Breaking News
Memuat breaking news...

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng Amankan Terduga Pengedar Sabu dan Ganja

Redaksi
Redaksi
Kamis, 21 November 2024 - 9.51 PM WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng Amankan Terduga Pengedar Sabu dan Ganja
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dari gang Prona Sarudik, Rabu (13/11) sekira pukul 14.00 Wib.

Pria yang berhasil diamankan itu inisial JG (25) seorang penggangguran, warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut, pada Kamis (21/11).

AKP Gunawan mengatakan, dari TKP pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam) gram siap edar.

Selain itu, kata AKP Gunawan, dari TKP petugas juga mengamankan uang tunai Rp. 135.000 hasil dari penjualan narkotika, satu unit handphone android, serta empat buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol mineral.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual sabu selama dua minggu terakhir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria samaran Kentung di Sarudik," jelas AKP Gunawan.

"Sudah dilakukan pencarian Kentung, namun pria yang dimaksud tidak ditemukan dan hasil penggeledahan di rumah Kentung tidak ditemukan barang bukti," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga berhasil menangkap satu orang pria inisial CNS (45) pengangguran, warga Sarudik, Kabupaten Tapteng. Terduga pengedar narkotika jenis Ganja dari Kecamatan Sarudik, tepatnya di jalan KS. Tubun. Selasa (19/11) sekira pukul 18.30 Wib.

Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat, menjelaskan, dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ukuran sedang berisi ganja kering dengan berat bruto 5,36 gram.

"Saat ini, CNS dan barang bukti ganja telah diamankan di Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya (chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement