik. Nasabah merupakan konsumen yang memiliki kepentingan atas keamanan dana, informasi yang jelas, perlakuan yang adil, mekanisme pengaduan, serta pemulihan ketika haknya terganggu. POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Perlindungan tersebut harus berjalan bersamaan dengan kewajiban bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi kewajiban anti-pencucian uang.
Masalahnya, compliance sering dipahami terlalu sederhana: aparat meminta, bank melaksanakan. Padahal, kepatuhan bukanlah ketaatan buta. Bank harus memastikan pihak yang meminta memang berwenang, perintah memiliki dasar hukum, objek tindakan jelas, jangka waktu terukur, serta pelaksanaannya sesuai batas kewenangan. Bank yang sekadar menjalankan instruksi tanpa mekanisme verifikasi justru membuka risiko hukum bagi dirinya sendiri.
Nasabah tidak mengetahui komunikasi internal antara bank dan aparat. Nasabah tidak mengetahui dokumen yang menjadi dasar pembatasan. Nasabah tidak mengetahui proses verifikasi yang berlangsung di balik sistem. Nasabah hanya mengalami satu kenyataan: uangnya ada, tetapi tidak dapat digunakan.
Perbedaan tersebut sangat penting. Dana yang tidak hilang belum tentu berarti hak nasabah sepenuhnya terlindungi. Bagi konsumen, akses terhadap dana merupakan bagian substansial dari manfaat jasa perbankan. Ketika akses dihentikan, kewajiban pembayaran dapat terganggu, kebutuhan keluarga dapat terdampak, kegiatan usaha dapat tersendat, dan pihak ketiga dapat ikut menanggung konsekuensi.
Risikonya semakin kompleks jika rekening memuat dana donasi. Pembatasan rekening bukan hanya berdampak kepada pemilik rekening, tetapi juga kepada orang-orang yang menyerahkan dana untuk tujuan tertentu. Negara harus mampu membedakan dana yang benar-benar berkaitan dengan dugaan tindak pidana dari dana lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara.
Karena itu, prinsip proporsionalitas harus menjadi pagar utama. Jika transaksi tertentu yang dicurigai, mengapa seluruh rekening dibatasi? Jika hanya sebagian dana yang diperiksa, apa alasan seluruh saldo ikut tertahan? Jika penundaan hanya diperlukan dalam jangka waktu tertentu, mengapa akses tidak segera dipulihkan setelah dasar hukum berakhir?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis perbankan. Pertanyaan tersebut menentukan apakah penundaan transaksi benar-benar merupakan instrumen pencegahan atau mulai berubah menjadi hukuman ekonomi sebelum putusan pengadilan.
Teknologi membuat persoalan ini semakin serius. Sistem perbankan digital memungkinkan status rekening berubah dengan sangat cepat. Satu perintah dapat mengubah kemampuan seseorang menggunakan uangnya dalam hitungan menit. Kecepatan tersebut bermanfaat bagi pemberantasan kejahatan, tetapi juga mengandung bahaya jika tidak disertai kontrol yang sepadan. Semakin cepat negara dapat membatasi akses finansial seseorang, semakin kuat pula tuntutan terhadap akuntabilitas tindakan tersebut.
Karena itu, diperlukan tata kelola pembatasan rekening yang jauh lebih ketat. Setiap tindakan harus memiliki audit trail: kapan permintaan diterima, siapa pejabat yang meminta, apa dasar hukumnya, rekening atau transaksi apa yang menjadi sasaran, siapa yang melakukan verifikasi, berapa lama tindakan berlaku, kapan dilakukan evaluasi, serta kapan akses harus dipulihkan.
Standar tersebut seharusnya tidak hanya menjadi urusan internal bank. OJK perlu mendorong pedoman yang lebih spesifik mengenai account restriction at law-enforcement request. Pedoman tersebut perlu mengatur dokumen minimum, pejabat berwenang, standar proporsionalitas, batas waktu, pemberitahuan kepada nasabah sesuai ketentuan, mekanisme keberatan, pemulihan akses, serta penanganan kerugian apabila terjadi kesalahan.
Menggerus Kepercayaan Publik
Perintah eksternal tidak boleh menjadi penghapus tanggung jawab internal. Jika aparat memberikan perintah yang sah, bank wajib menjalankannya. Jika bank salah menerapkan perintah, bank harus bertanggung jawab sesuai porsinya. Jika aparat menggunakan kewenangan secara keliru, pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang menggunakan kewenangan tersebut. Jika pengawasan regulator tidak efektif, mekanisme pengawasan harus diperbaiki. Tidak boleh ada ruang kosong antara kewenangan dan pertanggungjawaban.
Dalam konteks ini, hukum pidana, hukum perbankan, hukum TPPU, dan hukum perlindungan konsumen harus bekerja sebagai satu ekosistem. Hukum pidana menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Hukum acara pidana menentukan bagaimana proses dilakukan. UU TPPU menyediakan instrumen untuk menelusuri dan mengamankan dana yang berkaitan dengan tindak pidana. Hukum perbankan menentukan kewajiban bank. Hukum perlindungan konsumen memastikan nasabah tidak kehilangan hak hanya karena negara sedang menggunakan kewenangannya.
Jika hukum pidana berjalan tanpa perlindungan konsumen, kewenangan negara dapat terlalu mudah mengorbankan hak nasabah. Jika perlindungan konsumen berjalan tanpa rezim anti-pencucian uang, bank dapat menjadi tempat aman bagi dana hasil kejahatan. Yang diperlukan bukan memilih salah satu, melainkan memastikan keduanya tunduk pada prinsip proporsionalitas dan due process of law.
Karena itu, masyarakat tidak cukup mendengar pernyataan “bank telah mengikuti prosedur”. Pertanyaan publik jauh lebih sederhana: prosedur siapa, berdasarkan aturan apa, terhadap dana yang mana, berapa lama, dan siapa bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan? Kejelasan jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan kualitas kepercayaan.
Kasus Supriyono semestinya tidak berhenti setelah rekening kembali dapat digunakan. Pengaktifan kembali memang menyelesaikan persoalan praktis, tetapi masih menyisakan pekerjaan besar mengenai standar pembatasan rekening, koordinasi antarpenegak hukum, tanggung jawab bank, dan perlindungan nasabah. Kompolnas melalui Mohammad Choirul Anam juga mengingatkan agar kepolisian berhati-hati dalam menangani pembatasan rekening masyarakat karena tindakan semacam itu dapat menggerus kepercayaan terhadap industri perbankan (2026).
Peringatan tersebut seharusnya dibaca serius. Kepercayaan publik tidak boleh dijadikan biaya sampingan dari penegakan hukum. Pemberantasan kejahatan memang penting, tetapi cara memberantas kejahatan juga harus sah. Negara tidak boleh menyelamatkan integritas sistem keuangan dengan mengorbankan kepastian hukum yang justru menjadi fondasi sistem tersebut.
Karena itu, pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar apakah rekening boleh diblokir atau ditunda. Dalam kondisi tertentu, hukum memang memberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan. Persoalan yang jauh lebih penting ialah siapa yang berwenang, berdasarkan aturan apa, dengan bukti apa, terhadap transaksi yang mana, selama berapa lama, dan melalui mekanisme pengawasan seperti apa. Jika semua pertanyaan tersebut memiliki jawaban yang jelas, tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan. Jika jawabannya kabur, kepercayaan mulai retak.
Bank dapat memiliki modal triliunan rupiah, tetapi modal terbesar tetap kepercayaan. Ketika nasabah mulai takut bukan karena uangnya hilang, melainkan karena akses terhadap uangnya dapat dihentikan tanpa penjelasan yang memadai, persoalannya telah bergerak dari rekening individual menjadi persoalan tata kelola kekuasaan. Dan ketika tata kelola mulai dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan lagi Rp80,9 juta, melainkan kepercayaan publik terhadap perbankan dan hukum itu sendiri.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda