Breaking News
Memuat breaking news...

Sampaikan Nota Ranperda Tentang Disabilitas Di DPRD Batubara

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025 - 3.51 PM WIB
Sampaikan Nota Ranperda Tentang Disabilitas Di DPRD Batubara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LIMAPULUH (Waspada.id): Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Batubara, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, setempat di Jl Perintis Kecamatan Limapuluh, kemarin.

Wabup Syafrizal pada penyampaian Ranperda menegaskan penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Pembentukan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Batubara,” ujarnya.

ia menyampaikan keberadaan Perda ini nantinya akan mendorong peningkatan partisipasi aktif penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.

Selain itu, diharapkan juga dapat mewujudkan penyediaan sarana dan prasarana yang lebih memadai guna mendukung aktivitas sehari-hari para penyandang disabilitas di Kabupaten Batubara.(id39)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement