Breaking News
Memuat breaking news...

Sengkarut Persiraja, Mulai Logo Ilegal, Pencabutan Izin Lapangan Hingga Cek Kosong

Redaksi
Redaksi
Kamis, 19 Januari 2023 - 4.55 PM WIB
Sengkarut Persiraja, Mulai Logo Ilegal, Pencabutan Izin Lapangan Hingga Cek Kosong
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Tim Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Kamis (19/1/2023), dalam konferensi pers di Costa Coffee Stadion Lampineung. Waspada/Ist

BANDA ACEH (Waspada): Presiden Persiraja, Zulfikar Sby kini tersandung kasus cek kosong. Polemik tentang Persiraja ini terus berlanjut setelah sebelumnya heboh tentang perubahan logo hingga pencabutan izin pakai Stadion H Dimurthala, Lampineung oleh Pemko Banda Aceh.

Kasus cek kosong ini bermula dari perjanjian peralihan saham dari Nazaruddin Dek Gam atau Presiden Persiraja sebelumnya kepada Zulfikar Sby yang saat ini menjadi Presiden Persiraja. Dalam perjanjian peralihan itu di depan akta notaris, Zulfikar saat itu hanya membayar Rp350 juta.

“Perjanjian jual beli saham akta perjanjian, harga saham 1 miliar rupiah dengan 840 lembar saham atau 80% saham klub Persiraja. Akuisisi pertama, pihak saudara Z atau Zulfikar Sby, diwajibkan membayar 1 miliar,” kata Askhalani, Tim Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Kamis (19/1), dalam konferensi pers di Costa Coffee Stadion Lampineung.

Askhalani menjelaskan saat itu Zulfikar Sby sepakati melakukan pembayaran dua termin. Di tahap pertama, hanya membayar Rp350 juta dan sisanya Rp650 juta pada termin kedua.

“Saat memberikan pembayaran termin kedua, berupa Cek BSI senilai 650 juta, jatuh tempo 22 November 2022. Namun, kenyataan, klien kami dalam hal ini Bang Nazaruddin Dek Gam mencoba mencairkan ke BSI, namun hanya tertera saldo 4 jutaan,” jelasnya.

Saldo itu pun hingga saat ini tidak bertambah, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Bank BSI terhadap rekening yang mengeluarkan cek itu. Sehingga sampai batas waktu, uangnya tidak bertambah, dia menilai itu sudah menjadi perbuatan pidana penipuan.

“Dengan ini kita sampaikan somasi 2×24 jam. Somasi juga sudah kita kirimkan ke yang bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima. Jika tidak ada respon atas somasi itu, maka kita akan menempuh jalur hukum karena sudah memenuhi unsur pidana upaya penipuan,” jelasnya.

Terkait hal ini, Presiden Persiraja Zulfikar Sby yang dikonfirmasi Waspada menyatakan akan menggelar konferensi pers pada Jumat (20/1) pukul 09.00 WIB.

“Besok kita gelar konferensi pers ya. Nanti disampaikan di mana lokasinya, terima kasih,” tuturnya. (b01)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement