Breaking News
Memuat breaking news...

Sabang, Pelabuhan Hijau atau Kuburan MoU?

Redaksi
Redaksi
Kamis, 29 Oktober 2026 - 1.14 PM WIB
Sabang, Pelabuhan Hijau atau Kuburan MoU?
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

Oleh: Dr Usman Lamreung

Rencana menjadikan Pelabuhan Sabang sebagai green port atau pelabuhan ramah lingkungan patut diapresiasi. Namun, Aceh jangan kembali terjebak dalam optimisme pembangunan yang berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan promosi investasi. Persoalannya bukan sekadar apakah Sabang mampu menjadi pelabuhan hijau, melainkan apakah kebijakan tersebut benar-benar sanggup menggerakkan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh.

Pada 26 Oktober 2026, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bersama ASPRINDO menandatangani MoU pengembangan Pelabuhan Sabang menuju konsep green port. Kerja sama ini mencakup penyusunan rencana induk, promosi investasi, pengembangan logistik, pengelolaan limbah, dan efisiensi energi.

Kesepakatan itu tentu membuka peluang. Namun, peluang bukan realisasi. Tanda tangan bukan investasi. Dan MoU, betapapun tebal dokumennya, tidak otomatis menggerakkan satu pun kontainer di dermaga.

Di sinilah publik patut bertanya: apakah kerja sama tersebut menjadi pintu masuk transformasi ekonomi Sabang, atau sekadar menambah koleksi MoU yang selama ini lebih ramai di meja seremoni ketimbang di lapangan?

Persoalan mendasar Sabang sesungguhnya bukan kekurangan promosi. Berbagai kerja sama telah dijajaki untuk mengembangkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free port). Namun, perkembangan ekonomi kawasan masih membutuhkan pembuktian yang lebih konkret.

BPKS semestinya membuka data secara transparan. Berapa MoU yang telah ditandatangani? Berapa nilai investasi yang dijanjikan? Berapa yang benar-benar terealisasi? Proyek mana yang sudah beroperasi, mana yang mangkrak, dan apa penyebabnya?

Jangan sampai Sabang menjadi kawasan yang kaya janji investasi, tetapi miskin realisasi ekonomi.

Ukuran keberhasilan pembangunan pelabuhan bukan jumlah tamu yang datang membawa proposal, melainkan meningkatnya arus barang, tumbuhnya kegiatan usaha, terciptanya lapangan kerja, dan bertambahnya pendapatan masyarakat.

Secara geografis, Sabang memang memiliki modal besar. Posisinya di dekat Selat Malaka memberikan peluang dalam persaingan maritim regional. Namun, letak strategis bukan jaminan keberhasilan. Kapal dagang tidak singgah hanya karena sebuah pelabuhan berada di jalur pelayaran internasional.

Kapal membutuhkan pelayanan efisien, fasilitas memadai, konektivitas logistik, kepastian pasar, dan biaya operasional yang kompetitif.

Karena itu, BPKS harus berani menentukan arah bisnis Sabang secara realistis. Apakah akan dikembangkan sebagai pusat logistik, layanan kapal, bunkering, pendukung industri migas, atau pusat alih muatan (transshipment)?

Setiap pilihan membutuhkan studi kelayakan, investasi infrastruktur, dan kepastian permintaan pasar. Tanpa itu, Sabang berisiko menjadi pelabuhan dengan ambisi internasional, tetapi aktivitas ekonomi yang tidak sebanding.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, Douglass C. North menekankan pentingnya institusi dalam mengurangi ketidakpastian dan membentuk insentif ekonomi. Investor tidak hanya mencari lokasi strategis. Mereka membutuhkan aturan yang konsisten, kepastian hukum, dan lingkungan usaha yang dapat dipercaya.

Di sinilah pekerjaan rumah Sabang sesungguhnya.

Pengembangan free port maupun green port tidak akan optimal jika persoalan perizinan, kepabeanan, pengelolaan lahan, pembagian kewenangan, dan penyelesaian sengketa masih menyisakan ketidakpastian.

Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah daerah, dan BPKS harus memiliki komitmen politik yang sama. Jangan sampai investor yang datang membawa modal justru pulang membawa pengalaman buruk menghadapi birokrasi.

Kebijakan juga tidak boleh berubah setiap kali pejabat berganti kursi. Investor membutuhkan kepastian jangka panjang, bukan keramahan sesaat ketika acara penandatanganan kerja sama berlangsung.

Birokrasi harus berubah dari penjaga meja perizinan menjadi fasilitator investasi. Setiap hambatan mesti memiliki penanggung jawab, tenggat penyelesaian, dan mekanisme evaluasi yang jelas.

Konsep green port sendiri tidak boleh dipersempit menjadi pemasangan panel surya, penggunaan teknologi hemat energi, atau pembangunan fasilitas pengolahan limbah.

Mengacu pada strategi pengurangan emisi Organisasi Maritim Internasional (IMO) tahun 2023, pembangunan pelabuhan berkelanjutan perlu memperhatikan efisiensi energi, pengurangan emisi, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan pesisir.

Namun, keberlanjutan lingkungan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekonomi.

Apa gunanya pelabuhan berlabel hijau jika dermaganya sepi, gudangnya kosong, dan masyarakat di sekitarnya tetap kesulitan memperoleh pekerjaan?

Pelabuhan hijau seharusnya menjadi penggerak ekosistem ekonomi. Kehadirannya mesti terhubung dengan UMKM, jasa maritim, pergudangan, transportasi barang, industri pengolahan, serta kegiatan ekonomi masyarakat setempat.

Investasi tidak boleh hanya menguntungkan operator dan pemodal. Harus ada efek pengganda yang nyata bagi perekonomian Aceh.

Karena itu, BPKS perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap seluruh MoU yang pernah ditandatangani. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar penyusunan peta jalan green port yang realistis, terukur, dan dapat diawasi publik.

Targetnya harus jelas: berapa investasi yang masuk, berapa peningkatan arus barang, berapa tenaga kerja lokal yang terserap, dan seberapa besar capaian pengurangan dampak lingkungan.

DPR RI, DPRA, serta lembaga pengawasan terkait juga tidak boleh sekadar menjadi penonton. Setiap dukungan anggaran dan kebijakan harus dikawal agar menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur.

Publikasi kinerja secara berkala menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan Sabang benar-benar bergerak maju atau hanya berputar dari satu seremoni ke seremoni berikutnya.

Pada akhirnya, masa depan Sabang tidak ditentukan oleh banyaknya MoU, kemegahan presentasi investasi, ataupun menariknya label green port.

Sabang membutuhkan kepastian hukum, komitmen politik, birokrasi yang efisien, kenyamanan berusaha, serta investasi yang benar-benar bekerja bagi kesejahteraan rakyat Aceh.

Jangan sampai Sabang berhasil menghijaukan nama pelabuhannya, tetapi gagal menghijaukan perekonomian rakyatnya. Sebab, yang dibutuhkan Aceh bukan pelabuhan yang sibuk menandatangani janji, melainkan pelabuhan yang sibuk melayani kapal dan menggerakkan ekonomi.

Sabang tidak boleh terus menjadi pelabuhan tempat kapal investasi hanya berlabuh di atas kertas MoU.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement