Breaking News
Memuat breaking news...

RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Sebagai Usul Inisiatif DPR RI Disetujui

Redaksi
Redaksi
Kamis, 12 Maret 2026 - 12.33 PM WIB
RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Sebagai Usul Inisiatif DPR RI Disetujui
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Waspada.id) Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU tersebut merupakan usulan dari Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dana haji yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani,, Kamis (12/3/2026), di Gedung DPR RI Jakarta, diawali dengan pandangan delapan fraksi di DPR RI terkait RUU tersebut. Namun untuk mengefisienkan waktu, penyampaian pandangan fraksi disepakati dilakukan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan sidang.

Perwakilan fraksi yang menyerahkan pandangan fraksi secara langsung antara lain Wibowo Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasan Basri Agus dari Fraksi Golkar, M. Husni dari Fraksi Gerindra, Lisda Hendrajoni dari Fraksi NasDem, Maman Iman dari Fraksi PKB, Muhammad Iqbal Romzi dari Fraksi PKS, Sigit Purnomo dari Fraksi PAN, serta Nanang Samudra yang mewakili Fraksi Demokrat.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat paripurna terkait pengajuan RUU tersebut menjadi usul DPR RI, dan langsung dijawab serempak anggota dewan DPR RI yang hadir di rapat paripurna itu . Selanjutnya, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan resmi rapat paripurna.

Perubahan terhadap UU Pengelolaan Keuangan Haji dinilai penting mengingat besarnya dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Berdasarkan laporan terbaru, nilai manfaat dan dana kelolaan haji Indonesia telah mencapai lebih dari Rp160 triliun yang berasal dari setoran awal dan setoran lunas calon jemaah haji.

Revisi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat aspek tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi manfaat dana haji untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat. Selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang. (id10)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement