Breaking News
Memuat breaking news...

Rudi Minta Perda Vape Tepat Sasaran

Redaksi
Redaksi
Kamis, 30 Juli 2026 - 12.26 PM WIB
Rudi Minta Perda Vape Tepat Sasaran
Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id) – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, merespons rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di ruang publik.

Ia mendukung langkah tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape yang dicampur narkotika, namun mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak diterapkan secara serampangan hingga merugikan pelaku usaha legal dan masyarakat.

Menurut Rudi, langkah Pemprov Sumut yang diawali dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mendapat dukungan dari BNN Provinsi Sumut patut diapresiasi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan vape yang dicampur narkotika atau zat berbahaya.

"Kita mendukung rencana pembuatan Perda ini. Memang ada indikasi vape disalahgunakan sebagai media penggunaan narkotika. Namun setelah Perda dibuat, mekanisme pelaksanaannya harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan," ujar Rudi di Medan, Kamis (30/7).

Rudi menegaskan bahwa tidak semua vape maupun cairan (liquid) yang beredar mengandung narkotika. Menurutnya, vape pada dasarnya merupakan sebuah perangkat yang juga diperdagangkan secara legal oleh pelaku usaha.

Karena itu, ia meminta agar regulasi yang disusun tidak menggeneralisasi seluruh pengguna maupun pedagang vape sebagai pelanggar hukum.

"Jangan sampai pedagang yang menjual alat vape secara legal justru dirugikan. Regulasi harus mampu membedakan antara produk legal dengan penyalahgunaan yang mengandung unsur tindak pidana," katanya.

Prosedur Yang Jelas

Rudi juga mengingatkan aparat yang nantinya bertugas menegakkan Perda, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan BPOM, agar menjalankan tugas secara profesional serta mengedepankan prosedur yang jelas.

Menurutnya, petugas tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau langsung memberikan vonis terhadap pengguna maupun pedagang vape tanpa melalui proses pemeriksaan. Apabila ditemukan dugaan cairan yang mengandung narkotika, maka harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan BNN.

"Petugas jangan bertindak suka-suka saat melakukan razia. Harus ada mekanisme identifikasi dan pengujian yang jelas. Jika terbukti mengandung narkotika, baru aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Rudi menilai substansi Perda harus difokuskan pada pencegahan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, bukan membatasi aktivitas usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, pendekatan yang tepat akan membuat tujuan regulasi tercapai tanpa mengganggu iklim usaha maupun investasi di daerah.

Ia juga mendorong agar proses penyusunan Perda melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, organisasi kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat penegak hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, dan dapat diterima seluruh pihak.

Selain itu, Rudi meminta agar Perda tersebut nantinya disosialisasikan secara luas hingga ke seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Menurutnya, pelibatan berbagai pihak diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Tujuan kita sama, yaitu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Tetapi jangan sampai aturan yang dibuat justru menimbulkan keresahan baru atau merugikan masyarakat yang menjalankan usaha secara sah. Regulasi harus memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua," tutup Rudi. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement