Breaking News
Memuat breaking news...

Sat Resnarkoba Polres Tapteng Bekuk Tersangka Pengedar Sabu

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 2 November 2024 - 10.12 PM WIB
Sat Resnarkoba Polres Tapteng Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPTENG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Sat Resnarkoba Polres Tapteng) berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika jenis Sabu dari Jalan Rj. Junjungan Lubis, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah. Kamis (31/10) malam.

Adapun tersangka pelaku yang berhasil ditangkap inisial AAH, 28, warga Pandan.

"AAH berhasil ditangkap dari kos-kosannya di Pandan," kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, Sabtu (2/11) malam.

Iptu Gunawan Sinurat menjelaskan, dari tersangka pelaku AAH, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 10 paket kecil Sabu dan uang tunai sebesar Rp175.000 diduga hasil uang penjualan paket sabu.

"Dari hasil interogasi petugas di lapangan terhadap tersangka AAH mengaku memperoleh paket sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Piter di Sarudik," jelas Iptu Gunawan Sinurat.

Kata Iptu Gunawan, tersangka AAH telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama sebulan terakhir.

"Saat ini tersangka AAH telah ditahan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement