Breaking News
Memuat breaking news...

Sekjen Asdeki Khairul Mahalli Sosialisasi PP 5 Tahun 2021 Digelar Dishub DKI Jakarta

Redaksi
Redaksi
Selasa, 21 Juni 2022 - 2.54 PM WIB
W
Waspada
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada): Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Khairul Mahalli, ikut mensosialisasikan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko untuk Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/6), yang juga turut dihadiri Boby dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI dan Rodiat dari Dishub DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Khairul Mahalli berharap dengan UU Ciptakerja itu ada kemudahan bagi pelaku usaha untuk melaksanakan depo peti kemas.

Tentunya bagaimana dengan sistem OSS atau Online Single Submission ditambah lagi sekarang dengan instruksi Presiden adanya MLE nasional logistik ecosystem itu semuanya bisa berjalan dengan baik.

‘’Tentunya antar instansi, kerjasama pihak pelaku usaha dengan regulator pemerintah ini harus saling bersinergi, saling memberikan informasi-informasi agar aturan-aturan yang dibuat itu bisa berjalan dengan baik,’’ ucap Khairul Mahalli.

Khairul Mahalli menambahkan, kegiatan sosialisasi implementasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor transportasi itu memenuhi undangan dari Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Lupito.

‘’Kegiatan sosialisasi ini juga sebagai bentuk sinergitas para pelaku usaha dengan regulator serta instansi pemerintah,’’ cetusnya.(m29)

Waspada/Ist
Sekjen DPP Asdeki, Khairul Mahalli (tengah) dalam sosialisasi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas yang digelar Dishub Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/6).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement