Breaking News
Memuat breaking news...

Sat Narkoba Bongkar Jaringan Narkoba Di Dolok Batu Nanggar

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Februari 2024 - 10.44 AM WIB
Sat Narkoba Bongkar Jaringan Narkoba Di Dolok Batu Nanggar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada): Unit Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba yang terjadi di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (19/2/2024).

Personel berhasil mengamankan, J, 40, warga Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pria berinisial J tersebut.

"Benar, J ditangkap Senin (19/2) sekira pukul 17.00 Wib, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ucap AKP Irvan, Rabu (21/2).

Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah yang berada di daerah Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kanit I Iptu Dian Putra, langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi sebagaimana diinformasikan, petugas mendapati J yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi Pangulu (Kades) setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, J mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi.

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang Rp200.000, diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit hp android merk Vivo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik klip kosong.

Saat ini, pelaku J dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba, ucap AKP Irvan.(a27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement