RUU Perampasan Aset, Hinca: Kita Sedang Merajut Jaring Untuk Menangkap 'Hiu'


JAKARTA (Waspada.id): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyambut baik dorongan Ketua Komisi III agar Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset berpihak pada pemulihan korban.
"Saya berdiri di barisan yang sama. Tapi izinkan saya menyampaikan pesan kepada pihak yang lain, kepada mereka yang hari ini mungkin sedang menyusun skema berikutnya. Harus diakui, para penipu investasi adalah inovator paling tekun di republik ini. Mereka berganti produk lebih cepat daripada kita berganti peraturan. Sayangnya bagi mereka, kali ini negara memutuskan ikut berinovasi, " ujar Hinca Pandjaitan melalui keterangan tertulisnya yang diterima Waspada.id, Sabtu (31/10/2026), di Jakarta.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini menyebutkan, sejak 2022, dia mencatat setidaknya delapan kali rapat Komisi III digelar karena korban kejahatan keuangan datang mengadu.
"Bisa jadi ada yang terlewat dari catatan saya. Dari rapat-rapat itu saja, menurut pengakuan para korban, jumlah mereka sekitar 80 ribu orang dengan total kerugian sedikitnya Rp7,6 triliun. Itu hanya yang sampai ke meja DPR. Di luar gedung ini, jauh lebih banyak korban, yang bahkan tidak tahu harus mengadu ke mana,"tukasnya.
Diolah dari keterangan korban dalam rapat Komisi III DPR RI dan pemberitaan media, Hinca membaca kasus-kasus itu dan menemukan satu kesamaan yakni pelakunya selalu menyiapkan pintu darurat sebelum masuk. Hartanya dititipkan, rekeningnya dikosongkan, orangnya kabur, atau rela dipenjara sebentar asal uangnya selamat.
Hukum kita, sebutnya, selama ini sibuk mengejar orangnya, sementara hartanya sudah lebih dulu pergi. Karena itu RUU Perampasan Aset, sejauh yang sedang dibahas, dirancang untuk mengunci pintu-pintu darurat itu.
"Modusnya berganti terus. Kemarin lebah klanceng, lalu robot trading, binary option, koperasi, pendanaan syariah, paket umrah. Besok mungkin namanya lain lagi. Kepada siapapun yang mengira cukup berganti kemasan, saya hanya ingin mengingatkan satu hal kecil. Ular tetap ular, sekalipun ia berganti kulit setiap musim, tukasnya.
Hiinca pun menilai Pasal 4 ayat (2) dalam draf yang sedang dibahas sudah tepat. Ayat sebelumnya menyebut satu per satu kejahatan yang asetnya bisa dirampas, seperti korupsi, narkotika, perbankan, dan perasuransian. Ayat (2) lalu membuka jalan bagi kejahatan ekonomi lain di luar daftar itu, selama kejahatan tersebut bersifat khusus, terorganisasi, atau menimbulkan banyak korban.
"Rumusan yang terbuka seperti ini memang perlu, karena hukum harus punya pintu yang cukup lebar untuk modus yang belum terbayangkan hari ini. Tetapi, pintu yang sama juga bisa dimasuki orang yang salah alamat,"urainya.
Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, tidak setiap koperasi yang gagal bayar adalah penipu, dan tidak setiap investasi yang merugi adalah kejahatan. Hinca pun mengingatkan kalau garisnya tidak ditarik dengan jernih, pasal ini bisa berubah menjadi alat menekan pengusaha yang sekadar sial, atau senjata dalam sengketa dagang yang semestinya selesai di pengadilan perdata.
" Kita sedang merajut jaring untuk menangkap hiu. Jangan sampai yang megap-megap di dalamnya justru ikan teri," tandasnya.
Karena itu, Hinca mengakui dirinya secara pribadi sedang melakukan kajian mandiri bersama tim tenaga ahlinya untuk memetakan garis pembeda antara usaha yang gagal secara jujur dan skema yang sejak awal dirancang untuk menipu.
"Kami menelaah perkara-perkara yang pernah diadukan ke Komisi III, dari cara mereka merekrut anggota sampai ke mana uang itu mengalir, karena di situlah niat jahat biasanya meninggalkan jejak," paparnya.
Terkait menaruh harta atas nama istri, ipar, sopir, atau perusahaan cangkang sudah jadi kebiasaan lama. Ke depan cara itu tidak lagi berguna. Harta hasil kejahatan tetap bisa dikejar ke tangan siapa pun ia berpindah. Selama ini kabur adalah cara paling ampuh menyelamatkan harta.
Hinca mencontohkan, dalam kasus Net89, pelaku utamanya melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan red notice, sementara ribuan korbannya menunggu.
"Logika itu akan kami balik. Justru karena pelakunya kabur, negara bisa merampas asetnya tanpa harus menunggu ia diadili. Orang yang memilih menjadi buronan, juga tidak bisa berharap diberi ruang untuk mengajukan keberatan. Harta yang disimpan di luar negeri, pun tidak aman. Bila negara tempat harta itu diparkir menolak membekukannya, aset lain miliknya di Indonesia yang akan diambil sebagai gantinya," tambahnya.
Menurut Hinca, ada hitungan yang selama ini dipakai para pelaku, seperti Dipenjara lima tahun, keluar, lalu menikmati sisa uang yang sudah diamankan. Bagi mereka, penjara tak lebih dari cuti panjang yang dibiayai negara, sementara hartanya menunggu di depan gerbang seperti sopir pribadi yang setia.
"Hitungan itu akan menjadi hitungan yang buruk. Kalau hasil kejahatannya sudah habis atau disembunyikan, harta lain miliknya yang sah bisa diambil untuk menutup kekurangan. Nanti, saat mereka melangkah keluar dari gerbang penjara, tidak ada lagi yang menjemput," pungkas Hinca Pandjaitan. (id10)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda