Sekjen PDI Perjuangan Desak Mekanisme Penyadapan Diperketat Lewat Pengadilan


JAKARTA (Waspada.id): Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa aksi penyadapan yang menargetkan tokoh-tokoh politik dan kelompok kritis bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serius sekaligus kejahatan terhadap negara dan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto saat melayani pertanyaan awak media di Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/11). Ia menyebut seluruh sikap partai berdasar pada pemikiran Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Apalagi kalau melihat dari seluruh pengalaman PDI Perjuangan, proses penyadapan itu juga dilakukan sebagai upaya pembungkaman terhadap kelompok-kelompok kritis, bahkan termasuk PDI Perjuangan," ungkapnya, sebagaimana dalam relisnya yang diterima, Sabtu (7/11/2026) di Jakarta.
Hasto menjelaskan bahwa praktik penyadapan sudah berlangsung lama dan digunakan sebagai alat pembungkaman. Intensitasnya dinilai semakin meningkat signifikan setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023..
"Jadi setelah putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, berbagai upaya penyalahgunaan kekuasaan termasuk munculnya parcok itu juga disertai dengan berbagai bentuk penyadapan yang digunakan sebagai senjata untuk meredam mereka-mereka yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Jokowi saat itu," ujar Hasto.
Terkait siapa pihak yang menjadi dalang utama di balik aksi penyadapan tersebut, Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Namun, ia menekankan dampak berbahaya jika tindakan tersebut menyasar pimpinan tertinggi negara.
"Tetapi bagi PDI Perjuangan, ketika Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja , juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditolerir," tegasnya.
Kembalikan Pada Mekanisme Hukum
Pada sisi lain, Hasto mendesak agar praktik penyadapan di Indonesia dikembalikan pada mekanisme hukum yang ketat dan transparan, bukan dijadikan alat politik kekuasaan untuk menekan lawan politik
"Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan ada diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu. Sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ada suatu indikasi terhadap terganggunya, terancamnya kepentingan-kepentingan nasional kita, terhadap hal-hal yang strategis yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa," lanjut Hasto.
Ketika ditanya mengenai tokoh PDI Perjuangan yang menjadi sasaran, Hasto menceritakan pengalaman pribadi dan tekanan yang diterimanya usai bersikap kritis terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. (Rel/id10)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda