Breaking News
Memuat breaking news...

Sengkarut Tata Kelola MBG (2)

Redaksi
Redaksi
Minggu, 16 Agustus 2026 - 11.33 AM WIB
Sengkarut Tata Kelola MBG (2)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Sengkarut Program MBG akhirnya bergerak dari dapur, sekolah, dan rantai distribusi menuju ruang paling fundamental dalam negara hukum: konstitusi. Perdebatan tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah anak Indonesia membutuhkan makanan bergizi. Hampir tidak ada alasan rasional untuk menyangkal kebutuhan tersebut.

Persoalan yang jauh lebih serius justru terletak pada cara negara membiayainya, terutama ketika anggaran MBG ditempatkan dalam konstruksi anggaran pendidikan. Di sinilah sepiring makanan bersentuhan langsung dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Persoalan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Ketiganya mempersoalkan penempatan MBG dalam anggaran pendidikan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Norma yang dipersoalkan menjadi penting karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan ke dalam pendanaan operasional pendidikan.

Perdebatan tersebut sesungguhnya bukan sekadar pertarungan angka 20 persen. Di baliknya terdapat pertanyaan konstitusional yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara membedakan hak atas pendidikan dari hak atas pangan dan gizi, sekaligus memastikan keduanya tidak saling dikorbankan?

Gizi memang berhubungan erat dengan kualitas pendidikan. Anak yang lapar sulit berkonsentrasi, anak yang kekurangan gizi menghadapi hambatan perkembangan, dan keluarga miskin membutuhkan dukungan agar anak tetap dapat belajar secara layak. Namun, hubungan fungsional tidak otomatis mengubah setiap kebijakan yang berdampak pada pendidikan menjadi anggaran pendidikan.

Jika logika tersebut diterapkan tanpa batas, hampir seluruh program sosial dapat dimasukkan ke dalam pos pendidikan. Bantuan kesehatan, transportasi siswa, perlindungan sosial keluarga, pembangunan jalan menuju sekolah, bahkan penyediaan air bersih dapat diklaim sebagai bagian dari pendidikan karena semuanya berpengaruh terhadap kemampuan anak mengikuti proses pembelajaran. Konstitusi justru membutuhkan batas agar kewajiban 20 persen tidak berubah menjadi ruang klasifikasi fiskal yang elastis.

Pemerintah memiliki argumentasi konstitusional sendiri. Sunny Ummul Firdaus (2026), ahli yang dihadirkan Presiden dalam persidangan, menyatakan penempatan MBG dalam anggaran pendidikan harus memenuhi sejumlah parameter: memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.

Mengakui Garis Batas

Argumentasi tersebut menarik karena secara tidak langsung mengakui adanya garis batas. Persoalannya bukan sekadar apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik, melainkan apakah manfaat tersebut cukup kuat untuk menjadikan MBG sebagai bagian dari belanja pendidikan. Dalam hukum anggaran, klasifikasi bukan perkara administratif belaka. Klasifikasi menentukan prioritas, mengubah struktur pertanggungjawaban, memengaruhi ruang fiskal, sekaligus menentukan bagaimana publik menilai keberhasilan suatu kebijakan.

Kritik terhadap konstruksi tersebut datang dari perspektif berbeda. Bivitri Susanti (2026), sebagai pihak terkait dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), menilai pencantuman MBG berpotensi menimbulkan distorsi konstitusional dan fiskal melalui klasifikasi anggaran. Bivitri menyoroti risiko ketika istilah pendidikan diperluas sedemikian rupa hingga memuat program yang secara substansial berada di luar fungsi intrinsik sistem pendidikan.

Kekhawatiran itu semakin relevan jika melihat besarnya angka. Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan 2026 sebesar sekitar Rp769,1 triliun, sementara alokasi MBG mencapai Rp335 triliun sebagai salah satu agenda prioritas APBN 2026. Besarnya skala tersebut membuat perdebatan tidak mungkin diselesaikan dengan kalimat sederhana seperti “MBG bermanfaat bagi anak sekolah”. Program dengan nilai fiskal sebesar itu harus mampu menjawab pertanyaan tentang efisiensi, efektivitas, sasaran penerima, mekanisme pengadaan, kualitas makanan, pengawasan, hingga hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Prinsip Value for Money

Di sinilah prinsip value for money memperoleh relevansinya. Setiap rupiah APBN bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan, melainkan keputusan publik mengenai siapa yang memperoleh manfaat dan kebutuhan apa yang memperoleh prioritas. Pemerintah harus mampu menunjukkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk setiap penerima manfaat, bagaimana standar gizi ditetapkan, berapa tingkat kebocoran atau pemborosan, serta apakah tujuan program dapat dicapai melalui desain yang lebih efisien.

Pertanyaan yang lebih penting justru berada pada sisi hasil. Apakah MBG menurunkan anemia? Apakah status gizi anak membaik? Apakah kehadiran siswa meningkat? Apakah konsentrasi belajar lebih baik? Apakah beban pengeluaran pangan keluarga berkurang? Apakah hasil belajar meningkat? Apakah intervensi tersebut memberi dampak terhadap penurunan stunting? Tanpa indikator semacam itu, keberhasilan MBG akan mudah terjebak pada ukuran serapan anggaran dan jumlah porsi makanan yang dibagikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026 kemudian memberikan arah konstitusional yang penting. Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan. Putusan tersebut tidak tepat dibaca secara simplistis sebagai penolakan terhadap MBG. Mahkamah justru sedang menegaskan batas antara tujuan kebijakan yang baik dan konstruksi anggaran yang harus tunduk pada desain konstitusi.

Di sinilah arti penting putusan tersebut. MBG tidak kehilangan legitimasi sebagai kebijakan publik hanya karena sumber pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Sebaliknya, pemisahan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk membangun arsitektur fiskal yang lebih jernih. Pemerintah dapat mempertahankan MBG sebagai program prioritas nasional tanpa menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang penyangga pembiayaannya.

Konstitusi tidak menghendaki pilihan palsu antara anak yang kenyang dan sekolah yang berkualitas. Negara memiliki kewajiban memenuhi keduanya. Anak membutuhkan makanan bergizi agar mampu tumbuh dan belajar, tetapi sekolah juga membutuhkan guru yang sejahtera, ruang belajar yang layak, sarana pendidikan, beasiswa, riset, dan sistem pembelajaran bermutu. Hak yang satu tidak semestinya dipenuhi melalui pengurangan kualitas hak lainnya.

Makanan Bukan Tujuan Akhir

Amartya Sen (1999) mengingatkan pembangunan manusia tidak cukup diukur dari besarnya sumber daya yang dibelanjakan, melainkan dari kemampuan nyata manusia yang berhasil diperluas. Perspektif tersebut relevan bagi MBG. Makanan bergizi merupakan sarana penting untuk memperluas kemampuan anak, tetapi makanan bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya ialah manusia yang sehat, mampu belajar, produktif, mandiri, dan memiliki kesempatan hidup yang lebih baik.

Karena itu, masa transisi menuju APBN 2028 harus dimanfaatkan untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh. Pemerintah perlu membangun indikator hasil yang terukur, audit yang independen, sistem pengadaan yang transparan, mekanisme pengaduan yang efektif, serta pelaporan publik yang memungkinkan masyarakat menelusuri aliran anggaran dari pusat hingga penerima manfaat. Evaluasi tidak boleh berhenti pada jumlah dapur yang dibangun atau porsi makanan yang dibagikan. Ukuran akhirnya harus berupa perubahan kualitas hidup penerima manfaat.

Putusan MK juga mengirimkan pesan penting bagi pembentuk kebijakan: konstitusionalitas bukan cek kosong. Legalitas tidak identik dengan efektivitas. Anggaran yang sah belum tentu efisien. Program yang populer belum tentu berhasil. Kebijakan yang memiliki tujuan mulia tetap harus tunduk pada disiplin hukum, fiskal, dan akuntabilitas publik.

Sengkarut MBG akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar polemik satu program. Negara kesejahteraan membutuhkan keberanian membelanjakan uang publik sekaligus keberanian mempertanggungjawabkannya. Sepiring makanan memang dapat menjadi simbol kehadiran negara.

Namun, ketika sepiring makanan dibayar melalui uang rakyat, seluruh proses di baliknya harus terbuka untuk diperiksa. Negara tidak cukup hadir di meja makan. Negara juga harus hadir dalam disiplin anggaran, kepastian hukum, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement