Breaking News
Memuat breaking news...

Senin Depan, DKPP RI Gelar Sidang Kedua Kasus KIP Agara

Redaksi
Redaksi
Jumat, 5 Mei 2023 - 7.54 PM WIB
Senin Depan, DKPP RI Gelar Sidang Kedua Kasus KIP Agara
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

KUTACANE (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang kedua soal laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan komisioner KIP Aceh Tenggara di Kantor Panwaslih Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (8/5).

"Sidang ini, berdasarkan surat panggilan sidang kepada Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara. Surat panggilan sidang dari DKPP dengan nomor:548/PS.DKPP/SET/IV/20," demikian Bupati LSM LIRA Agara, Fajriansyah kepada Waspada di Kutacane Jumat (5/5) sore.

Dijelaskan, DKPP RI di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 mengirimkan surat panggilan sidang yang menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya, yakni Fajriansyah sebagai pengadu pada Senin depan.

"Pokok pengaduan terlampir, catatan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi bagian fasilitasi teknis persidangan dan teknis putusan. Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli," beber Fajriansyah.

Fajriansyah berjanji akan membuktikan di hadapan sidang DKPP bahwa KIP Agara telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menjalankan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhc penyelenggara Pemilu PPL dan PPS.

"Dan harapkan kita selaku pengadu pokok aduan diterima secara keseluruhan. Calon PPK dan PPS dan masyarakat Aceh Tenggara saya selaku pengadu mohon doanya agar persidangan berjalan dengan lancar," ungkap Fajriansyah menambahkan. (cseh)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement