Breaking News
Memuat breaking news...

Sengkarut Tata Kelola MBG (5)

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 8.27 AM WIB
Sengkarut Tata Kelola MBG (5)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Oleh: Farid Wajdi

MBG tidak membutuhkan pembelaan tanpa kritik, tetapi juga tidak membutuhkan penolakan tanpa solusi. Program ini terlalu penting untuk direduksi menjadi arena pertarungan politik. Jutaan anak membutuhkan makanan bergizi, keluarga berpenghasilan rendah membutuhkan dukungan, dan negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pertanyaan yang paling masuk akal bukan lagi apakah MBG harus ada atau ditiadakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah: apakah negara bersedia memperbaiki cara mengelolanya secara mendasar?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan masa depan MBG. Program sebesar ini tidak mungkin diselamatkan hanya melalui konferensi pers, pencopotan pejabat, penutupan sementara dapur, atau penambahan petunjuk teknis setelah masalah muncul. Semua langkah tersebut mungkin diperlukan pada situasi tertentu, tetapi tidak cukup untuk membangun sistem yang tahan terhadap kesalahan, penyimpangan, dan perubahan keadaan. MBG membutuhkan lebih dari sekadar koreksi administratif. Ia membutuhkan rekonstruksi tata kelola.

Langkah pertama harus dimulai dari kelembagaan. Badan Gizi Nasional (BGN) membutuhkan kewenangan yang jelas dan kapasitas yang kuat untuk mengendalikan program, tetapi kewenangan tersebut harus disertai pembatasan fungsi dan mekanisme pengawasan yang efektif. Penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengadaan, pengawasan, dan evaluasi tidak boleh terkonsentrasi sedemikian rupa sehingga menciptakan risiko self-review. Prinsip checks and balances harus diterjemahkan dari gagasan konstitusional menjadi desain administrasi yang konkret.

Lembaga pelaksana harus kuat, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya penentu standar, pelaksana, sekaligus hakim atas keberhasilannya sendiri. BGN perlu memiliki ruang untuk bergerak cepat, tetapi setiap diskresi harus dapat ditelusuri alasan dan dasar hukumnya. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada suatu institusi, semakin kuat pula mekanisme pertanggungjawaban yang harus menyertainya.

Langkah kedua adalah membangun manajemen risiko nasional MBG. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki profil risiko yang diperbarui secara berkala. Risiko tidak cukup ditentukan berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi. Profil tersebut harus memperhitungkan kualitas fasilitas, kompetensi tenaga kerja, riwayat pelanggaran, kualitas pemasok, kondisi geografis, jarak distribusi, jumlah pengaduan, hasil inspeksi, serta kejadian keamanan pangan sebelumnya.

Pengawasan Berbasis Risiko

Pendekatan semacam ini memungkinkan pengawasan berbasis risiko. SPPG dengan rekam jejak buruk dan tingkat risiko tinggi memperoleh pengawasan lebih intensif, sedangkan SPPG dengan kinerja baik tetap diawasi tetapi tidak dibebani prosedur yang sama beratnya. Pemerintah tidak perlu mengawasi semua dapur dengan cara yang sama karena risiko tidak pernah terdistribusi secara sama.

Langkah ketiga adalah membangun sistem traceability pangan nasional. Pemerintah harus mampu melacak perjalanan makanan sejak bahan baku diperoleh hingga makanan diterima oleh penerima manfaat. Ketika terjadi keracunan, sistem harus segera menjawab pertanyaan: bahan apa yang digunakan, siapa pemasoknya, kapan bahan diterima, kapan makanan diproduksi, siapa yang mengangkut, berapa lama makanan berada dalam perjalanan, dan kapan makanan dibagikan.

Kemampuan tersebut bukan kemewahan teknologi. Dalam tata kelola pangan modern, traceability merupakan bagian fundamental dari perlindungan konsumen dan manajemen risiko. Tanpa kemampuan melacak, investigasi akan berjalan lambat dan tindakan korektif berpotensi terlambat. Dengan sistem yang terintegrasi, satu bahan baku yang bermasalah dapat segera ditelusuri dan, bila diperlukan, dihentikan sebelum menimbulkan korban lebih banyak.

Langkah keempat ialah membangun registri nasional insiden MBG. Perbedaan data mengenai jumlah korban dalam berbagai laporan menunjukkan kebutuhan mendesak untuk memiliki satu sistem informasi insiden yang terintegrasi. Setiap kejadian harus memiliki identitas kasus, lokasi, tanggal, jumlah korban, tingkat keparahan, menu, bahan baku, dugaan penyebab, hasil pemeriksaan, status penanganan, dan tindakan korektif.

Data tersebut harus tersedia bagi publik dalam format yang mudah dipahami, dengan tetap melindungi data pribadi korban. Transparansi tidak harus membuka identitas pasien. Yang harus dibuka ialah fakta mengenai kinerja sistem.

Keterbukaan semacam itu justru dapat memperkuat pemerintah. Ketika publik melihat jumlah kasus menurun setelah standar tertentu diterapkan, pemerintah memperoleh legitimasi berbasis bukti. Sebaliknya, ketika kasus meningkat, pemerintah tidak dapat berlindung di balik narasi keberhasilan administratif. Data memaksa kebijakan berhadapan dengan kenyataan.

Langkah kelima berkaitan dengan pengadaan. Transparency International Indonesia (2025) telah mengidentifikasi berbagai risiko korupsi dalam tata kelola MBG, sementara pada 2026 perhatian kembali menguat setelah muncul persoalan hukum yang berkaitan dengan BGN. Peringatan tersebut semestinya tidak diperlakukan sebagai kritik yang harus dibantah, melainkan sebagai bahan untuk memperbaiki sistem sebelum masalah berkembang menjadi kerugian publik.

Pengadaan harus terbuka, kompetitif, dapat diaudit, dan dapat dianalisis secara digital. Setiap kontrak perlu memiliki indikator kinerja yang jelas. Harga harus dapat dibandingkan dengan harga pasar. Penyedia harus memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi. Perubahan nilai kontrak harus memiliki alasan yang dapat diperiksa. Mitra yang gagal memenuhi standar harus memperoleh konsekuensi sesuai kontrak dan hukum, sedangkan mitra yang berkinerja baik dapat memperoleh insentif berdasarkan mekanisme yang transparan.

Langkah keenam adalah memperketat pengaturan konflik kepentingan. Pejabat publik tidak boleh berada dalam posisi membuat keputusan yang berpotensi menguntungkan dirinya sendiri, keluarga, atau badan usaha yang memiliki hubungan dengannya. Deklarasi konflik kepentingan harus menjadi instrumen permanen dalam tata kelola MBG, bukan sekadar formulir ketika seseorang pertama kali menduduki jabatan.

Konflik kepentingan memang tidak identik dengan korupsi. Namun, konflik yang tidak diungkap menciptakan keraguan terhadap integritas keputusan publik. Karena itu, pejabat yang memiliki konflik kepentingan harus mengungkapkannya dan, apabila diperlukan, menarik diri dari proses pengambilan keputusan.

Langkah ketujuh adalah memperjelas konstruksi anggaran. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, bersama perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, harus dijadikan momentum untuk membangun desain fiskal MBG yang lebih jernih. Putusan 30 Juli 2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028 memberikan ruang transisi yang harus digunakan pemerintah untuk memperbaiki konstruksi pendanaan secara mendasar.

Pemisahan tersebut tidak perlu dibaca sebagai pelemahan MBG. Sebaliknya, ia dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat legitimasi fiskal program. MBG tetap dapat menjadi prioritas nasional, tetapi pembiayaannya harus ditempatkan dalam konstruksi yang tidak menimbulkan kesan menggeser kewajiban negara terhadap pendidikan.

Langkah kedelapan adalah mengubah indikator keberhasilan. Selama ini, indikator yang paling mudah dilaporkan adalah jumlah penerima manfaat, jumlah SPPG, jumlah porsi, dan tingkat penyerapan anggaran. Semua indikator tersebut penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah harus mengukur perubahan status gizi, prevalensi anemia, kehadiran siswa, konsentrasi belajar, beban ekonomi keluarga, kualitas makanan, tingkat pemborosan, jumlah pengaduan, serta kejadian keracunan.

Nilai Outcome, Bukan Hanya Output

Dengan kata lain, program harus dinilai berdasarkan outcome, bukan hanya output.

Satu triliun rupiah yang menghasilkan jutaan porsi tidak otomatis lebih berhasil daripada anggaran yang lebih kecil tetapi menghasilkan peningkatan status gizi yang lebih tinggi, keamanan pangan yang lebih baik, dan sasaran penerima yang lebih tepat. Inilah makna value for money: uang publik harus menghasilkan manfaat publik yang dapat dibuktikan.

Langkah kesembilan adalah memperkuat pengawasan masyarakat. Orang tua, guru, siswa, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media bukan musuh program. Mereka justru dapat menjadi lapisan pengawasan yang mampu menangkap masalah lebih cepat daripada mekanisme birokrasi.

Karena itu, MBG membutuhkan sistem pengaduan yang mudah digunakan dan memiliki feedback loop. Setiap laporan harus memperoleh nomor registrasi, status penanganan, batas waktu penyelesaian, serta informasi mengenai tindakan korektif. Pengaduan yang masuk tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan. Ia harus menjadi data untuk memperbaiki sistem.

Langkah kesepuluh adalah membangun evaluasi independen. Program sebesar MBG tidak seharusnya hanya dievaluasi oleh lembaga yang menjalankannya. Universitas, ahli gizi, ahli kesehatan masyarakat, ahli hukum, ahli ekonomi, auditor, dan organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan secara berkala. Evaluasi tahunan harus dipublikasikan agar publik dapat mengetahui bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah, tetapi juga apa yang berhasil, apa yang gagal, dan apa yang diperbaiki.

Semua langkah tersebut mengarah pada satu perubahan paradigma: MBG harus bergerak dari politik target menuju politik hasil.

Politik target bertanya berapa banyak makanan telah dibagikan. Politik hasil bertanya apakah anak menjadi lebih sehat. Politik target bertanya berapa banyak dapur telah dibangun. Politik hasil bertanya apakah dapur tersebut memenuhi standar keamanan.

Politik target bertanya berapa besar anggaran telah terserap. Politik hasil bertanya berapa besar manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah.

Perubahan paradigma ini penting karena birokrasi sering terjebak dalam ilusi keberhasilan administratif. Ketika target tercapai, laporan dinyatakan berhasil. Namun, warga negara tidak hidup dari target administratif. Mereka hidup dari hasil kebijakan.

Anak tidak membutuhkan laporan tentang berapa juta porsi telah diproduksi. Anak membutuhkan makanan yang aman dan bergizi. Orang tua tidak membutuhkan slogan keberhasilan. Mereka membutuhkan kepastian anaknya tidak sakit setelah menerima makanan.

Guru tidak membutuhkan tambahan beban administratif. Mereka membutuhkan program yang benar-benar mendukung proses pendidikan.

Pemasok tidak membutuhkan sistem tertutup. Mereka membutuhkan persaingan yang adil.

Pembayar pajak tidak membutuhkan sekadar angka penyerapan. Mereka membutuhkan keyakinan bahwa setiap rupiah digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, menyelamatkan MBG bukan berarti membungkam kritik terhadapnya. Menyelamatkan MBG justru berarti membuka program terhadap kritik, audit, evaluasi, data, dan koreksi. Program yang kebal terhadap kritik pada akhirnya bukan program yang kuat, melainkan program yang rapuh karena kehilangan kemampuan untuk belajar.

Cermin Kualitas Negara

Putusan MK mengingatkan pentingnya disiplin konstitusi. Rentetan keracunan mengingatkan pentingnya disiplin keamanan pangan. Peringatan Transparency International Indonesia pada 2025 dan kritik tata kelola pada 2026 mengingatkan pentingnya disiplin antikorupsi. Persoalan anggaran mengingatkan pentingnya disiplin fiskal. Kritik masyarakat sipil mengingatkan pentingnya transparansi.

Semua persoalan tersebut mengarah pada satu kesimpulan: MBG tidak kekurangan cita-cita. MBG membutuhkan tata kelola yang mampu mengejar besarnya cita-cita tersebut.

Negara memang harus memiliki ambisi besar ketika berbicara tentang generasi masa depan. Namun, ambisi publik tanpa kapasitas kelembagaan hanya akan menghasilkan program yang besar dalam ukuran, tetapi rapuh dalam pengendalian. Karena itu, masa depan MBG tidak seharusnya ditentukan oleh seberapa cepat pemerintah memperluas program, melainkan oleh seberapa serius pemerintah memperbaiki fondasinya.

Satu sepiring makanan dapat menjadi simbol negara kesejahteraan. Tetapi sepiring makanan juga dapat menjadi cermin kualitas negara. Jika makanan itu aman, bergizi, tepat sasaran, dibeli melalui proses yang bersih, diproduksi dengan standar yang ketat, diawasi secara independen, dan dibiayai secara transparan, publik melihat negara yang bekerja.

Jika sebaliknya makanan datang bersama keracunan, pemborosan, konflik kepentingan, data yang simpang siur, dan perkara korupsi, publik melihat negara yang belum selesai membangun tata kelolanya. Karena itu, pekerjaan rumah terbesar MBG bukan sekadar menambah jumlah porsi.

Pekerjaan rumah terbesar adalah memastikan setiap porsi memiliki integritas. Mungkin, justru di situlah ukuran paling sederhana untuk menilai apakah negara benar-benar hadir untuk rakyat.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement