Breaking News
Memuat breaking news...

Sepasang Kekasih Terduga Curanmor Ditangkap

Redaksi
Redaksi
Minggu, 12 Mei 2024 - 10.23 AM WIB
Sepasang Kekasih Terduga Curanmor Ditangkap
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIBOLGA (Waspada) : Karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sepasang kekasih digelandang ke Markas Polsek Sibolga Selatan, Sabtu (11/5).

Terduga pelaku yang diringkus itu dengan inisial SG alias AG, 28, warga Lingkungan VI Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan, AP, 23, warga Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Keduanya diamankan melalui sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu (11/5) dari wilayah Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah pada pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu, Sabtu (11/5) malam.

Bremer Hulu mengatakan, kedua terduga pelaku pasangan kekasih itu ditangkap atas adanya laporan polisi atas nama korban Riama Silaban yang diterima pada tanggal 11 Mei 2024, dengan nomor LP/ B / 19 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT.

"Dalam laporan itu, korban menceritakan telah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi BB 6775 NP, nomor mesin JM51E-1883078, dan nomor rangka MH1JM511XMK883560," jelasnya.

Kemudian setelah menerima laporan polisi itu, kata Bremer, lalu tim melakukan langkah penegakan hukum dengan menggelar operasi untuk meringkus terduga pelaku.

"Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus kedua terduga pelaku itu dan mengamankan ke Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Bremer.

Dari tangan kedua terduga pelaku itu, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri.

"SG dan AP sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 (Sembilan) tahun penjara," tutup AKP Bremer Hulu. (chp)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement