Breaking News
Memuat breaking news...

RSUD Datu Beru Akan Fungsikan Layanan Kateterisasi Jantung

Redaksi
Redaksi
Selasa, 30 Juli 2024 - 1.41 PM WIB
RSUD Datu Beru Akan Fungsikan Layanan Kateterisasi Jantung
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAKENGON (Waspada): Pelayanan kateterisasi jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, dalam waktu dekat akan difungsikan.

Sebelumnya, pelayanan kateterisasi jantung atau cath lab di RSU Datu Beru Takengon, sempat terhenti selama beberapa bulan terkahir karena beberapa alasan diantaranya terjadinya kerusakan pada alat cath lab.

Direktur RSUD Datu Beru, Takengon dr Gusnarwin Selasa (30/7) mengatakan, layanan kateterisasi Jantung sempat terhenti, sejak 11 November 2023 lalu. Sejak saat itu, pasien jantung di Aceh Tengah harus dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin, Banda Aceh.

“Untuk saat ini, Cath Lab sudah diperbaiki dan siap untuk digunakan. Apalagi, dokter yang akan menangani pasien jantung yaitu dr Munadi akan kembali bertugas di RSU Datu Beru Takengon. Beliau akan stand by disini, dan tidak lagi bekerja di Jakarta,” kata Gusnarwin.

Menurut Gusnarwin, untuk pengoperasian pelayanan kateterisasi jantung di RSU Datu Beru, Takengon, hanya tinggal menunggu adendum dari pihak BPJS Kesehatan. “Saat adendum ditandatangani, hari itu juga layanan sudah dapat dilakukan. Dan kita usahakan, awal Agustus ini, semua proses administrasi itu sudah selesai,” ujarnya.(cno)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement