Rianto Apresiasi Sikap Dewan Pers Dan PWI Bela Martabat WartawanRianto Apresiasi Sikap Dewan Pers Dan PWI Bela Martabat Wartawan

MEDAN (Waspada.id) Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut24 Group, Rianto, SH., MH, mengapresiasi sikap tegas Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir yang mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea karena dinilai merendahkan profesi wartawan.
Rianto, yang akrab disapa Anto Genk, menilai respons Dewan Pers dan PWI menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya mengapresiasi Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir yang segera menyampaikan pernyataan resmi untuk membela kehormatan profesi wartawan. Sikap seperti ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik," ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Rianto, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang akurat demi kepentingan publik. Setiap narasumber memang berhak menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan ucapan yang merendahkan profesi wartawan.
Polemik tersebut bermula saat Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026), terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers itu, Hotman melontarkan sejumlah ucapan seperti "Lo punya otak enggak sih?", meminta wartawan "shut up", serta menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri. Pernyataan tersebut kemudian memicu kecaman dari berbagai organisasi pers.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu (18/7/2026) menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya. PWI juga meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada insan pers.
Sikap serupa disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026). Dewan Pers menyesalkan adanya pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan serta menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dan menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.
Rianto berharap polemik tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya agar senantiasa menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.
"Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Saya berharap hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, etika, dan profesionalisme," tutupnya.
Diketahui, setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026. Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan. (red)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda