Breaking News
Memuat breaking news...

Revisi Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Aceh Sangat Penting

Redaksi
Redaksi
Selasa, 14 November 2023 - 10.20 PM WIB
Revisi Qanun Penyelenggaraan Pendidikan Aceh Sangat Penting
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada): Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kabupaten Aceh Besar Abu Bakar S.Ag mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Aceh di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (14/11).

Usai rapat di DPRA, Abu Bakar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan Komisi VI DPR Aceh Anwar S.IP,. MAP yang telah melibatkan Disdik Dayah Kabupaten/Kota se Aceh atas perubahan kedua Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh.

"Terimakasih kami sampaikan kepada ketua Komisi VI DPR Aceh yang telah melibatkan kami pada RDPU hari ini, karena jika kami dari Kabupaten/Kota tidak hadir hari ini, maka kami tidak tau adanya perubahan Qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan di Aceh," ujarnya.

Abu Bakar mengatakan meski tidak berubah secara fundamental, draft revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh hanya penambahan dan pengurangan sejumlah pasal yang terkandung dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tersebut dengan mengedepankan kearifan lokal dan penyelenggara syariat Islam.

"Revisi qanun penyelenggaraan pendidikan di Aceh sangat penting dan bermutu menuju pendidikan berbasis syariah. Masukan dari tokoh-tokoh pendidikan dan agama, serta para ahli penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa dan masyarakat demi penyempurnaan qanun penyelenggaraan pendidikan,” sebutnya.

Abu Bakar juga menyampaikan gagasan soal penambahan jam belajar di sekolah yang tidak menggangu pelajaran kurikulum nasional yang dimasukkan dalam draf revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, yang menjiwai syariat Islam dengan pola Dinul Islam yang melibatkan para guru dayah.

Kata dia, hal itu sejalan dengan gagasan anggota DPRA komisi VI yang menjelaskan bahwa Aceh harus mempunyai sistem yang terintegrasi Dinul Islam, dengan kurikulum nasional di sekolah.

"Nantinya bisa diterapkan di dalam sekolah dengan menambah jam pelajaran, sebagian kurikulum nasional kemudian disusul pelajaran Dinul Islam. Namun kesemuanya itu sebagaimana kesepakatan bersama pada rapat RDPU yang diprakasai oleh Komisi VI DPR Aceh,” tandasnya. (b05)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement