Rekonstruksi Pertanggungjawaban Notaris Dalam KUHP dan KUHAP Baru (Dari Distorsi Menuju Presisi Menjaga Notaris sebagai Penjaga Autentisitas Bukan Objek Kriminalisasi)

Oleh: Dr.H. Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn dan Andi Hakim Lubis
A. Problem Kriminalisasi Notaris dalam KUHP Baru
Perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia menunjukkan gejala yang semakin kompleks: sengketa keperdataan yang sejatinya berada dalam ranah privat kerap bertransformasi menjadi perkara pidana. Dalam dinamika ini, Notaris—sebagai pejabat umum yang berfungsi memformalkan kehendak para pihak—seringkali terseret ke dalam konstruksi delik pidana, terutama dalam perkara yang dikualifikasikan sebagai pemalsuan atau keterangan palsu. Pergeseran ini bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum, melainkan mencerminkan perubahan paradigma yang berdampak langsung pada cara memahami tanggung jawab hukum dalam sistem peradilan.
Di sisi normatif, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru membawa konsekuensi perluasan ruang interpretasi terhadap delik pemalsuan dan penyertaan. Ketentuan seperti Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP Baru membuka kemungkinan kriminalisasi terhadap setiap pihak yang terlibat dalam proses pembuatan dokumen, termasuk akta otentik. Namun, tanpa pemahaman yang tepat mengenai batas fungsi jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, penerapan norma tersebut berpotensi melahirkan distorsi—yakni penarikan tanggung jawab pidana terhadap subjek yang secara hukum hanya menjalankan fungsi formal.
Dalam konteks inilah, pembahasan mengenai kriminalisasi Notaris menjadi relevan dan mendesak. Isu ini tidak hanya menyangkut perlindungan profesi, tetapi juga menyentuh inti dari sistem hukum itu sendiri: kepastian, keadilan, dan proporsionalitas. Ketika batas antara kebenaran formal dan kebenaran materiil menjadi kabur, serta ketika hukum pidana digunakan melampaui fungsinya sebagai ultimum remedium, maka yang dipertaruhkan bukan hanya posisi Notaris, melainkan integritas sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan yang lebih integratif, kritis, dan sistemik untuk memastikan bahwa hukum tetap bekerja dalam koridor keadilan yang rasional dan berkelanjutan.
Fenomena hukum yang merujuk kepada stigma dari akta otentik ke tersangka ketika fungsi formal diseret ke ranah pidana menggambarkan terjadinya pergeseran fundamental dalam cara hukum memandang posisi dan fungsi Notaris. Akta otentik yang semula ditempatkan sebagai instrumen pembuktian formal dalam hukum perdata, kini kerap dijadikan titik awal konstruksi tindak pidana. Dalam proses ini, Notaris yang hanya menjalankan fungsi administratif-formal—mencatat, menyusun, dan mengesahkan kehendak para pihak—ditarik ke dalam lingkaran pertanggungjawaban pidana. Pergeseran ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami batas antara kebenaran formal (formal truth) yang menjadi domain Notaris, dengan kebenaran materiil (material truth) yang seharusnya diuji dalam proses pembuktian oleh para pihak dan aparat penegak hukum.
Lebih dalam, fenomena ini mencerminkan distorsi dalam penerapan prinsip hukum pidana, di mana keberadaan akta sebagai actus reus seringkali dianggap cukup untuk membangun konstruksi kesalahan, tanpa menguji unsur mens rea dari Notaris. Padahal, prinsip dasar hukum pidana seperti nullum crimen sine culpa dan actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa tanpa kesalahan subjektif, tidak ada legitimasi pemidanaan. Dengan demikian, penarikan fungsi formal ke ranah pidana bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan gejala krisis epistemologis dalam memahami relasi antara hukum perdata, administratif, dan pidana, yang pada akhirnya berpotensi menggerus kepastian hukum dan keadilan itu sendiri.
1. Peristiwa Hukum: Pergeseran dari Sengketa Perdata ke Kriminalisasi
Dalam lanskap penegakan hukum Indonesia kontemporer, terdapat kecenderungan yang semakin menguat: sengketa yang pada mulanya berada dalam domain hukum perdata secara gradual ditarik ke dalam ranah hukum pidana. Sengketa jual beli, perjanjian utang-piutang, hingga pengalihan hak tidak lagi berhenti pada mekanisme gugatan perdata, melainkan berkembang menjadi laporan pidana dengan konstruksi delik pemalsuan atau penipuan.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan forum penyelesaian sengketa, melainkan pergeseran paradigma hukum yang berdampak langsung pada konstruksi pertanggungjawaban. Akta otentik—yang secara normatif merupakan alat bukti formal—diposisikan sebagai pintu masuk kriminalisasi. Notaris yang semula berfungsi sebagai pejabat pembuat bukti formal, justru ditarik sebagai subjek yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Padahal, Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) secara tegas menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dalam kerangka pembuktian formal (formal proof), bukan sebagai penjamin kebenaran materiil (material truth) dari isi perjanjian para pihak. Ketika batas ini diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan interpretasi, melainkan distorsi sistemik terhadap fungsi jabatan.
Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, fenomena ini mencerminkan gejala overcriminalization, yakni ekspansi hukum pidana secara berlebihan terhadap subjek hukum yang semestinya berada dalam rezim administratif atau perdata. Hukum pidana yang secara teoritik merupakan ultimum remedium, justru bergeser menjadi primum remedium tanpa landasan justifikasi yang memadai.
2. Kerangka Normatif: Delik Pemalsuan dan Penyertaan dalam KUHP Baru
Secara normatif, ruang kriminalisasi terhadap Notaris memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pasal 391 KUHP Baru mengatur secara eksplisit: “Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Ketentuan ini membuka ruang interpretasi yang luas, karena menggunakan frasa “Setiap Orang” yang mencakup seluruh subjek hukum, termasuk Notaris. Bahkan, Pasal 392 KUHP Baru memperberat ancaman pidana apabila objek pemalsuan adalah akta otentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Lebih lanjut, Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 KUHP Baru mengatur konsep penyertaan (deelneming), yang meliputi pelaku (pleger), turut serta (medepleger), penganjur (uitlokker), dan pembantu (medeplichtige). Dalam konstruksi ini, Notaris berpotensi dikualifikasikan sebagai pihak yang turut serta, meskipun perannya terbatas pada fungsi formal.
Problem mendasar muncul ketika norma tersebut diterapkan secara mekanistik tanpa mempertimbangkan batas fungsi jabatan. Ruang interpretasi yang luas berubah menjadi ruang kriminalisasi yang tidak terkendali. Dalam konteks ini, adagium summum ius, summa iniuria—penerapan hukum secara ekstrem melahirkan ketidakadilan—menjadi sangat relevan.
3. Fakta Praktik: Ketika Norma Diterapkan Tanpa Konteks Fungsional
Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan yang dominan masih bersifat tekstual dan formalistik. Aparat penegak hukum cenderung menjadikan akta otentik sebagai indikator awal tindak pidana, tanpa melakukan analisis mendalam terhadap fungsi Notaris. Padahal, Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN menegaskan kewajiban Notaris untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Sementara Pasal 39 UUJN mengatur kewajiban verifikasi identitas penghadap. Kedua norma ini menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris bersifat prosedural (formal truth), bukan substantif (material truth).
Notaris bertugas memastikan terpenuhinya prosedur hukum: identitas para pihak sah, kehendak dinyatakan secara bebas, dan akta dibuat sesuai ketentuan. Ia bukan penyelidik kebenaran materiil. Ketika batas ini dilampaui, maka terjadi pergeseran tanggung jawab yang tidak sah—Notaris diposisikan sebagai penanggung jawab substansi, bukan sekadar formalizer. KUHP Baru sendiri telah menegaskan prinsip fundamental melalui Pasal 36 ayat (1): “Seseorang hanya dapat dipidana apabila melakukan tindak pidana dengan kesengajaan atau karena kealpaan.” Ketentuan ini menegaskan adagium nullum crimen sine culpa dan geen straf zonder schuld. Artinya, mens rea merupakan syarat mutlak pertanggungjawaban pidana.
Namun dalam praktik, unsur ini kerap diabaikan. Penegakan hukum berhenti pada actus reus tanpa menggali mens rea. Akibatnya, Notaris dapat terseret perkara pidana hanya karena keterlibatannya dalam pembuatan akta, tanpa pembuktian kesalahan subjektif.
B. Pembuktian dalam KUHAP: Antara Formalitas dan Kebenaran Materiil
Sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, menganut negatief wettelijk stelsel—kombinasi antara alat bukti dan keyakinan hakim. Pasal 184 KUHAP mengatur lima alat bukti klasik, yang kemudian diperluas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) melalui Pasal 235 menjadi delapan jenis alat bukti, termasuk bukti elektronik.
Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai pergeseran mendasar dalam sistem pembuktian di Indonesia. Jika KUHAP lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) dibangun di atas paradigma pembuktian yang relatif tertutup, formal, dan berorientasi pada alat bukti klasik, maka KUHAP baru menghadirkan sistem yang lebih terbuka, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan ini tidak sekadar bersifat teknis, melainkan mencerminkan transformasi epistemologis dalam cara hukum memahami kebenaran dan alat pembuktiannya.
Dalam KUHAP lama, sistem pembuktian diatur secara limitatif melalui Pasal 184 yang hanya mengenal lima jenis alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Konstruksi ini menempatkan pembuktian dalam kerangka yang rigid, di mana setiap alat bukti harus masuk dalam kategori yang telah ditentukan secara tertutup. Barang bukti dalam konteks ini tidak berdiri sebagai alat bukti yang mandiri, melainkan hanya berfungsi sebagai objek pendukung yang membantu pembentukan alat bukti petunjuk. Pendekatan demikian mencerminkan karakter sistem pembuktian yang formalistik, di mana validitas bukti sangat bergantung pada klasifikasi normatif, bukan pada substansi evidensialnya.
KUHAP baru menggeser pendekatan tersebut secara signifikan dengan memperluas jenis alat bukti menjadi delapan sebagaimana diatur dalam Pasal 235. Selain tetap mempertahankan alat bukti klasik, undang-undang ini secara eksplisit mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta kategori terbuka berupa “hal-hal lain yang sah” sebagai bagian dari alat bukti. Perluasan ini menunjukkan bahwa sistem pembuktian tidak lagi dipahami secara tertutup, melainkan sebagai struktur yang dinamis dan kontekstual. Barang bukti kini tidak lagi sekadar objek pendukung, tetapi memiliki kekuatan pembuktian langsung yang berdiri sendiri dalam persidangan. Demikian pula, bukti elektronik memperoleh legitimasi normatif yang tegas, mengakhiri ambiguitas yang selama ini muncul dalam praktik peradilan.
Dalam kerangka KUHAP lama, keberadaan bukti elektronik tidak diatur secara eksplisit sehingga penggunaannya sering kali bergantung pada interpretasi analogis atau pada undang-undang di luar KUHAP, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akibatnya, validitas bukti elektronik kerap menjadi objek perdebatan di persidangan, baik dari segi keabsahan maupun kekuatan pembuktiannya. KUHAP baru mengakhiri ketidakpastian tersebut dengan memberikan pengakuan yang jelas terhadap bukti elektronik, termasuk rekaman CCTV, komunikasi digital, data elektronik, dan hasil cetaknya, sepanjang diperoleh secara sah dan tidak melanggar hukum. Dengan demikian, hukum acara pidana Indonesia bertransformasi menjadi lebih selaras dengan realitas kejahatan modern yang semakin berbasis teknologi.
Perubahan signifikan lainnya terletak pada penguatan peran hakim dalam proses pembuktian. Dalam KUHAP lama, hakim cenderung ditempatkan dalam posisi yang relatif pasif, di mana pembentukan alat bukti petunjuk harus bersandar pada persesuaian antara keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. KUHAP baru memperkenalkan konsep “pengamatan hakim” sebagai alat bukti yang berdiri sendiri. Melalui mekanisme ini, hakim diberi ruang untuk menggunakan hasil pengamatan langsung terhadap fakta persidangan maupun kondisi yang relevan sebagai bagian dari pertimbangan putusan. Pengaturan ini memperluas horizon pembuktian dari sekadar pembacaan dokumen menuju pengalaman empiris yang lebih konkret, sekaligus memperkuat orientasi pada pencarian kebenaran materiil.
Modernisasi KUHAP juga tercermin dalam pengaturan mengenai upaya paksa yang berbasis teknologi. Jika KUHAP lama lebih berfokus pada tindakan konvensional, maka KUHAP baru mengakomodasi praktik-praktik seperti penyadapan, pemblokiran rekening, dan larangan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari instrumen penyelidikan yang sah secara prosedural. Integrasi teknologi ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menuntut adanya keseimbangan yang lebih ketat dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, sehingga setiap tindakan harus dilakukan dalam kerangka legalitas dan akuntabilitas yang jelas.
Secara keseluruhan, peralihan dari KUHAP lama ke KUHAP baru mencerminkan transformasi dari sistem pembuktian yang konvensional dan kaku menuju sistem yang lebih terbuka, modern, dan berbasis teknologi. Sistem yang baru ini tidak hanya memperluas jenis alat bukti, tetapi juga memperkaya cara hukum memahami dan menilai kebenaran. Dengan pengakuan terhadap bukti elektronik dan barang bukti sebagai alat bukti mandiri, serta dengan penguatan peran hakim dalam mengamati dan menilai fakta, KUHAP baru menghadirkan paradigma pembuktian yang lebih komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Modernisasi ini memperkuat pembuktian dalam perkara pidana, khususnya dalam kejahatan berbasis teknologi. Bukti elektronik seperti rekaman CCTV, percakapan digital, dan data transaksi kini memiliki kedudukan yang sah, sepanjang memenuhi prinsip autentisitas (authenticity), integritas (integrity), dan legalitas (admissibility).
Namun, dalam konteks kenotariatan, perluasan ini berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pemahaman yang tepat. Akta otentik seringkali diperlakukan sebagai bukti tunggal yang cukup untuk membangun konstruksi pidana, tanpa analisis menyeluruh terhadap unsur subjektif. Padahal, adagium actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa perbuatan tanpa niat tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan. Dengan demikian, keberadaan akta tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
C. Hukum Pidana Sebagai Instrumen Pencarian Kebenaran Materiil
Pijakan ratio legis yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen pencarian kebenaran materiil—bukan sekadar kebenaran formil—menjadi landasan fundamental dalam membaca posisi akta otentik dan pertanggungjawaban Notaris dalam perkara pidana. Dalam ranah hukum perdata, akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga apa yang tertuang di dalamnya dianggap benar sampai dibuktikan sebaliknya. Namun, konstruksi ini tidak dapat ditransplantasikan secara langsung ke dalam hukum pidana. Dalam sistem pembuktian pidana, akta hanya berkedudukan sebagai alat bukti surat yang harus diuji secara kritis dan dikorelasikan dengan alat bukti lainnya untuk membentuk keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan diperkaya dalam Pasal 235 KUHAP Baru. Dengan demikian, hakim pidana tidak boleh berhenti pada teks, melainkan wajib menembusnya untuk menilai apakah isi akta merefleksikan realitas atau justru merupakan bagian dari konstruksi kejahatan.
Kerangka ini berkaitan erat dengan prinsip dualistik dalam hukum pidana yang memisahkan antara perbuatan (actus reus) dan pertanggungjawaban (mens rea). Keberadaan akta, sekalipun memuat keterangan yang kemudian terbukti tidak benar, pada dasarnya hanya mencerminkan aspek lahiriah dari suatu peristiwa hukum. Ia belum serta-merta membuktikan adanya kesalahan yang dapat dipidana. Dalam konteks ini, asas nullum crimen sine culpa dan adagium actus non facit reum nisi mens sit rea menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesengajaan atau kealpaan yang dapat dipersalahkan. Prinsip ini memperoleh legitimasi normatif yang tegas dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Oleh karena itu, dalam perkara yang melibatkan akta otentik, pembuktian tidak dapat berhenti pada eksistensi dokumen, melainkan harus menembus dimensi batiniah untuk membuktikan adanya niat jahat.
Dalam kaitannya dengan jabatan Notaris, konstruksi tersebut menegaskan batas tanggung jawab yang bersifat fungsional. Notaris adalah pejabat umum yang kewenangannya ditentukan secara limitatif dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yaitu memformulasikan kehendak para pihak ke dalam akta otentik. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Notaris bekerja dalam ranah kebenaran formal (formele waarheid), bukan kebenaran materiil (materiële waarheid). Ia tidak dibebani kewajiban untuk bertindak sebagai penyelidik yang menelusuri kebenaran substansi setiap keterangan atau dokumen yang disampaikan penghadap. Yurisprudensi klasik, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973, telah menegaskan bahwa Notaris tidak wajib menyelidiki kebenaran materiil sepanjang secara lahiriah dokumen dan keterangan tersebut tampak sah. Dengan demikian, apabila penghadap menyampaikan data yang ternyata tidak benar tanpa sepengetahuan Notaris, maka tanggung jawab hukum tidak serta-merta dapat dialihkan kepada Notaris.
Dalam konstruksi delik yang berkaitan dengan pemalsuan atau keterangan palsu, seperti yang dahulu diatur dalam Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP dan kini direformulasi dalam KUHP Baru, subjek utama pertanggungjawaban adalah pihak yang memberikan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu tersebut. Notaris dalam hal ini hanya berperan sebagai instrumen formal yang menuangkan pernyataan para pihak. Selama tidak terdapat bukti adanya keterlibatan aktif, persekongkolan, atau kesadaran atas kepalsuan tersebut, maka Notaris tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelaku maupun peserta dalam tindak pidana. Konstruksi ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan tidak dapat diperluas secara analogis hanya berdasarkan keterlibatan formal.
Lebih jauh, perlindungan terhadap jabatan Notaris juga tercermin dalam mekanisme normatif yang menempatkan prosedur sebagai parameter utama penilaian. Selama Notaris telah menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris—bertindak jujur, saksama, mandiri, serta memenuhi prosedur pembuatan akta—maka tindakan tersebut berada dalam koridor jabatan yang sah. Bahkan dalam praktik, Notaris dapat memperkuat perlindungan tersebut melalui pencantuman klausul yang menegaskan bahwa seluruh keterangan dan dokumen menjadi tanggung jawab para penghadap. Klausul demikian bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi dari prinsip kehati-hatian (due care) yang mempertegas batas tanggung jawab.
Di sisi lain, penting untuk membedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. Kesalahan prosedural dalam pembuatan akta—seperti tidak dibacakannya akta atau ketidaksesuaian tata cara penandatanganan—merupakan bentuk maladministrasi yang berimplikasi pada degradasi kekuatan pembuktian akta sebagaimana diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata, namun tidak serta-merta mengandung unsur pidana. Pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa pelanggaran tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan isi akta atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Tanpa unsur tersebut, pendekatan pidana justru berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan memperluas kriminalisasi secara tidak sah.
Dengan demikian, dalam membela posisi Notaris terhadap tuduhan pemalsuan yang didasarkan pada akta otentik, konstruksi argumentasi harus bertumpu pada tiga pilar utama: pertama, pembedaan antara kebenaran formal dan kebenaran materiil; kedua, penegasan prinsip kesalahan sebagai dasar pemidanaan; dan ketiga, pembatasan tanggung jawab berdasarkan fungsi jabatan. Ketiga pilar ini tidak hanya memiliki dasar normatif yang kuat, tetapi juga mencerminkan rasionalitas sistem hukum pidana modern yang menolak pendekatan strict liability dalam delik konvensional. Pada titik ini, akta otentik kembali ditempatkan secara proporsional—sebagai alat bukti yang penting, tetapi bukan sebagai bukti otomatis adanya tindak pidana tanpa pembuktian kesalahan yang sah.
D. Awal dari Distorsi Sistemik Kriminalisasi Notaris
Seluruh uraian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi Notaris bukan semata persoalan norma, melainkan persoalan cara memahami hukum. Ketika fungsi formal disamakan dengan tanggung jawab material, maka hukum kehilangan presisinya. Dan ketika hukum kehilangan presisi, keadilan menjadi korban pertama.
Pernyataan mengenai “awal dari distorsi sistemik” pada hakikatnya berakar pada dua prinsip fundamental dalam negara hukum, yakni kepastian hukum (rechtssicherheit) dan proporsionalitas. Distorsi muncul ketika batas-batas tanggung jawab jabatan yang telah dirumuskan secara khusus dalam rezim hukum kenotariatan dilampaui oleh pendekatan penegakan hukum yang bersifat generalis dan serba pidana. Dalam konteks ini, hukum kehilangan presisinya karena tidak lagi mampu membedakan antara kesalahan administratif yang bersifat formal dengan perbuatan pidana yang mensyaratkan adanya kesalahan material. Ketika setiap cacat prosedural langsung ditarik ke dalam ranah pidana, maka terjadi pergeseran yang berbahaya: hukum tidak lagi menjadi instrumen yang terukur, melainkan menjadi mekanisme represif yang mengabaikan struktur diferensiasi tanggung jawab.
Secara normatif, jabatan Notaris merupakan jabatan publik yang dibangun di atas asas kepercayaan dan formalitas hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Kewenangan tersebut bersifat spesifik dan dibatasi secara ketat oleh prosedur yang telah ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap prosedur jabatan telah memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam bentuk sanksi administratif atau perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UUJN. Ketika pelanggaran formal tersebut secara serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana, maka asas lex specialis derogat legi generali diabaikan, dan sistem hukum kehilangan koherensinya. Inilah titik awal terjadinya distorsi sistemik, di mana hukum tidak lagi bekerja berdasarkan struktur yang berlapis, melainkan melalui pendekatan tunggal yang reduksionistik.
Lebih lanjut, distorsi tersebut semakin menguat ketika prinsip pertanggungjawaban pidana berbasis kesalahan (culpability) dikesampingkan. Dalam hukum pidana modern, pemidanaan tidak dapat dilepaskan dari pembuktian adanya mens rea sebagai elemen batiniah dari suatu perbuatan. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru secara eksplisit menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesengajaan atau kealpaan. Menyamakan fungsi formal Notaris dengan tanggung jawab material berarti menerapkan bentuk strict liability yang secara doktrinal justru dihindari dalam delik konvensional seperti pemalsuan. Notaris pada dasarnya hanya bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan dan saksikan dalam batas kewenangan jabatannya, bukan atas niat atau kehendak para pihak yang berada di luar jangkauan pengetahuannya.
Dalam kerangka ini, perlindungan terhadap independensi pejabat umum menjadi krusial. Notaris harus dipahami sebagai entitas yang menjalankan fungsi negara dalam memberikan legitimasi formal terhadap peristiwa hukum. Pemisahan antara subjek yang memberikan keterangan dan subjek yang mencatat keterangan merupakan syarat mutlak bagi terjaganya kepastian hukum. Ketika pemisahan ini diabaikan, dan Notaris diposisikan sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas substansi pernyataan para penghadap tanpa bukti keterlibatan aktif, maka yang terjadi adalah pergeseran tanggung jawab yang tidak sah. Oleh karena itu, mekanisme perlindungan seperti yang diatur dalam Pasal 66 UUJN—yang mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris sebelum pemeriksaan—harus dipahami sebagai filter sistemik untuk mencegah kriminalisasi yang serampangan.
Pendekatan ini selaras dengan asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum. Ketika sengketa atau kesalahan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif, maka penggunaan hukum pidana menjadi tidak proporsional. Menggunakan instrumen pidana untuk setiap bentuk pelanggaran formal bukan hanya melanggar asas proporsionalitas, tetapi juga berpotensi merusak martabat jabatan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Dalam konteks ini, hukum pidana harus ditempatkan secara selektif dan terukur, bukan sebagai instrumen utama yang bersifat represif.
Konstruksi argumentasi ini semakin kuat ketika dihubungkan dengan doktrin fiksi hukum (legal fiction) yang melekat pada akta otentik. Akta pada dasarnya merupakan konstruksi normatif yang mengandaikan bahwa apa yang tercantum di dalamnya adalah benar secara formal, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Fiksi hukum ini tidak dimaksudkan untuk menjamin kebenaran materiil secara absolut, melainkan untuk menciptakan kepastian dalam hubungan hukum. Dalam konteks ini, Notaris berperan sebagai “arsitek formal” dari konstruksi tersebut, yang bertanggung jawab atas proses pembentukannya, bukan atas substansi yang berasal dari para pihak. Distorsi terjadi ketika aparat penegak hukum menuntut Notaris untuk bertanggung jawab atas fakta di balik fiksi tersebut, seolah-olah ia memiliki kemampuan untuk menembus dimensi batiniah para penghadap.
Sejalan dengan itu, doktrin praesumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat umum harus dianggap sah sampai dibatalkan oleh putusan pengadilan. Dengan demikian, selama akta otentik belum dinyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan, maka secara hukum ia tetap memiliki kekuatan yang mengikat. Menetapkan Notaris sebagai tersangka sebelum adanya pembatalan tersebut merupakan bentuk lompatan logika hukum yang mengabaikan asas praduga sahnya tindakan pejabat. Hal ini tidak hanya merusak struktur pembuktian, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang sistemik.
Lebih jauh, penerapan doktrin penyertaan (deelneming) dalam konteks kenotariatan harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional. Untuk dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang turut serta, harus terdapat bukti bahwa Notaris mengetahui dan menghendaki terjadinya perbuatan pidana (willsens en wetens). Tanpa pembuktian tersebut, menarik Notaris ke dalam konstruksi penyertaan merupakan bentuk penyalahgunaan doktrin yang justru merusak integritas sistem hukum. Notaris dalam kapasitas jabatannya hadir sebagai representasi negara, bukan sebagai subjek privat yang berkomplot dengan para pihak.
Pada akhirnya, seluruh argumentasi ini bermuara pada satu kesimpulan yuridis yang tegas: akta otentik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membangun pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan. Dalam kerangka Four Point Determination—yang mencakup kewenangan, prosedur, substansi, dan mens rea—penilaian terhadap tindakan Notaris harus dilakukan secara komprehensif dan berlapis. Apabila Notaris telah bertindak dalam batas kewenangan Pasal 15 UUJN, memenuhi prosedur Pasal 16, serta tidak memiliki niat jahat sebagaimana disyaratkan Pasal 36 KUHP Baru, maka tidak terdapat dasar hukum yang sah untuk melakukan kriminalisasi, sekalipun di kemudian hari ditemukan ketidakbenaran materiil dalam keterangan para pihak.
Dengan demikian, restorasi integritas jabatan Notaris dalam sistem pembuktian nasional menuntut pengembalian hukum pada prinsip dasarnya: bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang benar-benar bersalah. Mengabaikan prinsip ini berarti membiarkan hukum kehilangan presisinya, di mana kepastian menjadi semu, dan keadilan—sebagaimana sering terjadi—menjadi korban pertama dari kegagalan sistemik tersebut.
E. Rekonstruksi Sistemik: Menegaskan Ulang Batas, Kesalahan, dan Keadilan
Rekonstruksi sistemik pada hakikatnya merupakan upaya mengembalikan hukum ke dalam arsitektur fungsionalnya yang utuh, dengan menegaskan kembali batas antara ranah perdata, administratif, dan pidana. Dalam konteks kenotariatan, hal ini berarti menempatkan Notaris secara tepat sebagai pejabat umum yang bekerja dalam domain kebenaran formal (formal truth), bukan kebenaran materiil (material truth). Ketika batas ini ditegakkan, maka setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diuji dalam kerangka administratif melalui mekanisme pengawasan jabatan, serta dalam kerangka perdata melalui pertanggungjawaban keperdataan, sebelum dipertimbangkan masuk ke ranah pidana. Pendekatan ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali dan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir, bukan pilihan pertama.
Lebih jauh, rekonstruksi ini menuntut penegasan kembali prinsip kesalahan (culpability) sebagai fondasi pertanggungjawaban pidana. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesengajaan atau kealpaan, yang secara doktrinal dikenal dalam adagium nullum crimen sine culpa dan actus non facit reum nisi mens sit rea. Dengan demikian, kehadiran perbuatan semata (actus reus) tidak cukup untuk menjustifikasi pemidanaan tanpa pembuktian mens rea. Rekonstruksi sistemik ini pada akhirnya bertujuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan profesi, dan keadilan substantif, sehingga hukum tidak lagi bekerja secara mekanistik, melainkan proporsional dan berorientasi pada nilai keadilan yang rasional dan berkelanjutan.
1. Kegagalan Struktural: Ketika Lex Specialis Ditinggalkan
Jika Tahap I memperlihatkan bagaimana fungsi formal Notaris ditarik secara keliru ke dalam ranah pidana, maka pada tahap ini persoalan menjadi lebih terang: kriminalisasi tersebut berakar pada kegagalan struktural dalam memahami relasi antar rezim hukum.
Penegakan hukum yang berkembang cenderung menggunakan pendekatan lex generalis (KUHP) secara langsung, tanpa terlebih dahulu menempatkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagai lex specialis. Akibatnya, tindakan yang seharusnya dinilai dalam kerangka administratif atau perdata justru dipidana.
Padahal, UUJN telah mengatur secara komprehensif batas kewenangan dan tanggung jawab Notaris. Pasal 16 ayat (1) huruf a dan m menegaskan kewajiban bertindak jujur, saksama, serta membacakan akta di hadapan para pihak. Pasal 84 dan Pasal 85 mengatur konsekuensi perdata dan administratif apabila terjadi pelanggaran. Bahkan, Pasal 66 UUJN mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum Notaris dapat dipanggil dalam proses pidana.
Konstruksi ini menunjukkan bahwa hukum telah menyediakan layered accountability system. Namun, ketika sistem ini diabaikan, maka hukum pidana kehilangan sifatnya sebagai ultimum remedium dan berubah menjadi instrumen pertama yang represif. Adagium lex specialis derogat legi generali bukan sekadar prinsip interpretasi, melainkan mekanisme menjaga keseimbangan sistem hukum. Ketika prinsip ini diabaikan, hukum bergerak tanpa struktur.
a. Restorasi Keadilan Berstruktur dalam Rezim Hukum Nasional
Transformasi hukum nasional melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak dapat dipahami semata sebagai perubahan normatif, melainkan sebagai pergeseran paradigma menuju sistem hukum yang lebih terintegrasi, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dalam kerangka Ius Integrum Nusantara, hukum tidak lagi dipandang sebagai kumpulan norma yang terpisah, tetapi sebagai sistem hidup (living system) yang menuntut keterpaduan antara struktur, fungsi, dan nilai.
Dalam konteks tersebut, posisi Notaris harus dibaca secara presisi melalui parameter kewenangan, prosedur, substansi, dan iktikad sebagai satu kesatuan analitis. Undang-Undang Jabatan Notaris telah menetapkan batas kewenangan melalui Pasal 15 serta standar prosedural melalui Pasal 16 ayat (1) huruf a dan m, yang menuntut kejujuran, kecermatan, dan pembacaan akta. Ketika seluruh kewajiban formal ini telah dipenuhi, maka secara konstruksi hukum—termasuk melalui doktrin fiksi hukum—Notaris telah menjalankan fungsi publiknya secara sah. Oleh karena itu, menarik Notaris ke dalam tanggung jawab material atas ketidakbenaran yang berasal dari penghadap tanpa pembuktian mens rea sebagaimana disyaratkan Pasal 36 KUHP Baru merupakan bentuk distorsi sistemik yang mencederai struktur pertanggungjawaban hukum.
Hukum pada dasarnya telah menyediakan mekanisme pertanggungjawaban berlapis (layered accountability system) yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan. Pelanggaran terhadap tata cara jabatan tidak serta-merta bermuara pada pidana, melainkan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif dan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN. Bahkan, Pasal 66 UUJN secara eksplisit menghadirkan Majelis Kehormatan Notaris sebagai gatekeeper untuk memastikan bahwa proses pidana tidak dijadikan alat kriminalisasi yang prematur. Struktur ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam hirarki sistem yang menuntut kehati-hatian dan proporsionalitas.
Di titik inilah prinsip lex specialis derogat legi generali memainkan peran fundamental sebagai penjaga struktur hukum. UUJN sebagai rezim khusus harus menjadi rujukan utama dalam menilai tindakan Notaris sebelum hukum pidana umum diterapkan. Ketika prinsip ini diabaikan dan aparat penegak hukum secara langsung menggunakan norma pidana tanpa mempertimbangkan rezim khusus, maka hukum kehilangan arah dan berubah menjadi instrumen represif. Dalam konteks KUHAP Baru yang memperluas alat bukti, modernisasi tersebut justru harus dibaca dalam kerangka kehati-hatian, bukan sebagai legitimasi untuk memperluas kriminalisasi tanpa batas.
Analisis perbandingan antara sanksi dalam UUJN dan KUHP Baru semakin menegaskan pentingnya menjaga prinsip ultimum remedium. Sanksi dalam UUJN bersifat reparatif dan responsif, berorientasi pada pemulihan melalui degradasi kekuatan pembuktian akta atau kewajiban ganti rugi. Sebaliknya, sanksi pidana dalam KUHP bersifat retributif dan berdampak langsung pada kemerdekaan individu. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana terhadap Notaris tanpa melalui tahapan administratif merupakan lompatan logika hukum yang merusak keseimbangan sistem. Hukum yang presisi seharusnya menempatkan sanksi sesuai dengan karakter pelanggaran—kesalahan prosedural diselesaikan secara administratif, sementara perbuatan dengan niat jahat baru dapat ditarik ke ranah pidana.
Lebih jauh, dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum harus mampu membedakan secara tegas antara maladministrasi dan kriminalitas. Kesalahan prosedural merupakan bentuk ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan jabatan, bukan manifestasi niat jahat. Sebaliknya, tindak pidana mensyaratkan adanya kehendak sadar untuk melanggar hukum. Ketika kedua kategori ini disamakan, maka hukum kehilangan determinasi logisnya dan berubah menjadi sistem yang tidak dapat diprediksi. Dalam kondisi demikian, pejabat publik akan bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, yang pada akhirnya merusak kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.
Dalam dimensi yang lebih luas, perlindungan terhadap jabatan Notaris bukan semata persoalan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem hukum nasional. Secara futuristik, kriminalisasi yang tidak proporsional akan menggerus minat dan keberanian untuk menjalankan profesi Notaris, yang pada akhirnya menghambat lalu lintas hukum perdata. Secara responsif, hukum harus menyadari bahwa Notaris bekerja dalam batas pengetahuan formal, bukan sebagai entitas yang mampu menembus kebenaran batiniah para pihak. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang proporsional harus mengakui keterbatasan tersebut sebagai bagian dari desain sistem hukum itu sendiri.
Dengan demikian, konklusi yuridis yang dapat ditegaskan adalah bahwa akta otentik tidak dapat berdiri sebagai dasar tunggal pertanggungjawaban pidana. Mengacu pada adagium actus non facit reum nisi mens sit rea, pemenuhan fungsi formal oleh Notaris merupakan perbuatan hukum yang sah dan dilindungi. Ketidakbenaran materiil yang berasal dari penghadap tetap menjadi tanggung jawab pihak tersebut, kecuali dapat dibuktikan adanya keterlibatan aktif Notaris dengan niat jahat. Mengabaikan prinsip ini berarti membiarkan hukum kehilangan presisinya, di mana kepastian berubah menjadi ilusi, dan keadilan menjadi korban pertama dari kegagalan sistemik.
b. Menegakkan Hukum, Menjaga Peradaban
Pada akhirnya, hukum tidak dapat direduksi menjadi sekadar norma yang tertulis, melainkan harus dipahami sebagai sistem yang hidup dalam denyut keadilan. Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, hukum yang ideal adalah hukum yang futuristik dalam menjaga keberlangsungan sistem, deterministik dalam memberikan kepastian antara perbuatan dan sanksi, serta responsif dalam memahami hakikat jabatan publik.
Mengkriminalisasi Notaris tanpa pembuktian kesalahan yang nyata, dengan mengabaikan struktur pertanggungjawaban berlapis yang telah dirancang undang-undang, merupakan bentuk kegagalan memahami presisi hukum. Ketika Notaris telah menjalankan kewajiban formalnya secara saksama, maka ia berada dalam perlindungan hukum negara. Meruntuhkan perlindungan tersebut hanya karena ketidakbenaran pihak lain berarti membiarkan hukum kehilangan arah, di mana kepastian runtuh dan keadilan terpinggirkan.
Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan instrumen pertama. Sebab, ketika hukum tidak lagi mampu membedakan antara kesalahan prosedural dan kejahatan yang sesungguhnya, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung peradaban. Menjaga integritas jabatan Notaris pada akhirnya bukan hanya soal membela individu, melainkan menjaga fondasi kepastian hukum itu sendiri—karena di mana hukum kehilangan presisinya, di situlah kegelapan bagi keadilan mulai tumbuh.
2. Rekonstruksi Definisi Hukum: Kriminalisasi Notaris dalam Perspektif Integratif
Kriminalisasi Notaris dalam perspektif integratif dapat didefinisikan sebagai proses penarikan tindakan hukum yang bersifat formal dalam pembuatan akta otentik ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana (genus), dengan ciri pembeda (differentia) berupa pengabaian batas fungsi jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang hanya menjamin kebenaran formal (formal truth) dan bukan kebenaran materiil (material truth), sehingga memperluas cakupan pemidanaan secara tidak proporsional; secara esensial (essentialia), definisi ini mencakup pergeseran rezim hukum dari administratif dan perdata ke pidana tanpa pembuktian kesalahan subjektif (mens rea), serta kesalahan penempatan subjek pertanggungjawaban (misplaced liability); secara fungsional, definisi ini berperan untuk memperjelas batas pertanggungjawaban, memperluas analisis sistemik lintas rezim hukum, membatasi ekspansi hukum pidana yang berlebihan, dan memfasilitasi komunikasi konseptual yang presisi; secara formal, definisi ini mengikuti struktur istilah–genus–differentia dalam legal definition, sedangkan secara informal dapat dipahami sebagai kecenderungan menjadikan Notaris sebagai pihak yang dipersalahkan atas substansi peristiwa hukum tanpa pembuktian kesalahan, yang bertentangan dengan prinsip nullum crimen sine culpa, geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sit rea, asas ultima ratio legis, serta asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) dan asas kesalahan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
3. Menegaskan Batas Tanggung Jawab dan Menjaga Presisi Sistem Hukum
Ratio legis yang mendasari konstruksi kriminalisasi Notaris dalam perspektif integratif bertumpu pada kebutuhan mendasar untuk melindungi integritas fungsional jabatan sekaligus mencegah terjadinya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum pidana. Pendekatan ini tidak hanya berakar pada norma positif, tetapi juga pada konsistensi doktrinal dan arah perkembangan hukum nasional yang menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.
Secara normatif, prinsip legalitas dan asas kesalahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjadi fondasi utama yang tidak dapat dinegosiasikan. Pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat kesalahan yang terbukti, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan yang dapat dipersalahkan. Dalam konteks kenotariatan, norma ini harus dibaca secara sistemik dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), yang secara limitatif menetapkan bahwa kewenangan Notaris berada dalam ranah kebenaran formal. Notaris bekerja berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan saksikan dalam proses pembuatan akta, bukan sebagai pihak yang memverifikasi kebenaran materiil dari pernyataan para penghadap. Oleh karena itu, memperluas pertanggungjawaban Notaris ke wilayah yang berada di luar jangkauan indrawinya merupakan bentuk penyimpangan terhadap struktur normatif yang telah ditetapkan undang-undang.
Yurisprudensi secara konsisten memperkuat batas tersebut. Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 menegaskan bahwa Notaris tidak memiliki kewajiban untuk menyelidiki kebenaran materiil dari keterangan yang diberikan para pihak. Demikian pula, Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pid/2006 menempatkan pembuktian persekongkolan jahat sebagai syarat mutlak sebelum Notaris dapat dipidana. Tanpa adanya bukti mens rea berupa kehendak sadar untuk terlibat dalam kejahatan, maka keberadaan akta yang mengandung keterangan palsu tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Notaris. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 bahkan mempertegas perlunya mekanisme perlindungan melalui Majelis Kehormatan Notaris sebagai bentuk pengakuan terhadap kerentanan jabatan ini terhadap kriminalisasi yang tidak proporsional.
Dalam kerangka doktrinal, pembedaan antara kebenaran formal (formal truth) dan kebenaran materiil (material truth) menjadi kunci untuk memahami batas tanggung jawab Notaris. Notaris bukan penyidik, melainkan pejabat umum yang menjamin bahwa suatu pernyataan benar-benar telah disampaikan oleh para pihak di hadapannya. Doktrin ini selaras dengan adagium actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa perbuatan tanpa niat jahat tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pembuatan akta sebagai actus reus tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan tanpa pembuktian mens rea.
Lebih jauh, prinsip ultimum remedium dan asas lex specialis derogat legi generali menuntut agar hukum pidana ditempatkan sebagai sarana terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata dalam UUJN dijalankan. Sistem pertanggungjawaban berlapis (layered accountability system) yang diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN menunjukkan bahwa hukum telah menyediakan mekanisme korektif yang proporsional terhadap pelanggaran jabatan. Mengabaikan mekanisme ini dan langsung menggunakan instrumen pidana berarti mengingkari struktur hukum yang telah dirancang secara sistemik, sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kenotariatan.
Dalam praktik, pembedaan antara kelalaian jabatan dan kesengajaan pidana harus dilakukan secara presisi melalui analisis terhadap niat, perbuatan, akibat, dan mekanisme pemeriksaan. Kelalaian jabatan umumnya bersumber dari kealpaan dalam memenuhi prosedur formal dan berimplikasi pada konsekuensi administratif atau perdata, seperti degradasi kekuatan pembuktian akta atau kewajiban ganti rugi. Sebaliknya, kesengajaan pidana ditandai oleh adanya kehendak sadar untuk melakukan manipulasi hukum, yang biasanya disertai dengan persekongkolan jahat dan berdampak pada kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa pembuktian unsur ini, menarik Notaris ke dalam ranah pidana merupakan bentuk misplaced liability—kesalahan penempatan tanggung jawab yang bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana.
Ilustrasi konkret memperjelas dikotomi tersebut. Dalam situasi di mana Notaris lalai memeriksa secara cermat dokumen yang secara lahiriah tampak sah, kesalahan tersebut tetap berada dalam ranah administratif karena tidak terdapat niat jahat. Sebaliknya, apabila Notaris secara sadar mencantumkan keterangan yang diketahuinya tidak benar atau memfasilitasi pemalsuan demi keuntungan tertentu, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menentukan legitimasi pemidanaan itu sendiri.
Dalam perspektif yang lebih luas, menjaga presisi dalam pembedaan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan integritas sistem hukum nasional. Hukum yang gagal membedakan antara kesalahan prosedural dan kejahatan substantif akan kehilangan daya prediktifnya, sehingga menciptakan ketidakpastian yang merugikan seluruh subjek hukum. Dalam konteks kenotariatan, ketidakpastian tersebut tidak hanya berdampak pada individu Notaris, tetapi juga pada stabilitas lalu lintas hukum perdata yang bergantung pada keberadaan akta otentik.
Pada akhirnya, konklusi yuridis yang dapat ditegaskan adalah bahwa kriminalisasi Notaris harus ditempatkan dalam batas yang sangat ketat dan terukur. Akta otentik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk membangun pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian adanya kesalahan subjektif. Selama Notaris bertindak dalam koridor kewenangan dan prosedur yang ditetapkan undang-undang, maka ia berada dalam perlindungan hukum negara. Segala bentuk ketidakbenaran materiil yang berasal dari penghadap tetap menjadi tanggung jawab pihak tersebut, kecuali terbukti adanya keterlibatan aktif Notaris dalam perbuatan melawan hukum.
Mengabaikan prinsip-prinsip ini berarti membiarkan hukum kehilangan presisinya. Ketika hukum tidak lagi mampu membedakan antara kesalahan dan kejahatan, antara prosedur dan niat, maka yang runtuh bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan itu sendiri. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi pelindung, melainkan sumber ketidakpastian—dan di titik itulah distorsi sistemik menemukan bentuknya yang paling nyata.
F. Integrasi Sistemik KUHP KUHAP dan UUJN dalam Mewujudkan Kesatuan dan Presisi Hukum
Rekonstruksi hukum tidak dapat berhenti pada definisi, tetapi harus berlanjut pada integrasi sistemik. KUHP Baru, KUHAP Baru, dan UUJN harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi.
KUHP Baru melalui Pasal 391–392 mengatur delik pemalsuan, sementara Pasal 20–23 mengatur penyertaan. Namun norma ini harus dibaca bersama Pasal 36 yang mensyaratkan adanya kesalahan. Artinya, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan keberadaan perbuatan, tetapi harus disertai pembuktian niat atau kelalaian.
KUHAP, melalui Pasal 183 dan Pasal 184, serta pembaruannya dalam Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025, mengatur sistem pembuktian yang mensyaratkan keseimbangan antara alat bukti dan keyakinan hakim. Dalam konteks ini, akta otentik tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti pidana tanpa analisis terhadap unsur subjektif.
Sementara itu, UUJN menegaskan bahwa Notaris beroperasi dalam ranah kebenaran formal. Dengan demikian, integrasi sistemik menuntut pendekatan berbasis fungsi (function-based liability), di mana pertanggungjawaban ditentukan berdasarkan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan jabatan atau penyalahgunaan kewenangan.
1. Menegakkan Presisi Hukum dan Melindungi Integritas Jabatan Notaris
Ratio legis dari rekonstruksi hukum integratif ini berakar pada prinsip kesatuan hukum (legal unity) dan kepastian hukum yang berkeadilan, yang menuntut agar setiap norma dalam sistem hukum nasional tidak saling menegasikan, melainkan bekerja secara harmonis dalam satu kerangka yang utuh. Dalam konteks ini, penggunaan norma pidana tidak boleh menghapus atau mereduksi perlindungan yang telah secara khusus diberikan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, karena hal demikian akan melahirkan fragmentasi hukum yang berujung pada distorsi sistemik.
Secara normatif, konstruksi ini ditopang oleh asas kesalahan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan yang relevan. Ketentuan ini menjadi pengunci utama terhadap setiap upaya perluasan pemidanaan yang tidak proporsional, sekaligus menolak penerapan strict liability dalam delik konvensional. Dalam kaitannya dengan jabatan Notaris, norma tersebut harus dibaca secara sistemik dengan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa kewenangan Notaris terbatas pada ranah kebenaran formal. Dengan demikian, setiap penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus diawali dengan pengujian apakah tindakan tersebut berada dalam koridor jabatan (intra vires) atau telah melampaui batas kewenangan (ultra vires).
Kerangka pembuktian dalam hukum acara pidana juga menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan berlapis. Meskipun KUHAP Baru melalui Pasal 235 memperluas jenis alat bukti, prinsip negatief wettelijk bewijsstelsel tetap menuntut bahwa keyakinan hakim harus dibangun atas sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara yang melibatkan Notaris, akta otentik sebagai alat bukti surat hanya membuktikan bahwa suatu pernyataan telah dibuat di hadapan pejabat umum, bukan bahwa isi pernyataan tersebut benar secara materiil atau mengandung niat jahat. Oleh karena itu, pembuktian mens rea tidak dapat disandarkan pada akta semata, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang independen dan meyakinkan.
Yurisprudensi memperkuat konstruksi tersebut dengan menempatkan fungsi jabatan sebagai batas determinatif pertanggungjawaban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1561 K/Pid/2022 menegaskan bahwa Notaris tidak dapat dipidana apabila ia hanya menjalankan fungsi formalnya sebagai pencatat keterangan para pihak. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020 menginstitusionalisasikan peran Majelis Kehormatan Notaris sebagai mekanisme penyaring untuk memastikan bahwa proses pidana tidak digunakan secara prematur terhadap tindakan jabatan. Kedua putusan ini secara konsisten mengarah pada satu kesimpulan: bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilepaskan dari analisis fungsi dan konteks jabatan.
Dalam tataran doktrinal, pendekatan ini sejalan dengan integrative legal theory yang menempatkan hukum sebagai kesatuan antara norma, perilaku, dan nilai. Dalam perspektif ini, hukum tidak boleh dipahami secara parsial—misalnya hanya sebagai teks pidana—melainkan sebagai sistem yang harus menjaga keseimbangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Doktrin function-based liability menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan tersebut, dengan menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus selalu ditentukan berdasarkan fungsi sosial subjek hukum. Dalam konteks kenotariatan, fungsi tersebut adalah menjaga autentisitas formal, bukan menjamin kebenaran materiil. Mengabaikan pembedaan ini merupakan category mistake yang berpotensi merusak struktur pertanggungjawaban hukum.
Lebih jauh, prinsip ultimum remedium menuntut agar hukum pidana ditempatkan sebagai sarana terakhir setelah mekanisme administratif dan perdata dalam UUJN dijalankan. Sistem pertanggungjawaban berlapis yang diatur dalam Pasal 84 dan Pasal 85 UUJN menunjukkan bahwa hukum telah menyediakan instrumen pemulihan yang proporsional terhadap pelanggaran jabatan. Oleh karena itu, penerapan pidana tanpa terlebih dahulu menguji mekanisme tersebut bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga bertentangan dengan desain sistem hukum itu sendiri.
Dalam konteks dakwaan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, pendekatan berbasis fungsi memberikan batas yang tegas. Penyertaan mensyaratkan adanya meeting of minds atau kesepakatan batin untuk melakukan kejahatan. Namun, hubungan antara Notaris dan penghadap pada dasarnya bersifat fungsional dan prosedural, bukan relasi kriminogen. Tanpa adanya bukti komunikasi jahat, aliran dana ilegal, atau kepentingan bersama dalam melakukan kejahatan, maka keterlibatan Notaris dalam suatu akta yang bermasalah secara materiil tidak dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan pidana. Dalam konteks ini, Notaris lebih tepat dipandang sebagai korban fungsional dari penyesatan yang dilakukan oleh penghadap.
Konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan jabatan Notaris merupakan bentuk pelaksanaan perintah undang-undang yang pada prinsipnya menghapus sifat melawan hukum, sepanjang dilakukan sesuai prosedur. Menarik tindakan tersebut ke dalam ranah pidana tanpa pembuktian mens rea akan menciptakan kontradiksi normatif, di mana satu undang-undang mewajibkan pelayanan publik, sementara undang-undang lain menghukum pelaksanaan kewajiban tersebut. Ketidakkonsistenan ini merupakan bentuk nyata dari distorsi sistemik yang harus dihindari.
Pada akhirnya, seluruh argumentasi ini bermuara pada satu konklusi yuridis yang tegas: bahwa akta otentik adalah produk jabatan, bukan instrumen kejahatan, kecuali apabila dapat dibuktikan secara sah bahwa Notaris secara sadar menyalahgunakan kewenangannya untuk tujuan melawan hukum. Tanpa pembuktian tersebut, setiap upaya kriminalisasi terhadap Notaris merupakan bentuk perluasan pemidanaan yang tidak proporsional dan bertentangan dengan asas nullum crimen sine culpa.
Dengan demikian, menjaga integritas jabatan Notaris bukan semata persoalan perlindungan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan presisi sistem hukum nasional. Ketika hukum mampu menempatkan setiap tindakan dalam koridor yang tepat—antara administratif, perdata, dan pidana—maka hukum akan berfungsi sebagaimana mestinya: sebagai instrumen keadilan yang rasional, terukur, dan berkelanjutan. Sebaliknya, ketika batas-batas tersebut dilanggar, maka hukum kehilangan orientasinya, dan di titik itulah keadilan berisiko menjadi korban dari kegagalan sistemik.
2. Rekomendasi Strategis dan Keadilan dalam Presisi Hukum
Ratio legis dari rekomendasi strategis ini berakar pada prinsip harmonisasi horizontal dan perlindungan fungsi publik, yang menuntut agar setiap instrumen hukum tidak bekerja secara saling meniadakan, melainkan terintegrasi dalam satu kesatuan organik yang koheren. Dalam kerangka ini, hukum tidak boleh dipahami sebagai kumpulan norma yang berdiri sendiri, melainkan sebagai sistem yang menyelaraskan norma, fungsi, dan nilai secara simultan. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa hukum bekerja secara presisi—mampu membedakan antara kesalahan administratif dan kesalahan pidana—serta tetap berorientasi pada keadilan substantif.
Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan pedoman interpretatif nasional menjadi mendesak, khususnya dalam penerapan ketentuan mengenai pemalsuan dan penyertaan dalam KUHP Baru. Tanpa pedoman yang jelas, norma pidana berpotensi diterapkan secara mekanistik dan melahirkan bentuk automatic liability yang bertentangan dengan asas kesalahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Oleh karena itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pendekatan deterministik, di mana pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat pembuktian mens rea yang nyata, bukan sekadar karena terpenuhinya unsur formal suatu perbuatan.
Penguatan Majelis Kehormatan Notaris juga harus ditempatkan dalam kerangka substantif, bukan sekadar administratif. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 telah merancang MKN sebagai mekanisme perlindungan terhadap jabatan Notaris, yang berfungsi untuk menilai apakah suatu tindakan berada dalam koridor jabatan atau telah melampaui batasnya. Dalam perspektif ini, MKN tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemberi izin pemanggilan, melainkan harus berperan sebagai substantive gatekeeper yang mampu menyaring secara objektif potensi kriminalisasi yang tidak berdasar.
Selanjutnya, harmonisasi antara KUHP, KUHAP, dan UUJN menjadi prasyarat utama untuk menghindari konflik norma yang selama ini membuka ruang interpretasi yang tidak terkendali. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan pentingnya konsistensi dan keterpaduan dalam sistem regulasi. Tanpa harmonisasi tersebut, penegakan hukum akan terus terjebak dalam ego sektoral yang justru merusak integritas sistem hukum secara keseluruhan.
Dalam praktik peradilan, konsistensi yurisprudensi juga menjadi elemen penting dalam menjaga kepastian hukum. Putusan-putusan Mahkamah Agung yang menegaskan batas pertanggungjawaban Notaris harus dijadikan rujukan tetap agar tidak terjadi disparitas putusan yang membingungkan. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila hakim tidak memutus secara sporadis, melainkan mengikuti pola perlindungan jabatan yang telah terbentuk secara doktrinal dan yurisprudensial.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami hukum kenotariatan merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Kompleksitas hukum kenotariatan menuntut pemahaman yang tidak hanya normatif, tetapi juga fungsional. Tanpa pemahaman tersebut, kesalahan interpretasi akan terus berulang dan berujung pada kriminalisasi yang tidak proporsional. Dalam hal ini, hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir yang digunakan secara selektif dan terukur.
Pada akhirnya, persoalan kriminalisasi Notaris tidak dapat direduksi sebagai isu profesi semata, melainkan sebagai refleksi dari cara hukum dipahami dan diterapkan. Ketika hukum pidana digunakan tanpa batas yang jelas, ia kehilangan karakter dasarnya sebagai instrumen keadilan dan berpotensi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Adagium ubi jus incertum, ibi jus nullum mengingatkan bahwa tanpa kepastian, hukum kehilangan eksistensinya, sementara fiat justitia ruat caelum hanya memiliki makna apabila keadilan ditegakkan dengan pemahaman yang benar.
3. Menuju Sistem Hukum Integratif yang Berkeadilan
Dalam perspektif Ius Integrum Nusantara, solusi terhadap persoalan ini terletak pada rekonstruksi sistem hukum yang integratif, yang menyatukan norma, fungsi, dan nilai dalam satu kerangka yang utuh. Hukum tidak boleh lagi bekerja secara fragmentaris, melainkan harus hadir sebagai sistem yang hidup (living system)—adaptif terhadap perkembangan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan konsisten dalam menjaga keadilan. Dengan pendekatan ini, hukum dapat kembali pada hakikatnya sebagai pelindung, bukan sebagai alat kriminalisasi.
Sebagai refleksi penutup, perlu ditegaskan bahwa hukum yang kehilangan presisinya pada dasarnya sedang bergerak menuju keruntuhannya sendiri. Ketika batas antara tindakan jabatan dan niat jahat menjadi kabur, maka keadilan tidak lagi memiliki pijakan yang pasti. Oleh karena itu, melalui semangat Ius Integrum Nusantara, hukum harus dikembalikan pada fungsinya yang paling mendasar: melindungi mereka yang menjalankan kewajiban secara jujur, serta memastikan bahwa setiap pemidanaan didasarkan pada kesalahan yang nyata, bukan pada asumsi yang keliru. Hanya dengan demikian hukum dapat tetap hidup, bermakna, dan berkeadilan.
Penulis adalah Dr.H. Ikhsan Lubis, S.H.,SpN.,M.Kn/Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia dan Andi Hakim Lubis/Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda