Rektor UDI Jelaskan Soal KIP Kuliah Bagi MahasiswaRektor UDI Jelaskan Soal KIP Kuliah Bagi Mahasiswa

MEDAN (Waspada.id): Rektor Universitas Deztron Indonesia (UDI) Prof.Assoc. Dr. Marniati, SE. M.Kes mengklarifikasi tentang Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa UDI karena sampai saat ini belum ada penetapan tentang penerima KIP Kuliah tersebut.
Sampai saat ini seluruh calon mahasiswa yang telah mendaftar, baik melalui jalur reguler maupun yang mengajukan KIP Kuliah, masih berstatus sebagai mahasiswa reguler sampai adanya keputusan resmi mengenai penerima beasiswa KIP Kuliah tersebut.
Rektor menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp7.500.000 merupakan biaya mahasiswa reguler. Apabila kemudian mahasiswa tersebut dinyatakan lolos sebagai penerima KIP maka mahasiswa diberikan kesempatan mengajukan perpindahan status ke jalur KIP.
Dana yang telah dibayarkan nantinya akan dialihkan untuk membiayai komponen yang tidak ditanggung oleh Program KIP Kuliah, seperti biaya wisuda, yudisium, pakaian, serta pelatihan mandiri.
Dalam keterangan yang diterima Waspada.id, Selasa (4/8/2026) dinyatakan bahwa: Status Kelulusan Beasiswa KIP Kuliah. Saat ini, pihak Universitas Deztron Indonesia belum menetapkan nama-nama penerima Beasiswa KIP Kuliah. Pengumuman resmi penerima KIP Kuliah baru akan dikeluarkan setelah ada keputusan akhir dari Tim Evaluator terkait kuota dan verifikasi pendaftar.
Status Pendaftaran dan Pembiayaan Awal. Selama belum ada keputusan resmi penetapan penerima KIP Kuliah, seluruh calon mahasiswa yang mendaftar (baik jalur Reguler maupun yang mengajukan KIP) statusnya tetap dianggap sebagai mahasiswa Reguler.
Oleh karena itu, skema kewajiban pembiayaan awal yang berlaku adalah skema reguler sesuai ketentuan kampus.
Mekanisme Pengalihan ke Kuota KIP Kuliah. Apabila penetapan resmi KIP Kuliah telah diterbitkan dan mahasiswa reguler dinyatakan lolos/diterima dalam kuota KIP Kuliah, maka mahasiswa tersebut berhak mengajukan perpindahan status.
Biaya yang telah dibayarkan sebelumnya akan dialihkan untuk menutupi komponen biaya operasional/pendidikan yang tidak ditanggung oleh pemerintah/LLDikti (seperti biaya wisuda, yudisium, perlengkapan/pakaian, serta pelatihan mandiri).
Ketentuan Pengunduran Diri. Apabila calon mahasiswa tidak berkenan mengikuti skema atau ketentuan jalur Reguler yang berlaku sebelum adanya pengumuman resmi KIP Kuliah, yang bersangkutan diperbolehkan untuk mengajukan pengunduran diri sesuai dengan prosedur kampus.
Rektor UDI juga menjelaskan bagi masyarakat atau calon mahasiswa dapat langsung bertanya ke Kampus Universitas Deztron Indonesia pada jam kerja operasional.(id96)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda