Breaking News
Memuat breaking news...

Sengketa Tanah Rodang Tinapor, Warga Desak Bupati Dan DPRD Madina Turun Tangan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 30 September 2025 - 11.33 AM WIB
Sengketa Tanah Rodang Tinapor, Warga Desak Bupati Dan DPRD Madina Turun Tangan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIABU (Waspada.id): Warga dari tujuh desa dan kelurahan di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal (Madina) mendesak Bupati dan anggota DPRD untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Rodang Tinapor yang mereka klaim dikuasai oleh mafia tanah.

Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan terjadinya konflik horizontal jika masalah ini terus berlarut-larut.

Bayo Nasution, warga Desa Huraba, mengungkapkan bahwa sekitar 500 hektare lahan Rodang Tinapor yang merupakan milik warga Desa Huraba, sebagian telah dijual oleh warga Desa Tanggabosi 3 kepada warga Kecamatan Sinunukan seluas 30 hektare.

"Mafia tanah mulai kuasai lahan Rodang Tinapor di wilayah Desa Huraba, Kelurahan Siabu, dan Tanggabosi. Tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi konflik horizontal jika tidak segera dituntaskan," ujarnya kepada Waspada.id, Selasa (30/09).

Warga menduga Kepala Desa Tanggabosi 3 terlibat dalam penjualan lahan tersebut, dengan menandatangani surat Akta Jual Beli. Masalah ini bahkan sudah sampai ke Camat dan Forkopimcam Siabu.

Sebagai bentuk penegasan, warga juga menyampaikan pernyataan sikap adat terkait tanah ulayat mereka:

1. Tanah ulayat adat adalah warisan leluhur yang dijaga turun-temurun dan merupakan hak komunal masyarakat adat.
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia melindungi hak adat sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak milik masyarakat hukum adat.
4. Menghormati tanah adat berarti menjaga sumpah persatuan Indonesia.
5. Keberagaman adat dan budaya adalah kekayaan bangsa yang harus dijaga.
6. Segala bentuk upaya penguasaan tanah ulayat adat di luar musyawarah adat yang sah adalah pelanggaran terhadap adat, konstitusi, sumpah pemuda, dan semboyan persatuan bangsa.

Camat Siabu, Sudarajat Putra, membenarkan adanya perseteruan antar desa terkait batas tanah Rodang. "Benar sekali, saat ini masalah Rodang antar Desa saling klaim, kita juga dari Forkopimcam sudah coba mediasi dan belum ada titik temu," ujarnya. Pihaknya juga sedang mencari solusi penyelesaian dan sudah melaporkan masalah ini ke pemerintah kabupaten.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanggabosi 3 belum berhasil dilakukan.(id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement