Breaking News
Memuat breaking news...

Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak

Redaksi
Redaksi
Minggu, 12 Mei 2024 - 10.13 AM WIB
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Tersangka Kasus Penghinaan Suku Pakpak
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIDIKALANG (Waspada):Sat Reskrim Polres Dairi akhirnya berhasil meringkus BN, tersangka kasus penghinaan terhadap suku Pakpak yang beredar di media sosial. 

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, P.A., SIK, SH, M.Si mengatakan, BN diringkus saat berada di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Padang Panjang, Kabupaten Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat.

"Hari ini kita melakukan rilis, yang berkaitan dengan laporan saudara kita dari Suku Pakpak, yang di wakili oleh Ketua Lembaga Kebudayaan Pakpak (LKP), Kabupaten Dairi, yang melaporkan penghinaan Suku Pakpak melalui media sosial," ujar Kapolres dalam konferensi pers yang di dampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu di Ruang Press Release Sat Reskrim Polres Dairi, Sabtu (11/5).

Dikatakannya, laporan bermula pada tanggal 10 April 2024,dimana petugas melakukan mulai dari tahap penyelidikan, hingga memanggil ahli bahasa terkait pernyataan tersangka yang menyebut 'Suku Pakpak adalah leluhur terbodoh, dan mengatakan Pakpak Bharat hutan perbeguan'.

"Ahli bahasa ini menyatakan dengan tegas merupakan kalimat penghinaan, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, di naikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan, dan tersangka BN ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penangkapan," tegasnya.

Menurut keterangan dari tersangka, aksi tersebut dilakukan secara spontan usai mengomentari salah satu akun Facebook atas nama Jon Banurea. "Jadi dia melakukan secara spontan dan diakui dilakukan dengan sadar, " sebutnya.

Atas perbuatannya, BN dikenakan pasal 28 ayat (2) Undang - Undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Agus Bahari pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
"Bukan hanya mulut yang bisa membawa masalah. Kini berdasarkan Undang - Undang ITE, jari pun bisa mendatangkan masalah. Sehingga berhati - hati lah dalam bermedia sosial, bijak lah dalam mengunggah dalam berkomentar sehingga tidak mendatangkan masalah," sebutnya.

Sementara itu, Agus Bahari meminta kepada masyarakat Suku Pakpak untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polres Dairi.(a25)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement