Breaking News
Memuat breaking news...

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu, Satu DPO

Redaksi
Redaksi
Rabu, 8 Oktober 2025 - 2.06 PM WIB
Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu, Satu DPO
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SERGAI (Waspada.id). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SDS, 32, warga Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penangkapan SDS dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, SH, pada Kamis (18/9/2025), sekitar pukul 15.30 WIB di Lingkungan I, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Kasat Narkoba Polres Sergai, Arif Suhadi melalui PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang, menjelaskan, saat tim menyusuri sekitar lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, petugas melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah pelaku.

“Pelaku dengan sadar mengakui memiliki narkotika di saku celana kanannya dan menunjukkan barang bukti tersebut. Ia juga mengaku menerima sabu dari seorang pria berinisial J,” ungkap Iptu L.B. Manullang, Rabu siang (8/10/2025).

Barang bukti dua plastik klip besar berisi sabu seberat 10,04 gram yang disita dari tangan tersangka SDS oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai. Waspada.id/Ist

Dari tangan SDS, petugas menyita dua plastik klip besar berisi sabu seberat 10,04 gram dan satu unit ponsel. Iptu L.B. Manullang, menambahkan, J yang disebut sebagai pemasok.

" Kini inisial J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. (id31/bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement