Breaking News
Memuat breaking news...

Revisi UU Sisdiknas Jangan Buru-Buru

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 Maret 2022 - 5.29 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada): Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dilakukan dengan penuh hati-hati dan tidak terkesan buru-buru. Hal ini diperlukan untuk menghindari kemungkinan gugatan balik dari publik saat UU ini sudah disahkan kemudian hari.

"Jangan membuat UU seperti kerja Bandung Bondowoso, bim salabim. Ini produk hukum yang harus direncanakan, disusun dengan baik dan hati-hati," kata pengamat pendidikan, Indra Charismiadji dalam diskusi pendidikan di Jakarta, Sabtu (12/3)."

Kisah Bandung Bondowoso merupakan bagian dari legenda rakyat di balik berdirinya Candi Prambanan. Kisah ini identik dengan kisah kerja Bandung Bondowoso membangun seribu candi hanya dalam waktu semalam demi memikat dan mempersunting pujaan hatinya Rara Jonggrang.

Indra sendiri mendukung upaya perbaikan maupun revisi pada UU Sisdiknas. Sebab ada beberapa poin dalam UU Sisdiknas yang memang kurang relevan lagi. Namun dalam prosesnya sebaiknya hati-hati dan tidak buru-buru supaya kemungkinan gugatan publik bisa dihindari.

Lebih dari itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebaiknya menyelesaikan roadma atau peta jalan pendidikan terlebih dahulu sebelum mulai masuk ke 'bab' RUU Sisdiknas.

"Bahkan Kemendikbudristek menargetkan RUU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas di Mei 2022. Menurut saya ini terburu-buru. Bisa jadi nanti nasibnya sama seperti UU lain, baru terbit langsung digugat.Jadi lebih baik ramai kritikan sekarang, dari pada ramai gugatan kemudian," tambahnya."

Dengan tidak terburu-buru dan menerapkan prinsip kehati-hatian, ia berharap RUU ini akan memberi banyak ruang untuk dikritisi stakeholder pendidikan.

Indra juga mengingatkan agar penyusunan RUU Sisdiknas yang jangan semata untuk melegalkan program-program Kemendikbudristek yang telah berjalan selama ini.

Seharusnya, program kerja Kemendikbudristek merupakan turunan dari produk undang-undang yang ada.

"Kalau UU menyesuaikan dengan program kerja, terus apa manfaatnya ada UU itu nantinya? Jangan sampai pola pikirnya justeru terbalik," lanjut Indra."

Anggota komisi X DPR RI, Ferdiansyah juga mengingatkan pentingnya penyusunan peta jalan pendidikan sebelum pemerintah merevisi UU Sisdiknas.

"Harusnya bikin Peta Jalan Pendidikan dulu. Jangan terbalik," tutup Ferdiansyah. (J02)"
Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement