Breaking News
Memuat breaking news...

Sambut Idul Fitri, Ini Poin-poin Penting Seruan Forkopimda Aceh Tenggara

Redaksi
Redaksi
Minggu, 7 April 2024 - 5.05 AM WIB
Sambut Idul Fitri, Ini Poin-poin Penting Seruan Forkopimda Aceh Tenggara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan seruan bersama tentang menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Demikian Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M. Si melalui Pj Sekda Yusrizal ST kepada Waspada.id, Sabtu (6/4) malam.

Lanjutnya, Forkopimda dengan ini mengimbau kepada segenap lapisan masyarakat Aceh Tenggara untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh semangat dan Khidmat seraya memohon keridhaan Allah Subhanahuwata'la untuk menjaga kesucian hari raya Idul Fitri, pihaknya mengimbau agar setiap masyarakat muslim melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengumandangkan takbiran baik secara individu ataupun berjamaah di masjid, lapangan, meunasah dan tempat lainnya.

2. Melaksanakan dan mengikuti takbiran dengan mematuhi tata tertib berlalulintas dan aturan lain yang berlaku

3. Melaksanakan shalat Idul fitri baik di masjid maupun di lapangan

4. Setiap keluarga/orang tua wajib melarang anaknya bermain kembang api, petasan dan bercon serta melarang bermain senjata mainan

5. Bagi pedagang/penjual kembang api yang menimbulkan efek letusan, petasan, bercon dan senjata mainan apabila ditemukan pihak yang berwenang, maka akan disita dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

6. Warga tetap waspada terhadap kejahatan pencurian kendaraan dan penjabretan serta tidak melaksanakan aktivitas di tempat sepi pada jam rawan kejahatan

7. Warga yang mudik meninggalkan rumah, untuk memastikan rumah yang ditinggalkan dalam keadaan terkunci, regulator kompor gas dalam keadaan dilepas dan sumber-sumber listrik yang tidak diperlukan untuk dapat dimatikan serta meninggalkan nomor HP aktif pada aparat kute /desa.

8. Pengelola/pengunjung tempat-tempat wisata agar tetap mematuhi syariat islam dan adat istiadat setempat

9. Dapat melaksanakan silaturahmindaulat/hal bi halal

10. Bagi supir angkutan umum wajib melarang penumpangnya naik diatas atap angkutan umum dan dilarang berkendara secara ugal-ugalan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

11. Setiap warga agar menjaga kebersihan dan membuag sampah pada tempat yang sudah ditentukan, dilarang membuang sampah ke sungai dan tempat umum lainnya

12. Petugas pelayanan masyarakat:


a. Penanganan bencana tetap siaga walaupun dalam kondisi perayaan dan libur bersama hari raya Idul Fitri, seperti tim pemadam kebakaran pos kota (011260597260), pemadam kebakaran pos damkar Lawe Sekerah (082252110313), pos damkar Lawe Alas (082252110893), pos damkar Lawe Sigala-gala (081347082502), pos damkar Kadang Mbelang (081376198325).

BPBD (082138804880), Basarnas Kutacane ( 06292527555) dan Calsenter Polres (110):
b. Penanganan lainnya : petugas kebersihan (085260648439), Dishub (085362552020), Satpol PP, WH dan Linmas (085275929292), RSUD (085222621862), PLN (081269117920), PDAM (082312166031)

"Demikian seruan bersama ini disampaikan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan, terima kasih," sebut Pj Sekda. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement