Sadapan, Seragam, dan Kekuasaan yang Kebablasan


Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga
Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bukan sekadar perkara pelanggaran prosedur administratif. Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih fundamental: bagaimana kekuasaan negara dapat disalahgunakan oleh mereka yang justru diberi mandat untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS). Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha, diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa mekanisme verifikasi dan keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Perkara ini menghadirkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan aparat, integritas pengelolaan informasi intelijen, dan efektivitas pengawasan institusi. Ketika perangkat yang dirancang untuk membantu penegakan hukum justru diduga digunakan di luar mandatnya, persoalannya bukan lagi sekadar penyalahgunaan teknologi, melainkan potensi penyimpangan kekuasaan yang mengancam fondasi negara hukum.
Ketika Instrumen Penegakan Hukum Berubah Menjadi Alat Pengawasan Kekuasaan
Lawful interception merupakan mekanisme intersepsi komunikasi yang dibenarkan hukum untuk kepentingan tertentu, terutama penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan legitimasi bagi aparat untuk mengakses komunikasi masyarakat tanpa batas. Penggunaannya harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan menjadi salah satu landasan prosedural yang relevan dalam perkara ini. Apabila nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan dasar penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut tidak dapat direduksi menjadi pelanggaran standar operasional prosedur semata. Instrumen yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru berpotensi berubah menjadi perangkat pengawasan untuk melayani kepentingan kekuasaan.
Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan juga memperbesar persoalan. Apabila terbukti dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan jejak aktivitas ilegal, tindakan tersebut dapat menyangkut upaya merusak integritas pembuktian. Karena itu, pemeriksaan forensik digital, penelusuran log sistem, dan komunikasi antarpihak harus menjadi bagian penting penyidikan.
Ancaman terhadap Privasi dan Demokrasi
Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan intervensi serius terhadap hak privasi sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Memang, hak privasi bukanlah hak absolut. Negara dapat melakukan pembatasan untuk tujuan yang sah, tetapi harus berdasarkan hukum serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
Persoalannya, ketika pejabat publik, jurnalis, politisi, dan aktivis masyarakat sipil diduga menjadi sasaran pengawasan di luar mekanisme hukum, dampaknya melampaui pelanggaran hak individual. Praktik tersebut dapat menciptakan chilling effect, yakni ketakutan yang membuat masyarakat membatasi komunikasi, kritik, dan aktivitas demokratisnya.
Jurnalis dapat kehilangan keleluasaan berkomunikasi dengan narasumber, aktivis membatasi koordinasi, sementara masyarakat mulai merasa bahwa setiap percakapan berpotensi diawasi negara. Inilah bahaya pengawasan tanpa batas: demokrasi tidak harus dibungkam melalui penangkapan atau pelarangan, tetapi juga dapat dilemahkan melalui ketakutan yang diproduksi secara sistematis.
Distorsi Intelijen dan Bahaya Komodifikasi Informasi Negara
Persoalan berikutnya adalah kemungkinan penyalahgunaan hasil penyadapan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Informasi komunikasi dapat memuat strategi politik, hubungan kelembagaan, kepentingan bisnis, hingga informasi sensitif terkait keamanan nasional. Apabila diperoleh secara ilegal, kemudian diolah atau didistribusikan kepada pihak yang tidak berwenang, informasi tersebut berpotensi berubah menjadi komoditas politik.
Karena itu, rantai distribusi informasi harus ditelusuri secara menyeluruh. Siapa yang memiliki akses terhadap hasil penyadapan? Siapa yang mengolahnya? Apakah terdapat pihak di luar struktur institusi yang menerima atau memanfaatkannya?
Apabila terbukti digunakan untuk memetakan kekuatan politik, memperoleh keuntungan ekonomi, atau menekan kelompok tertentu, perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada pelanggaran privasi. Namun, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis membuktikan adanya konspirasi politik ataupun makar. Setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti materiil, bukan spekulasi. Negara hukum tidak boleh membenarkan penyalahgunaan kewenangan atas nama keamanan, tetapi juga tidak boleh membenarkan tuduhan politik tanpa pembuktian.
Rantai Komando dan Ujian Independensi Polri
Penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka merupakan perkembangan penting. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah tersangka. Publik membutuhkan kepastian bahwa penyidikan mampu mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan, termasuk pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, mengetahui, maupun memperoleh manfaat dari penyalahgunaan tersebut.
Setidaknya terdapat empat pertanyaan mendasar: siapa yang menginisiasi pemasukan nomor telepon ke dalam LIMS; bagaimana mekanisme pengawasan dapat dilewati; ke mana hasil penyadapan didistribusikan; serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pembuktian, bukan sekadar pernyataan institusional. Penanganan oleh Bareskrim patut diapresiasi sebagai langkah awal, tetapi pengawasan internal tidak cukup untuk menjamin legitimasi publik ketika perkara melibatkan pejabat tinggi dalam institusi yang sama. Pengawasan eksternal melalui lembaga-lembaga sesuai mandatnya, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas, perlu diperkuat.
Mengisolasi perkara sebagai kesalahan individual tanpa menelusuri rantai kewenangan berisiko menghasilkan penegakan hukum yang parsial. Sebab, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.
Reformasi Pengawasan dan Supremasi Hukum
Kasus ini harus menjadi momentum reformasi mendasar terhadap tata kelola penyadapan. Pertama, mekanisme otorisasi dan pengawasan independen perlu diperkuat agar penyadapan tidak bergantung pada keputusan sepihak pejabat. Kedua, audit digital berkala harus memastikan setiap aktivitas sistem meninggalkan jejak yang tidak mudah dimanipulasi, termasuk identitas pengguna, dasar hukum, waktu akses, dan riwayat pengelolaan data.
Ketiga, perlindungan data pribadi dan kewajiban preservasi barang bukti harus menjadi bagian integral dari tata kelola sistem. Keempat, pertanggungjawaban hukum harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan peran dan keterlibatannya, bukan hanya operator teknis. Kelima, penerapan ketentuan pidana, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU ITE, harus dilakukan berdasarkan pembuktian unsur tindak pidana tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.
Pada akhirnya, perkara ini memperlihatkan paradoks serius dalam tata kelola keamanan nasional: institusi yang diberi mandat menjaga keamanan justru dapat menjadi ancaman apabila kewenangannya tidak dibatasi oleh pengawasan efektif.
Negara hukum tidak diukur dari kecanggihan perangkat intelijen ataupun luasnya akses aparat terhadap informasi masyarakat, melainkan dari kemampuan negara membatasi kekuasaannya sendiri. Di sinilah perbedaan rule of law dan rule by law: hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan menjadi instrumen untuk melayani kepentingannya.
Penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada penghukuman individu. Seluruh rantai penyalahgunaan kewenangan harus diungkap, aliran informasi ditelusuri, dan sistem pengawasan dibenahi. Sebab, ancaman terbesar bukan hanya hilangnya hak privasi seseorang, melainkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap negara yang seharusnya melindunginya.
Negara yang membiarkan aparatnya mengawasi warga tanpa batas pada akhirnya sedang mengawasi keruntuhan legitimasi kekuasaannya sendiri. Ketika hukum tidak lagi mampu membatasi mereka yang memegang kewenangan, yang tersisa bukan supremasi hukum, melainkan supremasi kekuasaan yang berlindung di balik seragam dan institusi negara.
Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Universitas Airlangga dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda