Breaking News
Memuat breaking news...

Rencana Reklamasi PT.MNA Masih Proses, Iklim Investasi Harus Kondusif

Redaksi
Redaksi
Rabu, 8 Maret 2023 - 9.59 AM WIB
Rencana Reklamasi PT.MNA Masih Proses, Iklim Investasi Harus Kondusif
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BATUBARA (Waspada): Rapat dengar pendapat (RDP) antara PT.MNA Kuala Tanjung dengan DPRD Batubara, di Ruang Paripurna, Selasa (7/3) terkait rencana reklamasi perusahaan grup Wilmar tersebut dibedah tuntas.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Rencana Pembangunan Industri Kabupaten ( RPIK) Azhar Amri, wakil Citra Muliadi Bangun, Sekretaris Rizky Aryetta dan anggota DPRD Batubara lainnya.

"Kita di xini tidak mencari siapa yang salah, keluhan dari masyarakat harus didengar, namun investasi juga harus kondusif," tegas Azhar Amri saat membuka sidang.

Dijelaskannya, beberapa hari yang lalu ada audiensi masyarakat nelayan Kec. Medang Deras Kab. Batubara dilengkapi tanda tangan, menolak reklamasi yang akan dilakukan oleh PT. MNA.

Salah seorang dari kelompok penolakan reklamasi Mhd Yunara mengatakan, penolakan itu disampaikan, berawal dari narasi seorang staf humas PT.MNA Rasyid di sebuah media, yang mengatakan Bupati Batubara berulangkali ke Kementerian untuk reklamasi.

" Makanya kami bawa ke dewan ini untuk mengklarifikasi yang disampaikan oleh Rasyid," ujar Yunara.

Ditambahkan pula oleh Mhd Afandi, terkait penolakan reklamasi. "Kami masyarakat riil nelayan, 180 orang, mayoritas nelayan menolak, kami juga tidak tahu adanya komunikasi publik yang dilakukan untuk reklamasi tersebut, juga soal pencemaran berupa asap dan bau," kata Fendi.

Menjawab tudingan ini Pimpinan PT.MNA, Yoopie Al gerie menyatakan, izin itu belum ada, masih dalam proses. Bermula pada tahun 2010, Bupati Batubara menanyakan tentang target pengembangan industri di PT.MNA.

Dikarenakan keterbatasan lahan, PT.MNA awalnya ada upaya membeli, namun karena tidak bisa maka rnuncul wacana reklamasi.

Progres reklamasi, dimulai tahun 2012 dari ada sinyal positif, tahun 2017 dimulai dan banyak kendala , sudah dilakukan konsultasi publik di pagurawan, Juni 2021 SKKl terkait amdal reklamasi selesai di provinsi.
Soal pencemaran sudah dilaporkan dan diuji oleh lembaga yang bersertifikasi.

Disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perkim dan LHK Batubara Tavip Juanda, mengatakan amdal itu berlaku 3 tahun, jika tidak dilakukan maka semua proses dimulai lagi dari awal.

Dalam RDP ini dinyatakan bermula dari mis komunikasi, ke depan komunikasi lebih ditingkatkan, sebab hadirnya investor berdampak kepada sosial ekonomi, makanya harus didukung selagi mengikuti regulasi yang berlaku di republik ini. (a17)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement