Revisi UUPA: Momentum Mengakhiri Otonomi Aceh yang Hanya di Atas Kertas

Oleh: Dr. Usman Lamreung
Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini memasuki fase yang sangat menentukan. Setelah Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan pembahasan draf revisi dan memasukkannya ke tahap paripurna untuk penetapan sebagai inisiatif DPR, langkah berikutnya adalah menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres) untuk masuk ke tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Ini bukan sekadar prosedur legislasi biasa, melainkan momentum politik dan konstitusional untuk memperbaiki relasi pusat-daerah yang selama hampir dua dekade masih menyisakan banyak ketimpangan.
Substansi paling mendesak dalam revisi UUPA hari ini adalah penguatan kewenangan Aceh, terutama pada aspek Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Dalam praktik pemerintahan nasional, NSPK menjadi instrumen yang menentukan apakah sebuah kewenangan dapat dijalankan secara efektif atau tidak. Persoalannya, Aceh memiliki kekhususan melalui UUPA, tetapi implementasi kekhususan tersebut kerap terhambat karena NSPK masih dikendalikan secara sentralistik oleh kementerian.
Di sinilah letak paradoks besar Aceh. Secara normatif, UUPA memberikan ruang kewenangan yang luas sebagai hasil konsensus damai pascakonflik. Namun dalam praktiknya, banyak kewenangan tersebut hanya berhenti sebagai teks hukum tanpa daya eksekusi. Setelah hampir 20 tahun UUPA berjalan sejak 2006, masih banyak peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun regulasi teknis lainnya, yang belum lahir. Bahkan, sebagian kewenangan strategis masih berbenturan dengan undang-undang sektoral nasional.
Kondisi ini memperlihatkan satu hal penting: persoalan Aceh bukan lagi terletak pada pengakuan politik, melainkan pada desain implementasi kewenangan. UUPA selama ini terlalu banyak memberi ruang tafsir kepada pemerintah pusat untuk mengendalikan kewenangan Aceh melalui mekanisme NSPK. Padahal, dalam logika otonomi khusus, semestinya Aceh diberi keleluasaan membangun NSPK yang lebih spesifik sesuai kebutuhan lokal.
Dalam teori desentralisasi asimetris dijelaskan bahwa daerah khusus hanya akan efektif jika kewenangannya bersifat substantif, bukan simbolik. Aceh selama ini cenderung terjebak pada model symbolic autonomy—diakui secara hukum, tetapi dibatasi dalam praktik administratif. Inilah yang harus diputus melalui revisi UUPA.
Salah satu contoh konkret dapat dilihat pada sektor migas, pertanahan, kehutanan, kelautan, pendidikan dayah, hingga pengelolaan syariat Islam. Seluruh sektor tersebut kerap mengalami tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Aceh dan kementerian teknis. Akibatnya, kebijakan daerah sering berjalan lambat, bahkan tertahan karena harus menunggu persetujuan pusat. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat self-government yang menjadi roh UUPA.
Revisi UUPA harus berani memasukkan klausul tegas bahwa untuk urusan kekhususan Aceh, NSPK dapat dirumuskan bersama antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, atau bahkan diberikan kewenangan penuh kepada Aceh pada sektor-sektor tertentu. Jika tidak, revisi ini hanya akan menjadi kosmetik politik tanpa perubahan substantif.
Selain NSPK, revisi UUPA juga harus memastikan adanya batas waktu yang jelas bagi pemerintah pusat dalam menyelesaikan seluruh regulasi turunan. Selama ini, ketiadaan tenggat waktu membuat banyak amanat UUPA menggantung tanpa kepastian. Negara tidak boleh membiarkan produk hukum damai berjalan setengah hati.
Secara politik, hal ini juga menjadi ujian komitmen nasional terhadap perdamaian Aceh. Jangan sampai revisi UUPA dipersempit hanya pada isu perpanjangan dana otonomi khusus atau penyesuaian fiskal semata. Yang jauh lebih fundamental adalah memastikan Aceh memiliki kapasitas pemerintahan yang efektif, cepat, dan sesuai dengan karakter sosial-historisnya.
Aceh membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai lex specialis governance—sebuah model pemerintahan khusus yang benar-benar diberi ruang operasional berbeda dari daerah lain. Prinsip lex specialis derogat legi generali harus dipertegas dalam revisi ini, sehingga setiap benturan dengan undang-undang sektoral nasional dapat diselesaikan dengan menempatkan UUPA sebagai payung utama.
Jika revisi ini berhasil memperkuat kewenangan Aceh melalui pengaturan NSPK yang lebih jelas dan mandiri, maka hal tersebut akan menjadi lompatan besar dalam konsolidasi otonomi khusus. Namun jika tidak, Aceh akan terus berada dalam situasi “otonomi di atas kertas”: kuat secara narasi, tetapi lemah dalam eksekusi.
Kini bola ada di tangan DPR RI dan pemerintah. Revisi UUPA harus dipandang bukan hanya sebagai perubahan hukum, tetapi juga sebagai koreksi sejarah atas implementasi kekhususan Aceh yang selama ini belum sepenuhnya berjalan. Momentum ini tidak boleh gagal. Karena itu, menjadi penting bagi publik Aceh untuk terus mengawal proses revisi agar UUPA benar-benar berjalan sesuai harapan tanpa terus berbenturan dengan kewenangan nasional.
Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda