Breaking News
Memuat breaking news...

Sangapta Surbakti Jabat Kalapas Kelas II B Lubukpakam

Redaksi
Redaksi
Jumat, 30 Agustus 2024 - 1.28 PM WIB
Sangapta Surbakti Jabat Kalapas Kelas II B Lubukpakam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELISERDANG (Waspada): Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam, dijabat Sangapta Surbakti menggantikan pejabat lama, Alanta Imanuel Ketaren.

Sangapta Surbakti sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Tanjungbalai, sedang Alanta Imanuel Ketaren melaksanakan tugas baru sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Medan.

Hal itu disampaikan, Gabriel selaku Kasi Adm dan Kamtib Lapas Lubukpakam, Kamis (29/8) di Lubukpakam. Lapas Kelas II B Lubukpakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumut, telah melakukan pisah sambut Kalapas, Selasa (27/8) di Lapas Lubukpakam.

Sangapta Surbakti mengucapkan terimakasih atas sambutannya memulai tugas di Lapas Lubukpakam. “Semoga bersama kita mampu mencapai setiap target kinerja kita di tahun ini dan tahun mendatang” ujarnya.

Kalapas yang lama, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap seluruh pencapaian kinerja yang selama ini telah dilakukan.

Hadir pada acara pisah sambut, Marlen Situngkir selaku Kadiv Min Kemenkumham Kanwil Sumut mewakili Kakanwil Sumatera, Edwin Nasution selaku Inspektur Kabupaten Deliserdang mewakili Pj Bupati, Mayor Cci TM Panjaitan selaku Kasdim mewakili Dandim 0204/DS.

Selanjutnya, Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Endang Hermawan, Kompol Manson Nainggolan selaku Kabag SDM mewakili Kapolresta Deliserdang, Symon Morrys selaku Kasi Pidum mewakili Kajari Deliserdang, dan Demon Sembiring mewakili Ketua PN Lubukpakam. (a16)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement