Breaking News
Memuat breaking news...

Sanksi Kode Etik Iptu S Menunggu Peradilan Umum

Redaksi
Redaksi
Selasa, 30 April 2024 - 5.06 PM WIB
Sanksi Kode Etik Iptu S Menunggu Peradilan Umum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Oknum polisi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Iptu S terancam sanksi kode etik. Dia disebutkan terlibat perekrutan masuk Akpol atas suruhan tersangka NW.

Poses sidang kode etik dilakukan setelah putusan peradilan umum.

"Untuk proses kode etik kita menunggu hasil peradilan umum," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny W Sitegar, Selasa (30/4).

Dijelaskan Sonny, saat ini Iptu S ditugaskan sebagai perwira pertama (Pama) di Polda Sumut tanpa jabatan. Penempatan itu setelah penetapan tersangka kasus penipuan masuk Taruna Akpol yang saat ini ditangani Dit Reskrimum Polda Sumut.

"Iptu sebagai Pama Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan," kata Sonny.

Dikatakannya, berkas perkara yang melibatkan pamen Polri itu sedang dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kalau untuk Iptu S seperti yang kita ketahui sudah pelimpahan ke JPU," jelasnya.

Iptu S ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap bisa membantu masuk taruna Akpol bersama pelaku utama NW.

Dalam perkara itu korban Afnir mengalami kerugian sekira Rp1,3 miliar, dengan iming-iming anak korban masuk Taruna Akpol.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Iptu S sempat berusaha melarikan diri, dan pada Jumat 5 April 2024 berhasil ditangkap di gerbang tol Lubuk Pakam.(m10)

Foto : Iptu S

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement