Breaking News
Memuat breaking news...

Reses Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Warga Keluhkan Pengaktifkan BPJS Gratis, Keringanan PBB dan Bantuan Lansia

Redaksi
Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 - 11.55 AM WIB
Reses Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Warga Keluhkan Pengaktifkan BPJS Gratis, Keringanan PBB dan Bantuan Lansia
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE menggelar Reses VI Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 Anggota DPRD Kota Medan, di di Jalan Pelajar Medan, Minggu (26/7). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE menggelar Reses VI Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026 Anggota DPRD Kota Medan, di di Jalan Pelajar No. 146, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Minggu (26/7). Dalam kegiatan reses, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan ini banyak menerima aspirasi dari masyarakat terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, bantuan lansia dan keringanan pembayaran PBB.

Maria warga Jalan Pelajar mempertanyakan solusi bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak membayar iuran, agar dapat kembali menjadi peserta yang ditanggung pemerintah.

"Saya ingin bertanya, kalau sudah lama tidak bayar BPJS, bagaimana caranya agar bisa dipindahkan kembali menjadi peserta yang gratis atau ditanggung pemerintah?" tanyanya.

Selain persoalan kesehatan, ia juga menyampaikan pertanyaan mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia berharap pemerintah dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sementara Paul Samosir warga Jalan

Telqdqn mempertanyakan batas usia serta mekanisme mendapatkan bantuan lansia dari pemerintah. Ia mengaku hingga saat ini belum pernah menerima bantuan tersebut.

"Bantuan untuk lansia itu sebenarnya mulai umur berapa? Karena sampai sekarang saya belum pernah mendapatkan bantuan," ujarnya.

Nurasiah warga Jalan Pelajar menyampaikan keluhan terkait bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebelumnya diterima anaknya. Menurutnya, bantuan tersebut sempat diterima, namun tidak berlanjut pada tahun berikutnya.

"Saya punya anak yang masih sekolah. Sebelumnya pernah mendapat bantuan, tetapi setelah setahun tidak lagi menerima. Informasi dari pihak sekolah katanya dialihkan kepada yang lain. Saya ingin tahu bagaimana caranya agar anak saya bisa kembali mendapatkan hak tersebut," ujarnya.

Nuraini, warga Gang Istimewa, menyampaikan keluhannya terkait pelayanan rumah sakit setelah anaknya menjalani operasi. Menurutnya, keluarga diminta membawa pulang pasien tidak lama setelah tindakan operasi, padahal kondisi anaknya dinilai masih memerlukan perawatan.

Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Afif Abdillah menjelaskan, terkait persoalan administrasi BPJS Kesehatan harus dicek terlebih dahulu melalui data kepesertaan dan kondisi ekonomi keluarga. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan status kepesertaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara terkait PBB, Afif menyampaikan bahwa kebijakan keringanan maupun pengurangan pajak merupakan kewenangan Pemko Medan dengan mempertimbangkan aturan dan kondisi masyarakat.

"Jangan sampai karena masyarakat tidak mampu membayar, kemudian tanah atau rumahnya menjadi persoalan. Kita sudah mengatur agar masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan atau pembebasan sesuai ketentuan," katanya.

Afif menegaskan, pemerintah daerah harus tetap menjalankan kewajiban pengelolaan pajak, namun di sisi lain harus memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil agar tidak kehilangan aset tempat tinggal akibat persoalan ekonomi.

Selain itu, lanjut Anggota Komisi II DPRD Kota Medan tersebut menjelaskan bahwa bantuan bagi lansia memiliki ketentuan dan mekanisme pendataan tertentu yang ditetapkan pemerintah. Selain faktor usia, penerima bantuan juga harus masuk dalam data yang telah diverifikasi sesuai kriteria program.

Untuk persoalan pendidikan dan kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian. Ia meminta warga memastikan kembali data administrasi agar proses pengecekan dan pengusulan dapat dilakukan.

Menurutnya, berbagai program pemerintah seperti PIP dan bantuan kepesertaan BPJS memiliki mekanisme pendataan dan verifikasi. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data keluarga, sekolah, serta administrasi kependudukan tetap sesuai agar tidak kehilangan hak atas program yang tersedia.

Pada kesempatan itu, Afif juga menyampaikan informasi mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Kalau sudah memiliki IKD, KTP cukup disimpan di rumah. Identitas kependudukan bisa diakses melalui ponsel," jelasnya.

Untuk pelayanan kesehatan, Afif Abdillah menegaskan, setiap pasien berhak memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kondisi medisnya. Ia menegaskan, rumah sakit harus memastikan pasien benar-benar layak dipulangkan berdasarkan pertimbangan dokter dan standar pelayanan yang berlaku.

"Persoalannya bukan lagi soal bisa berobat atau tidak, tetapi ketika pasien datang, kamar rumah sakit sudah penuh. Bahkan ada yang mengeluhkan obat masih harus dibeli sendiri," tuturnya. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement