Rp67,5 Miliar Disiapkan Untuk Bantu 250 Rumah Ibadah Di Sumut


MEDAN (Waspada.id) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah sepanjang 2026. Bantuan tersebut disalurkan melalui skema hibah sebagai bagian dari program prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD Sumut.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane mengatakan, bantuan untuk 250 rumah ibadah tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.
“Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut,” kata Syahrial dalam temu pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/9/2026).
Syahrial menjelaskan, total belanja hibah bantuan rumah ibadah tahun 2026 mencapai Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi penyaluran telah mencapai 34,11 persen atau sekitar Rp23.029.000.000.
Menurutnya, pengajuan bantuan diawali dengan permohonan dari calon penerima, seperti Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut.
Selanjutnya, Biro Kesra melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan. Usulan yang dinilai memenuhi persyaratan kemudian diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas melalui KUA-PPAS hingga ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Syahrial mengatakan, pemberian hibah dilakukan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Salah satu ketentuannya, penerima hibah tidak dapat memperoleh bantuan secara berturut-turut setiap tahun.
“Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 30 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” jelasnya.
Besaran bantuan yang diterima setiap rumah ibadah tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan.
Untuk pembangunan fasilitas seperti kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara bantuan untuk pembangunan fisik masjid secara keseluruhan dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Syahrial menegaskan, rumah ibadah yang mengajukan bantuan harus memenuhi persyaratan fisik tertentu. Salah satunya, telah terdapat bangunan atau progres pembangunan minimal 10 persen sebagai bukti bahwa pembangunan telah dimulai.
“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan fondasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut. Kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,” katanya.
Selain itu, penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana sekaligus memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Biro Kesra Setdaprov Sumut menyatakan akan terus menyalurkan bantuan bagi rumah ibadah sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
“Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut,” pungkas Syahrial. (DISKOMINFO SUMUT)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda