Breaking News
Memuat breaking news...

Sengkarut Tata Kelola MBG (4)

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 8.32 AM WIB
Sengkarut Tata Kelola MBG (4)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

Keracunan menunjukkan kegagalan dalam pengendalian operasional. Dugaan korupsi menunjukkan persoalan yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan, kewenangan, dan uang publik dikelola. Sekilas, kedua persoalan tersebut berada di ruang yang berbeda. Keracunan berkaitan dengan makanan, dapur, sanitasi, dan distribusi, sedangkan korupsi berkaitan dengan anggaran, pengadaan, dan penyalahgunaan kewenangan. Namun, keduanya memiliki akar yang berdekatan, yakni kualitas tata kelola. Keduanya mengajukan pertanyaan yang sama: apakah sistem memiliki mekanisme yang cukup kuat untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi risiko, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang memegang kewenangan?

Perkembangan hukum yang menyentuh pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026 membuat pertanyaan tersebut semakin mendesak. Transparency International Indonesia (2026) menilai pencopotan pimpinan BGN dan proses hukum yang mengikutinya tidak cukup dibaca sebagai persoalan individual, melainkan harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan tata kelola, pengawasan, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan MBG.

Tentu terdapat batas yang harus dijaga. Proses pidana harus dihormati. Status tersangka bukan putusan bersalah. Seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah seluruh proses pembuktian berlangsung sesuai hukum. Kritik terhadap tata kelola tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap individu yang perkaranya masih berjalan.

Namun, kehati-hatian terhadap proses hukum tidak berarti negara boleh mengabaikan sinyal risiko. Justru dari perspektif administrasi pemerintahan, munculnya perkara hukum merupakan momentum untuk bertanya lebih jauh. Pertanyaannya bukan, “siapa yang bersalah sebelum pengadilan memutus?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “mengapa desain program menciptakan ruang risiko sedemikian besar sehingga dugaan penyimpangan dapat muncul?”

Pertanyaan kedua jauh lebih berguna bagi reformasi institusi. Sebab korupsi tidak selalu dimulai ketika seseorang memutuskan mencuri. Korupsi sering tumbuh dari desain kelembagaan yang memberikan kombinasi berbahaya antara kewenangan besar, diskresi luas, informasi yang tertutup, pengawasan lemah, dan konflik kepentingan yang tidak dikelola. Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup dengan menunggu aparat penegak hukum menemukan pelaku. Negara harus memperkecil kesempatan terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Transparency International Indonesia (2025) sebenarnya telah memberikan peringatan sebelum persoalan hukum berkembang lebih jauh. Melalui Corruption Risk Assessment, TII mengidentifikasi berbagai risiko korupsi dalam tata kelola MBG, termasuk persoalan regulasi, pengadaan, konflik kepentingan, dan desain kelembagaan. Artinya, risiko bukan sesuatu yang baru ditemukan setelah perkara muncul. Risiko telah dipetakan.

Jika risiko telah dipetakan tetapi tidak dikendalikan secara memadai, persoalannya tidak lagi berhenti pada risk identification. Negara sedang berhadapan dengan risk governance failure, yaitu kegagalan mengubah pengetahuan mengenai risiko menjadi tindakan pencegahan.

Di sinilah MBG membutuhkan perubahan paradigma: dari governance by punishment menuju governance by prevention. Pendekatan pertama membiarkan sistem berjalan dan bergerak setelah pelanggaran ditemukan. Pendekatan kedua membangun sistem sedemikian rupa sehingga kesempatan melakukan penyimpangan dipersempit sejak awal. Untuk program dengan anggaran besar, transaksi masif, dan jaringan pelaksana yang tersebar di seluruh Indonesia, pendekatan kedua bukan pilihan tambahan. Ia merupakan kebutuhan.

Sistem Pengadaan Terbuka

Skala MBG membuat pengawasan konvensional semakin tidak memadai. Ketika jumlah SPPG mencapai ribuan, pemasok tersebar di berbagai wilayah, dan transaksi berlangsung terus-menerus, pengawasan berbasis pemeriksaan manual akan menghadapi keterbatasan. Negara membutuhkan sistem pengadaan yang terbuka, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan mampu membaca pola transaksi secara otomatis.

Bayangkan jika sistem pengadaan dapat memberikan peringatan ketika satu perusahaan memenangkan kontrak secara tidak proporsional, harga komoditas tertentu jauh di atas harga pembanding, beberapa perusahaan memiliki alamat atau pengurus yang saling berkaitan, penyedia yang sama memperoleh kontrak berulang tanpa evaluasi kinerja yang memadai, atau terjadi perubahan nilai kontrak yang tidak lazim. Pola semacam itu seharusnya tidak menunggu laporan masyarakat atau operasi penindakan. Sistem digital dapat mengidentifikasinya sebagai red flag sejak awal.

Teknologi dalam konteks tersebut bukan sekadar alat administratif. Ia dapat menjadi instrumen pencegahan korupsi.

Namun, teknologi tidak akan menghasilkan tata kelola bersih jika data yang dimasukkan ke dalam sistem tertutup, tidak lengkap, atau sengaja dibatasi. Karena itu, transparansi pengadaan tidak boleh berhenti pada publikasi dokumen yang secara formal tersedia tetapi secara praktis sulit dibaca. Data harus dapat dianalisis dan ditelusuri. Publik perlu mengetahui siapa pemasoknya, berapa nilai kontraknya, apa dasar pemilihannya, berapa lama kontrak berlangsung, bagaimana kinerjanya dinilai, dan apakah terdapat hubungan kepentingan dengan pengambil keputusan.

Persoalan berikutnya adalah konflik kepentingan. Transparency International Indonesia (2026) menyoroti potensi konflik kepentingan dalam struktur pengelolaan MBG, termasuk keterkaitan pejabat dengan badan usaha tertentu. Konflik kepentingan memang tidak otomatis berarti korupsi. Seorang pejabat dapat memiliki hubungan tertentu tanpa pernah menyalahgunakan kewenangannya. Tetapi konflik kepentingan yang tidak diungkap dan tidak dikelola merupakan ancaman serius terhadap integritas keputusan publik. Masalahnya bukan hanya apakah keputusan tersebut benar-benar dipengaruhi kepentingan pribadi. Masalahnya juga menyangkut kepercayaan publik terhadap keputusan tersebut.

Karena itu, deklarasi konflik kepentingan harus menjadi kewajiban yang hidup, bukan sekadar dokumen ketika seseorang pertama kali menduduki jabatan. Deklarasi harus diperbarui secara berkala dan setiap kali terjadi perubahan hubungan bisnis, kepemilikan, keluarga, atau kepentingan lain yang relevan. Pejabat yang memiliki konflik harus menarik diri dari proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingannya. Prinsip tersebut sederhana: pejabat tidak hanya harus bersih, tetapi juga harus terlihat bersih dalam proses pengambilan keputusan.

Risiko Self-Review

Risiko lain terletak pada konsentrasi kewenangan. Lembaga yang merancang program, menentukan standar, memilih mitra, mengendalikan pelaksanaan, dan sekaligus menilai keberhasilan program sendiri menghadapi risiko self-review. Organisasi akhirnya dapat berada dalam posisi menilai keberhasilan dirinya sendiri. Dalam sistem checks and balances, kondisi semacam itu harus dihindari. Pengawasan yang efektif membutuhkan jarak institusional.

BGN harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengendalikan MBG, tetapi BGN tidak boleh menjadi satu-satunya sumber informasi mengenai keberhasilan program. BPK memiliki fungsi pemeriksaan keuangan negara sesuai kewenangannya. BPKP menjalankan pengawasan intern pemerintah sesuai mandatnya. KPK dan aparat penegak hukum bertindak ketika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Ombudsman dapat mengawasi aspek pelayanan publik. BPOM dan otoritas kesehatan berperan dalam keamanan pangan. DPR menjalankan fungsi pengawasan politik dan anggaran. Masyarakat sipil, akademisi, media, serta penerima manfaat menjadi lapisan pengawasan sosial.

Persoalannya bukan memperbanyak lembaga pengawas sebanyak mungkin. Yang dibutuhkan adalah arsitektur pengawasan yang terintegrasi, dengan pembagian fungsi yang jelas, pertukaran data, mekanisme koordinasi, dan kepastian mengenai siapa melakukan apa ketika risiko muncul.

Kasus hukum tidak boleh hanya menghasilkan pergantian pejabat. Pergantian pejabat mungkin diperlukan ketika secara hukum dan administratif seseorang memang harus diganti. Namun, pergantian personal tidak otomatis mengubah sistem. Jika desain pengadaan tetap sama, konflik kepentingan tetap tidak terkelola, data tetap tertutup, dan pengawasan tetap lemah, persoalan dapat kembali muncul dengan aktor yang berbeda.

Lord Acton pernah mengingatkan mengenai kecenderungan kekuasaan menuju penyalahgunaan ketika tidak dibatasi. Dalam negara hukum modern, gagasan tersebut bukan alasan untuk mencurigai seluruh pejabat. Justru sebaliknya, pembatasan kekuasaan dibutuhkan agar pejabat yang baik pun tidak ditempatkan dalam sistem yang menyediakan terlalu banyak peluang untuk disalahgunakan.

Robert Klitgaard melalui Controlling Corruption (1988) menawarkan rumusan yang terkenal: risiko korupsi meningkat ketika monopoli dan diskresi besar tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai. Kerangka tersebut relevan bagi MBG. Program nasional membutuhkan diskresi agar dapat bergerak cepat menghadapi kebutuhan di lapangan, tetapi diskresi tidak boleh berubah menjadi kewenangan tanpa batas.

Karena itu, reformasi MBG harus diarahkan pada tiga hal: mengurangi monopoli, mengendalikan diskresi, dan memperkuat akuntabilitas. Monopoli informasi harus dikurangi melalui keterbukaan data. Diskresi harus dibatasi melalui standar dan prosedur yang jelas. Akuntabilitas harus diperkuat melalui audit, pengawasan silang, pelaporan publik, serta sanksi yang konsisten. Pada akhirnya, publik harus dapat melihat bagaimana uang bergerak.

Bukan karena setiap transaksi harus dicurigai, melainkan karena setiap rupiah berasal dari rakyat. Publik juga perlu mengetahui bagaimana mitra dipilih. Bukan karena semua pelaku usaha dianggap tidak jujur, melainkan karena mekanisme seleksi yang transparan melindungi pelaku usaha yang berintegritas sekaligus mempersempit ruang bagi mereka yang hendak mengambil keuntungan secara tidak sah.

Transparansi bukan hukuman bagi pemerintah. Transparansi adalah perlindungan bagi pemerintah. Semakin terbuka sistem, semakin mudah pemerintah membuktikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan aturan, kebutuhan, dan kepentingan publik. Sebaliknya, semakin tertutup sistem, semakin besar ruang kecurigaan, bahkan ketika keputusan sebenarnya dilakukan secara benar.

Karena itu, perkara hukum yang menyentuh BGN harus menjadi titik balik tata kelola MBG. Jangan sampai negara hanya sibuk mencari pelaku setelah kerugian terjadi. Negara harus membangun sistem yang membuat penyimpangan lebih sulit dilakukan, lebih mudah dideteksi, lebih cepat dihentikan, dan lebih pasti dipertanggungjawabkan.

MBG tidak boleh menjadi program yang membutuhkan skandal untuk belajar. Negara yang baik bukan negara yang tidak pernah menemukan penyimpangan. Negara yang baik adalah negara yang membangun sistem sehingga penyimpangan cepat terdeteksi, segera dikoreksi, dan tidak mudah berulang.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement