Selangkah Lagi, UT Jadi PTN Badan HukumSelangkah Lagi, UT Jadi PTN Badan Hukum
TANGERANG SELATAN (Waspada): Universitas Terbuka (UT) telah memperoleh persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum melalui surat 0835/E.E3/KB.00/2021.
Selanjutnya, UT tengah memasuki tahapan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah UT PTN BH tersebut oleh Kemenkumham, Kemendikbud, Kemenkeu, Kemenpan, dan Sekretariat Negara.
Penyusunan RPP merupakan proses yang panjang. Dimulai dengan menyusun evaluasi diri, menyusun rencana pengembangan jangka panjang, dan menyusun rencana masa peralihan. Untuk itu, lanjut Ojat, UT melakukan diskusi kelompok terfokus bersama dengan PTN lain yang akan bertransformasi menjadi PTN-BH yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya Semarang (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Sebagai tindaklanjut pertemuan tersebut, UT menjadi tuan rumah sarasehan untuk membahas lebih lanjut draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), khususnya dalam bidang Keuangan, SDM, Asset, dan Tata Kelola PTN-BH di UT Pusat.
Kegiatan sarasehan menghadirkan pembicara-pembicara dari Kemendikbudristek, Kementerian PANRB serta Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Pengembangan
Hubungan Internasional dan
Kemitraan UT, Dr. Sri Sediyaningsih menambahkan,
Sarasehan 5 PTN PK-BLU Dalam Rangka Transformasi Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH ini bertujuan untuk merumuskan bersama hal hal umum substansi bidang SDM, pengelolaan asset, pengelolaan keuangan, dan tata Kelola dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Sarasehan ini dihadiri para Rektor dari UNNES, UNESA, USK, dan UNY beserta tim PTN-BH masing-masing PTN.(J02)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda