Rekonstruksi Paradigma RUU Polri: Menggagas Keseimbangan Otoritas, Akuntabilitas Demokratis, dan Supremasi Hukum

Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga
Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah memicu diskursus publik yang dinamis dan krusial. Namun, perdebatan tersebut kerap terjebak dalam dikotomi yang simplistis: apakah negara perlu memperkuat atau justru membatasi institusi Polri.
Dari perspektif hukum tata negara dan reformasi sektor keamanan, dikotomi tersebut keliru. Kekuatan institusi kepolisian dalam negara hukum demokratis tidak diukur dari luasnya kewenangan koersif yang dimiliki, melainkan dari kejelasan batas kewenangan, efektivitas sistem pengawasan, tingkat akuntabilitas publik, serta konsistensi penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Polri yang kuat hanya dapat terwujud apabila setiap tindakan kepolisian memiliki legitimasi hukum yang kokoh, memperoleh kepercayaan masyarakat, dan tunduk pada prinsip supremasi sipil. Karena itu, pandangan yang menganggap pengawasan ketat terhadap kepolisian akan melemahkan efektivitas penegakan hukum perlu ditolak. Sebaliknya, pengawasan yang fungsional dan akuntabel merupakan fondasi utama legitimasi dan kewibawaan kepolisian dalam negara demokrasi.
Sebagaimana prinsip dasar dalam teori kekuasaan modern, kewibawaan institusi tidak lahir dari besarnya kekuasaan yang dimiliki, melainkan dari legitimasi dalam penggunaannya.
Dinamika Legislasi dan Pertaruhan Reformasi Sektor Keamanan
RUU Polri bukan sekadar revisi administratif yang mengubah beberapa ketentuan teknis dalam tata kelola internal kepolisian. Di tengah percepatan pembahasan legislasi yang menuai kritik akibat minimnya transparansi dan partisipasi publik, terdapat pertaruhan yang jauh lebih mendasar bagi arsitektur demokrasi Indonesia.
Pertaruhan tersebut mencakup empat aspek utama:
Mekanisme pemberian kewenangan koersif negara;
Sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan tersebut;
Standar pertanggungjawaban publik aparat penegak hukum;
Perlindungan warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Pembentukan undang-undang secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil dan lembaga pengawas berisiko melahirkan regulasi yang represif serta berorientasi pada penguatan kekuasaan semata. Beberapa ketentuan dalam draf RUU bahkan dinilai belum menjawab berbagai persoalan faktual yang selama ini menjadi sorotan, seperti kekerasan aparat, salah tangkap, pemerasan, hingga impunitas.
Padahal, reformasi kepolisian pasca-1998 bertujuan membangun kepolisian sipil yang profesional, demokratis, dan tunduk pada hukum. Semangat reformasi tersebut harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perubahan regulasi yang mengatur institusi kepolisian.
Pertaruhan Desain Kelembagaan dalam RUU Polri
Secara substantif, perubahan yang diusulkan dalam RUU Polri menyentuh beberapa aspek mendasar desain kelembagaan kepolisian.
1. Sumber dan Batas Kewenangan
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, kewenangan kepolisian dibatasi pada fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelayanan publik.
Namun, draf RUU Polri memperluas ruang kewenangan ke bidang intelijen keamanan, pengawasan ruang siber, penyadapan, hingga berbagai tugas lain yang dirumuskan secara umum dan terbuka.
Perluasan tersebut menimbulkan kekhawatiran lahirnya institusi keamanan yang memiliki karakter superbody, dengan kontrol yudisial yang lemah dan melampaui mandat konstitusional kepolisian sipil.
2. Arsitektur Pengawasan
Saat ini pengawasan eksternal terhadap Polri dijalankan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang kewenangannya masih terbatas.
Draf RUU mengisyaratkan penguatan kedudukan Kompolnas, namun belum memberikan batasan yang jelas mengenai ruang lingkup kewenangannya. Jika tidak dirumuskan secara hati-hati, penguatan tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan penyidik kepolisian dan menjadikan Kompolnas sebagai “penyidik bayangan”.
3. Perlindungan Hak Publik
Meskipun prinsip penghormatan HAM tetap dicantumkan dalam draf RUU, perluasan kewenangan di bidang siber dan intelijen berpotensi menciptakan penyusutan ruang sipil (shrinking civic space).
Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, pengawasan aktivitas digital warga dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik terhadap pemerintah.
Urgensi Democratic Policing dan Kepastian Batas Otoritas
Dalam negara demokrasi modern, konsep democratic policing menuntut kepolisian tidak hanya efektif dalam menjaga keamanan, tetapi juga menjadi pelindung hak-hak fundamental warga negara.
Keberhasilan kepolisian tidak semata-mata diukur dari jumlah penangkapan atau tingkat kriminalitas yang berhasil ditekan. Lebih dari itu, keberhasilan harus dinilai dari:
Kepatuhan terhadap prinsip due process of law;
Transparansi operasional;
Akuntabilitas kelembagaan;
Penghormatan terhadap HAM.
Prinsip negara hukum (rechtsstaat) mengharuskan setiap kewenangan negara memiliki batas yang jelas dan terukur. Oleh karena itu, penggunaan rumusan norma yang kabur (rubber clauses) dalam RUU Polri patut menjadi perhatian serius.
Misalnya, frasa:
“melaksanakan tugas lain” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf p;
“memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf m.
Klausul semacam ini berpotensi ditafsirkan secara sangat luas sehingga membuka ruang diskresi yang berlebihan. Tanpa parameter yang jelas, diskresi dapat berubah menjadi tindakan sewenang-wenang yang sulit diawasi maupun dipertanggungjawabkan.
Kewenangan Siber, Intelijen, dan Penyadapan di Ruang Abu-Abu
Perluasan kewenangan Polri dalam ranah siber, intelijen keamanan, dan penyadapan merupakan aspek yang paling banyak menuai kritik.
Pasal 16 ayat (1) huruf q memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan pemblokiran, pemutusan, maupun perlambatan akses ruang siber atas dasar alasan “Keamanan Dalam Negeri”.
Rumusan tersebut menimbulkan beberapa persoalan mendasar:
Berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan kementerian terkait dan BSSN;
Mengancam hak atas informasi dan kebebasan berekspresi;
Membuka ruang kriminalisasi terhadap kelompok kritis.
Demikian pula dengan kewenangan penyadapan yang belum didukung oleh Undang-Undang Penyadapan yang komprehensif. Dalam negara hukum demokratis, tindakan penyadapan harus selalu berada di bawah kontrol pengadilan melalui mekanisme judicial authorization.
Perluasan fungsi Intelkam melalui Pasal 16A dan Pasal 16B juga memunculkan kekhawatiran serius. Kewenangan meminta data dari lembaga sipil dan memeriksa aliran dana dapat berubah menjadi instrumen pengawasan terhadap warga negara apabila tidak dibatasi secara ketat.
Definisi mengenai “kepentingan nasional” dan “keamanan nasional” harus dirumuskan secara presisi agar tidak menjadi legitimasi bagi praktik pengawasan yang berlebihan terhadap aktivis, jurnalis, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil lainnya.
Demarkasi Batas Usia Pensiun: Antara Kebutuhan Organisasi dan Politisasi Jabatan
Usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun untuk bintara dan perwira, 62 tahun bagi perwira tinggi, serta 65 tahun bagi pejabat fungsional memunculkan perdebatan yang cukup luas.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan menyesuaikan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Namun dari perspektif manajemen organisasi, perpanjangan usia pensiun berpotensi menimbulkan penumpukan perwira pada level menengah dan tinggi, yang pada akhirnya menghambat regenerasi kepemimpinan.
Lebih jauh, ketentuan yang memungkinkan masa jabatan Kapolri diperpanjang berdasarkan kebutuhan Presiden menimbulkan kekhawatiran politisasi jabatan. Pengaturan semacam ini berisiko memengaruhi independensi dan netralitas institusi kepolisian, terutama menjelang momentum politik elektoral.
Karena itu, kebijakan usia pensiun harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja yang objektif, dan prinsip meritokrasi, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Penempatan Polisi Aktif pada Jabatan Sipil dan Erosi Supremasi Sipil
Salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU Polri adalah penempatan anggota kepolisian aktif pada jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Semangat Reformasi 1998 menegaskan pemisahan yang jelas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan negara. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 juga membatasi mandat kepolisian pada bidang penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Meski UU Polri mengatur bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, praktik di lapangan menunjukkan adanya berbagai pengecualian yang ditafsirkan secara longgar.
Fenomena ini memunculkan kekhawatiran terhadap kembalinya kecenderungan sekuritokratis yang mengingatkan pada praktik dwifungsi di masa lalu.
RUU Polri seharusnya menutup ruang abu-abu tersebut dengan:
Menentukan secara limitatif jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri;
Mensyaratkan keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian;
Mengatur batas waktu penugasan;
Menetapkan mekanisme pencegahan konflik kepentingan secara ketat
Pengawasan Eksternal sebagai Fondasi Kepercayaan Publik
Keberhasilan reformasi kepolisian sangat bergantung pada efektivitas sistem pengawasan eksternal.
Pengawasan tidak boleh dipahami sebagai bentuk pelemahan terhadap institusi kepolisian. Sebaliknya, pengawasan merupakan instrumen utama untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Saat ini, Kompolnas menghadapi keterbatasan kewenangan karena sebagian besar pengaturan operasionalnya hanya didasarkan pada Peraturan Presiden. Akibatnya, efektivitas pengawasan sering dipertanyakan publik.
Penguatan Kompolnas memang diperlukan, namun harus tetap berada dalam koridor fungsi pengawasan, bukan fungsi penyidikan.
Kompolnas seharusnya difokuskan pada:
Evaluasi kebijakan kepolisian;
Pengawasan tata kelola organisasi;
Pemantauan penegakan kode etik;
Pemberian rekomendasi strategis kepada pemerintah dan Polri.
Di sisi lain, reformasi KUHAP juga diperlukan untuk memperkuat kontrol yudisial terhadap setiap tindakan paksa yang dilakukan aparat. Masyarakat harus memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap mekanisme pengaduan serta pengujian legalitas tindakan kepolisian di pengadilan.
HAM dan Profesionalisme: Dari Paradigma Represif Menuju Kepolisian Humanis
Tantangan terbesar reformasi Polri bukan hanya terletak pada perubahan regulasi, tetapi juga transformasi budaya organisasi.
Masih terdapat pandangan bahwa penghormatan terhadap HAM dapat menghambat efektivitas penegakan hukum. Pandangan ini harus dikoreksi secara mendasar.
Dalam paradigma kepolisian modern, penghormatan terhadap HAM justru merupakan indikator utama profesionalisme. Polisi yang profesional bekerja berdasarkan bukti, metode ilmiah, dan prosedur hukum, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
Karena itu, nilai-nilai HAM harus diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam:
Sistem pendidikan dan pelatihan kepolisian;
Mekanisme promosi jabatan;
Evaluasi kinerja personel;
Sistem penghargaan dan sanksi;
Prosedur operasional penegakan hukum.
Transformasi tersebut akan mengubah posisi kepolisian dari sekadar operator kekuasaan menjadi pelindung masyarakat yang humanis, profesional, dan dipercaya publik.
Menuju Kepolisian yang Legitimate, Akuntabel, dan Demokratis
RUU Perubahan UU Polri tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai instrumen untuk memperluas kewenangan koersif negara dalam bidang siber, intelijen, maupun birokrasi sipil. Sebaliknya, revisi undang-undang ini harus menjadi momentum untuk memperkuat fondasi negara hukum demokratis melalui pembatasan kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas yang kuat.
Institusi kepolisian yang berwibawa tidak dibangun melalui perluasan kekuasaan tanpa batas, melainkan melalui legitimasi yang lahir dari kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kepercayaan publik yang diperoleh secara konsisten.
Pengawasan yang ketat bukanlah ancaman bagi Polri, melainkan perisai yang menjaga institusi tersebut tetap berada di jalur konstitusi. Tanpa batas kewenangan yang tegas, reformasi kepolisian berisiko bergeser menuju praktik sekuritokrasi yang menggerus demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pada akhirnya, esensi reformasi sektor keamanan dapat dirumuskan dalam satu prinsip mendasar: kewibawaan institusi tidak lahir dari luasnya kekuasaan, melainkan dari legitimasi dalam penggunaannya.
Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Universitas Airlangga dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda